Draf Peraturan Presiden (Perpres) terkait tugas TNI dalam mengatasi terorisme telah beredar di masyarakat. Menurut Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, draf ini belum fiks dan tidak dapat disetujui secara tegas.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengkritik draf Perpres ini karena melibatkan TNI dalam penanggulangan terorisme. Mereka berpendapat bahwa pengaturan pelibatan TNI dalam penanggulangan tindak pidana terorisme melalui Perpres adalah hal yang keliru dan inkonstitusional.
Dengan demikian, koalisi menilai draf ini berpotensi membahayakan demokrasi, Hak Asasi Manusia (HAM), dan prinsip negara hukum. Rumusan kewenangan TNI yang luas dan tidak jelas membuka ruang penyalahgunaan di luar kepentingan pemberantasan terorisme.
Selain itu, draf Perpres ini juga berisiko mendorong pelabelan terorisme terhadap kelompok masyarakat kritis, sehingga menjadi ancaman serius bagi gerakan masyarakat sipil, termasuk mahasiswa dan buruh.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengkritik draf Perpres ini karena melibatkan TNI dalam penanggulangan terorisme. Mereka berpendapat bahwa pengaturan pelibatan TNI dalam penanggulangan tindak pidana terorisme melalui Perpres adalah hal yang keliru dan inkonstitusional.
Dengan demikian, koalisi menilai draf ini berpotensi membahayakan demokrasi, Hak Asasi Manusia (HAM), dan prinsip negara hukum. Rumusan kewenangan TNI yang luas dan tidak jelas membuka ruang penyalahgunaan di luar kepentingan pemberantasan terorisme.
Selain itu, draf Perpres ini juga berisiko mendorong pelabelan terorisme terhadap kelompok masyarakat kritis, sehingga menjadi ancaman serius bagi gerakan masyarakat sipil, termasuk mahasiswa dan buruh.