Pemerintah Indonesia kembali menegaskan pentingnya keterbukaan dan partisipasi bermakna dalam proses revisi UU Cipta Kerja. Direktur Jenderal PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan bahwa pemerintah perlu melibatkan semua pihak secara langsung dalam penyusunan regulasi tersebut.
Indah menjelaskan bahwa revisi UU Ketenagakerjaan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta menanggapi berbagai kritik terhadap klaster ketenagakerjaan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pemerintah kini tengah menyiapkan bahan dan materi pembahasan yang akan dibicarakan bersama DPR. "Pemerintah sebagai mitra DPR dalam penyusunan UU Ketenagakerjaan baru perlu menyiapkan bahan/materi untuk dilakukan pembahasan bersama DPR sebagaimana amanat MK," ujar Indah.
Kemnaker juga menggelar forum konsultasi publik untuk membahas tujuh isu utama dalam ketenagakerjaan, seperti pengupahan, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), alih daya, pemutusan hubungan kerja (PHK), pesangon, waktu kerja dan waktu istirahat/cuti, serta tenaga kerja asing.
Indah mengharapkan forum ini menjadi ruang dialog yang konstruktif, tempat di mana suara pekerja, pengusaha, dan seluruh pemangku kepentingan dapat didengar dan dihimpun secara utuh.
Indah menjelaskan bahwa revisi UU Ketenagakerjaan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta menanggapi berbagai kritik terhadap klaster ketenagakerjaan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pemerintah kini tengah menyiapkan bahan dan materi pembahasan yang akan dibicarakan bersama DPR. "Pemerintah sebagai mitra DPR dalam penyusunan UU Ketenagakerjaan baru perlu menyiapkan bahan/materi untuk dilakukan pembahasan bersama DPR sebagaimana amanat MK," ujar Indah.
Kemnaker juga menggelar forum konsultasi publik untuk membahas tujuh isu utama dalam ketenagakerjaan, seperti pengupahan, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), alih daya, pemutusan hubungan kerja (PHK), pesangon, waktu kerja dan waktu istirahat/cuti, serta tenaga kerja asing.
Indah mengharapkan forum ini menjadi ruang dialog yang konstruktif, tempat di mana suara pekerja, pengusaha, dan seluruh pemangku kepentingan dapat didengar dan dihimpun secara utuh.