Divisi Hubungan Internasional Polri, menutup kembali pengajuan red notice terhadap Riza Chalid dan Jurist Tan masih belum diterbitkan oleh Interpol. Sekretariat National Central Bureau (NCB) Interpol Brigjen Untung Widyatmoko menyatakan bahwa permohonan pengajuan red notice untuk kedua tersangka masih dalam tahap review dan assessment oleh markas pusat Interpol di Lyon.
"Masih di review dan assessment oleh pihak Interpol HQ," ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, dikutip Senin (3/11). Proses penerbitan red notice memang tidak instan dan memerlukan banyak waktu. Pasalnya, perlu melalui sejumlah proses yang ada.
Kejaksaan Agung telah menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka selaku beneficiary owner PT Orbit Terminal Merak. Dia diduga telah melakukan intervensi kebijakan terhadap tata kelola minyak Pertamina dengan memberikan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM di Merak.
Sementara itu, Jurist Tan telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022. Dia sendiri diduga berperan aktif pengadaan perangkat TIK tersebut sejak awal perencanaan.
Brisjen Untung Widyatmoko meminta agar seluruh pihak bisa bersabar terkait dengan penerbitan red notice ini. Ia menyatakan bahwa dalam banyak kasus penerbitan status buron Interpol bisa memakan waktu berbulan-bulan.
"Masih di review dan assessment oleh pihak Interpol HQ," ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, dikutip Senin (3/11). Proses penerbitan red notice memang tidak instan dan memerlukan banyak waktu. Pasalnya, perlu melalui sejumlah proses yang ada.
Kejaksaan Agung telah menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka selaku beneficiary owner PT Orbit Terminal Merak. Dia diduga telah melakukan intervensi kebijakan terhadap tata kelola minyak Pertamina dengan memberikan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM di Merak.
Sementara itu, Jurist Tan telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022. Dia sendiri diduga berperan aktif pengadaan perangkat TIK tersebut sejak awal perencanaan.
Brisjen Untung Widyatmoko meminta agar seluruh pihak bisa bersabar terkait dengan penerbitan red notice ini. Ia menyatakan bahwa dalam banyak kasus penerbitan status buron Interpol bisa memakan waktu berbulan-bulan.