PDI Perjuangan Mendesak Pembersihan Polri dari Politik Praktis
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) telah mengeluarkan rekomendasi eksternal dalam Rakernas I tahun 2026, yang berisi tuntutan transformasi fundamental di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Partai ini mendesak agar kedua institusi tersebut dibersihkan dari politik praktis dan mengakhiri praktik penempatan personel polisi pada jabatan-jabatan sipil.
Menurut Jamaluddin Idham, Ketua DPD PDIP Provinsi Aceh yang membacakan dokumen tersebut, transformasi ini harus difokuskan pada pembersihan institusi dari anasir politik praktis, penghapusan dwifungsi jabatan sipil, dan penguatan akuntabilitas politik yang substantif.
Jamaluddin menyatakan bahwa langkah ini penting untuk memastikan kedua lembaga tersebut tetap berada pada jalur profesionalisme dan tidak terseret dalam arus politik praktis. Dia menyatakan, PDIP melihat bahwa Polri harus tegak lurus sebagai alat negara yang menjaga ketertiban, bukan instrumen kekuasaan.
Dalam dokumen tersebut, PDIP juga mengusulkan penguatan mekanisme check and balances melalui pengawasan parlemen yang lebih tajam serta pemberian wewenang eksekutorial bagi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sehingga tindakan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan secara transparan kepada publik.
Selain itu, PDIP menyoroti ketimpangan di internal kepolisian, seperti adanya perbedaan besar antara personel yang bertugas di lapangan dan birokrasi elit. Partai mendorong pemerintah untuk melakukan realokasi anggaran yang lebih berpihak pada personel yang bertugas di akar rumput, demi kesejahteraan mereka.
Jamaluddin menegaskan bahwa penegakan hukum, termasuk pemberantasan korupsi, tidak boleh dijadikan sebagai alat kekuasaan politik atau alat persaingan bisnis. Pemerintah harus mengambil tindakan yang lebih tepat untuk memastikan kepolisian tetap berada pada jalur profesionalisme dan tidak terseret dalam arus politik praktis.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) telah mengeluarkan rekomendasi eksternal dalam Rakernas I tahun 2026, yang berisi tuntutan transformasi fundamental di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Partai ini mendesak agar kedua institusi tersebut dibersihkan dari politik praktis dan mengakhiri praktik penempatan personel polisi pada jabatan-jabatan sipil.
Menurut Jamaluddin Idham, Ketua DPD PDIP Provinsi Aceh yang membacakan dokumen tersebut, transformasi ini harus difokuskan pada pembersihan institusi dari anasir politik praktis, penghapusan dwifungsi jabatan sipil, dan penguatan akuntabilitas politik yang substantif.
Jamaluddin menyatakan bahwa langkah ini penting untuk memastikan kedua lembaga tersebut tetap berada pada jalur profesionalisme dan tidak terseret dalam arus politik praktis. Dia menyatakan, PDIP melihat bahwa Polri harus tegak lurus sebagai alat negara yang menjaga ketertiban, bukan instrumen kekuasaan.
Dalam dokumen tersebut, PDIP juga mengusulkan penguatan mekanisme check and balances melalui pengawasan parlemen yang lebih tajam serta pemberian wewenang eksekutorial bagi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sehingga tindakan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan secara transparan kepada publik.
Selain itu, PDIP menyoroti ketimpangan di internal kepolisian, seperti adanya perbedaan besar antara personel yang bertugas di lapangan dan birokrasi elit. Partai mendorong pemerintah untuk melakukan realokasi anggaran yang lebih berpihak pada personel yang bertugas di akar rumput, demi kesejahteraan mereka.
Jamaluddin menegaskan bahwa penegakan hukum, termasuk pemberantasan korupsi, tidak boleh dijadikan sebagai alat kekuasaan politik atau alat persaingan bisnis. Pemerintah harus mengambil tindakan yang lebih tepat untuk memastikan kepolisian tetap berada pada jalur profesionalisme dan tidak terseret dalam arus politik praktis.