Menteri Hukum Supratman menjelaskan pasal penghinaan presiden dan wakil presiden, yang memastikan bahwa hanya mereka sendiri yang bisa mengadukan penghinaan terhadap dirinya. Kata Supratman, pengaduan harus dilakukan secara tertulis dan dianggap sangat serius untuk mencegah simpatisan atau relawan melakukan aduan atas dugaan penghinaan.
Tetapi, kata Supratman, pasal ini tidak berlaku untuk penyampaian kritik terhadap presiden maupun wakil presiden. Kritik harus dilakukan dengan maksud untuk koreksi terhadap suatu kebijakan dan harus menggunakan bahasa yang sopan.
Pemerintah menghargai gugatan yang diajukan oleh masyarakat, dan Supratman memastikan bahwa pemerintah akan taat atas keputusan yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan yang diajukan.
Tetapi, kata Supratman, pasal ini tidak berlaku untuk penyampaian kritik terhadap presiden maupun wakil presiden. Kritik harus dilakukan dengan maksud untuk koreksi terhadap suatu kebijakan dan harus menggunakan bahasa yang sopan.
Pemerintah menghargai gugatan yang diajukan oleh masyarakat, dan Supratman memastikan bahwa pemerintah akan taat atas keputusan yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan yang diajukan.