Penggunaan ratusan ribu hektare kebun sawit milik petani rakyat di masuk penguasaan kembali Satgas PKH yang sebelumnya diklaim dilakukan atas lahan kosong. Penggunaan ini berpotensi meningkatkan konflik horizontal di daerah yang merupakan lahan milik masyarakat, menurut kajian dari Pusaka Alam.
Penggunaan ratusan ribu hektare kebun sawit milik petani rakyat oleh Satgas PKH menimbulkan masalah, karena ini berarti bahwa penguasaan kembali tersebut dilakukan atas dasar penyerahan lahan yang tidak benar. Menurut data dari Pusaka Alam, sekitar 614.235 hektare di antara ratusan ribu hektare kebun sawit milik petani rakyat ini telah tercatat sebagai objek penguasaan kembali.
Satgas PKH menggunakan Izin Lokasi perusahaan perkebunan sebagai dasar penguasaan kembali, padahal lahan tersebut secara faktual telah dikuasai dan diusahakan oleh petani sawit secara mandiri selama bertahun-tahun. Penggunaan ini menimbulkan masalah karena Satgas PKH salah menafsirkan hakikat izin lokasi.
Penggunaan ratusan ribu hektare kebun sawit milik petani rakyat oleh Satgas PKH berpotensi meningkatkan konflik horizontal yang tajam di daerah. Konflik ini dipicu karena petani sawit akan berusaha mempertahankan kebun yang telah mereka usahakan selama bertahun-tahun, sementara pihak Agrinas Palma dan Mitra Kerja Sama Operasi (KSO) yang berasal dari luar daerah mulai melakukan aktivitas panen atas dasar penyerahan lahan dari Satgas PKH.
Penggunaan ratusan ribu hektare kebun sawit milik petani rakyat oleh Satgas PKH menimbulkan masalah, karena ini berarti bahwa penguasaan kembali tersebut dilakukan atas dasar penyerahan lahan yang tidak benar. Menurut data dari Pusaka Alam, sekitar 614.235 hektare di antara ratusan ribu hektare kebun sawit milik petani rakyat ini telah tercatat sebagai objek penguasaan kembali.
Satgas PKH menggunakan Izin Lokasi perusahaan perkebunan sebagai dasar penguasaan kembali, padahal lahan tersebut secara faktual telah dikuasai dan diusahakan oleh petani sawit secara mandiri selama bertahun-tahun. Penggunaan ini menimbulkan masalah karena Satgas PKH salah menafsirkan hakikat izin lokasi.
Penggunaan ratusan ribu hektare kebun sawit milik petani rakyat oleh Satgas PKH berpotensi meningkatkan konflik horizontal yang tajam di daerah. Konflik ini dipicu karena petani sawit akan berusaha mempertahankan kebun yang telah mereka usahakan selama bertahun-tahun, sementara pihak Agrinas Palma dan Mitra Kerja Sama Operasi (KSO) yang berasal dari luar daerah mulai melakukan aktivitas panen atas dasar penyerahan lahan dari Satgas PKH.
Penggunaan ratusan ribu hektare kebun sawit milik petani rakyat oleh Satgas PKH menimbulkan masalah, karena ini berarti bahwa penguasaan kembali tersebut dilakukan atas dasar penyerahan lahan yang tidak benar. Menurut data dari Pusaka Alam, sekitar 614.235 hektare di antara ratusan ribu hektare kebun sawit milik petani rakyat ini telah tercatat sebagai objek penguasaan kembali.
Satgas PKH menggunakan Izin Lokasi perusahaan perkebunan sebagai dasar penguasaan kembali, padahal lahan tersebut secara faktual telah dikuasai dan diusahakan oleh petani sawit secara mandiri selama bertahun-tahun. Penggunaan ini menimbulkan masalah karena Satgas PKH salah menafsirkan hakikat izin lokasi.
Penggunaan ratusan ribu hektare kebun sawit milik petani rakyat oleh Satgas PKH berpotensi meningkatkan konflik horizontal yang tajam di daerah. Konflik ini dipicu karena petani sawit akan berusaha mempertahankan kebun yang telah mereka usahakan selama bertahun-tahun, sementara pihak Agrinas Palma dan Mitra Kerja Sama Operasi (KSO) yang berasal dari luar daerah mulai melakukan aktivitas panen atas dasar penyerahan lahan dari Satgas PKH.
Penggunaan ratusan ribu hektare kebun sawit milik petani rakyat oleh Satgas PKH menimbulkan masalah, karena ini berarti bahwa penguasaan kembali tersebut dilakukan atas dasar penyerahan lahan yang tidak benar. Menurut data dari Pusaka Alam, sekitar 614.235 hektare di antara ratusan ribu hektare kebun sawit milik petani rakyat ini telah tercatat sebagai objek penguasaan kembali.
Satgas PKH menggunakan Izin Lokasi perusahaan perkebunan sebagai dasar penguasaan kembali, padahal lahan tersebut secara faktual telah dikuasai dan diusahakan oleh petani sawit secara mandiri selama bertahun-tahun. Penggunaan ini menimbulkan masalah karena Satgas PKH salah menafsirkan hakikat izin lokasi.
Penggunaan ratusan ribu hektare kebun sawit milik petani rakyat oleh Satgas PKH berpotensi meningkatkan konflik horizontal yang tajam di daerah. Konflik ini dipicu karena petani sawit akan berusaha mempertahankan kebun yang telah mereka usahakan selama bertahun-tahun, sementara pihak Agrinas Palma dan Mitra Kerja Sama Operasi (KSO) yang berasal dari luar daerah mulai melakukan aktivitas panen atas dasar penyerahan lahan dari Satgas PKH.