Mahkamah Agung (MA) mempertanyakan hak Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi, ex Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry yang divonis kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Jembatan Nusantara. Menurut Juru Bicara MA Yanto, surat rehabilitasi adalah hak istimewa Presiden yang tertuang dalam produk hukum.
Namun, pertanyaannya apakah kepentingan nasional memang merupakan alasan utama pemberian surat rehabilitasi kepada Ira dkk. Karena Yanto mengaku tidak tahu tentang dasar pertimbangan tersebut dan hanya menjadi hakim yang harus menerapkan produk hukum.
Namun, pertanyaannya apakah kepentingan nasional memang merupakan alasan utama pemberian surat rehabilitasi kepada Ira dkk. Karena Yanto mengaku tidak tahu tentang dasar pertimbangan tersebut dan hanya menjadi hakim yang harus menerapkan produk hukum.