Terdakwa II kasus peredaran sabu di Rutan Salemba, Ardian Prasetyo, mengaku mendapatkan siksaan dan intimidasi selama diperiksa oleh pihak berwajib. Pada 23 Januari 2025, petugas lapas mendatangi kamar hunian blok E1 dan menanyakan lemari miliknya. Ardian mengaku diminta membuka kasur yang di bawahnya ditemukan bungkus rokok berisi sabu.
Terdakwa I, Asep bin Sarikin, menceritakan awal penemuan barang bukti terjadi saat petugas lapas mendatangi kamar hunian blok E1 dan menanyakan lemari miliknya. Asep mengaku diintimidasi untuk mengakui kepemilikan barang bukti dan menyebut nama pihak lain.
Adrian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa II kasus peredaran sabu, juga mengklaim mengalami kekerasan fisik saat diperiksa aparat setelah dimintai keterangan terkait temuan sabu tersebut. Ia mendapat tekanan berat dan diintimidasi untuk mengakui kepemilikan barang bukti.
Ardian Prasetyo mengaku tidak berada di kamar saat penggeledahan dilakukan dan membantah bahwa bungkus rokok yang ditemukan adalah miliknya. Ia juga menegaskan pesan singkat di ponselnya menunjukkan bahwa titipan rokok tersebut adalah rokok biasa, bukan narkotika.
Terdakwa VI Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lainnya atas kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba.
Terdakwa I, Asep bin Sarikin, menceritakan awal penemuan barang bukti terjadi saat petugas lapas mendatangi kamar hunian blok E1 dan menanyakan lemari miliknya. Asep mengaku diintimidasi untuk mengakui kepemilikan barang bukti dan menyebut nama pihak lain.
Adrian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa II kasus peredaran sabu, juga mengklaim mengalami kekerasan fisik saat diperiksa aparat setelah dimintai keterangan terkait temuan sabu tersebut. Ia mendapat tekanan berat dan diintimidasi untuk mengakui kepemilikan barang bukti.
Ardian Prasetyo mengaku tidak berada di kamar saat penggeledahan dilakukan dan membantah bahwa bungkus rokok yang ditemukan adalah miliknya. Ia juga menegaskan pesan singkat di ponselnya menunjukkan bahwa titipan rokok tersebut adalah rokok biasa, bukan narkotika.
Terdakwa VI Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lainnya atas kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba.