Relawan Tak Bisa Adukan Penghinaan Presiden dan Wapres ke Polisi

Menteri Hukum Supratman menjelaskan pasal penghinaan presiden dan wakil presiden, yang memastikan bahwa hanya mereka sendiri yang bisa mengadukan penghinaan terhadap dirinya. Kata Supratman, pengaduan harus dilakukan secara tertulis dan dianggap sangat serius untuk mencegah simpatisan atau relawan melakukan aduan atas dugaan penghinaan.

Tetapi, kata Supratman, pasal ini tidak berlaku untuk penyampaian kritik terhadap presiden maupun wakil presiden. Kritik harus dilakukan dengan maksud untuk koreksi terhadap suatu kebijakan dan harus menggunakan bahasa yang sopan.

Pemerintah menghargai gugatan yang diajukan oleh masyarakat, dan Supratman memastikan bahwa pemerintah akan taat atas keputusan yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan yang diajukan.
 
Lagian, pasal ini pasti untuk menghindari ketidaknyamanan dari presiden & wakil presiden kan? Kalau kayaknya, kita harus bisa mengerti bahwa mereka adalah orang publik, jadi penting buat mereka terbuka terhadap kritik. Tapi, kayaknya perlu ada batas, yaitu agar tidak terjadi kesalahpahaman atau aduan yang salah. Jika kritik itu benar-benar untuk koreksi dan ditujukan dengan sopan, maka itu wajar banget. Aku pikir penting buat kita menjaga keragaman pendapat dalam masyarakat, tapi juga harus bisa mengakui bahwa ada batas yang harus dihormati 🤔
 
Oiya, ga mau percaya apa yang disebutkan pasal penghinaan presiden dan wakil presiden! Menteri Hukum Supratman bilang hanya mereka sendiri yang bisa mengadukan penghinaan terhadap dirinya, kayaknya gak adem kan? 🤔

Tapi, pasal ini tidak berlaku untuk kritik yang benar-benar tentang kebijakan ya! Kita butuh kritik yang jujur dan koreksi, bukan hanya untuk mengadukan diri sendiri aja. Dan supratman bilang penting menggunakan bahasa yang sopan, kayaknya kita harus bisa berbicara dengan tenang dan rileks, terutama saat kita mengeongin kebijakan pemerintah! 😐

Aku pikir ini gampang banget dijanjikan oleh menteri hukum, tapi aku harap pemerintah akan benar-benar taat atas keputusan MK. Kita butuh jujur dan transparansi, bukan hanya soal menanamkan rasa hormat terhadap mereka yang berkuasa! 💯
 
Pikirannya sih udah tidak masuk akal, kalau ada pasal khusus untuk mengadukan penghinaan terhadap diri Presiden dan Wakil Presiden. Gimana kalau ada orang yang nggak ingin diaduin? 🤔 Nah, aku pikir ini hanya cara agar mereka bisa mengontrol siapa yang bisa mengadukan apa. Dan gak perlu khawatir, asalkan ada kritik yang positif, itu tidak akan menjadi masalah... atau begitu. 🙄
 
Pikiran aku sendiri kayak ini 🤯 Menteri Hukum Supratman bilang kalau bisa aduin penghinaan presiden dan wakilnya, tapi siapa aja yang bisa aduin kayak itu? 🙄 Kalau dia bisa aduin, mesti ada alasan yang kuat banget ya... 🤔

Tapi aku pikir kalau ini sama sekali tidak masuk akal. Jika aja gugatan mengenai presiden dan wakilnya, jangan biarkan mereka sendiri yang aduin pertanyaan pertama kali. 🚫
Aku rasa pemerintah ini kayak gila, selalu memilih untuk melindungi diri mereka sendiri dari kritik. Kritik itu penting untuk membuat pemerintah lebih baik, tapi menteri Hukum ini bilang kalau hanya ada dua orang yang bisa aduin penghinaan? 🤯 Aku rasa ini tidak adil dan tidak masuk akal.
 
Pagi2 kalau nggak ada, sih pasal ini kaya bingung banget 🤔. Menteri Supratman bilang bahwa hanya dia dan Jokowi yang bisa mengadukan penghinaan terhadap dirinya, tapi itu bikin jadi semacam sistem yang gak adil, kan? Siapa yang bilang kalau hanya mereka 2 yang bisa menebak siapa yang menghina mereka? 🤷‍♂️

Tapi, aku paham apa yang Supratman lakukan, yaitu untuk melindungi diri dari kritik yang tidak sopan. Tapi, gak usah bilang kalau pasal ini juga bisa digunakan untuk menipu atau menghalangkan seseorang yang dianggap tidak menyenangkannya 🤥.

Aku rasa perlu ada aturan yang jelas dan transparan tentang kritik terhadap presiden dan wakil presiden. Gagalnya pasal ini bikin aku pikir kalau pemerintah hanya ingin menjaga diri mereka sendiri, bukan untuk memajukan negara 🇮🇩.
 
kembali
Top