Jaksa Agung RI, Burhanuddin, telah menginstruksikan agar seluruh kebijakan dan program Kejaksaan disusun secara terencana dan akuntabel untuk mendukung Asta Cita Presiden RI dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Mereka berkomitmen mendukung program prioritas pemerintah tahun 2026, termasuk Makan Bergizi Gratis, Ketahanan Pangan dan Energi, serta peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan.
Selain itu, Jaksa Agung juga memberikan penekanan terkait impelementasi konsep advocaat generaal sebagai bentuk transformasi kelembagaan yang akuntabel. Mereka meminta untuk memperkuat peran jaksa sebagai dominus litis dan pengacara negara. Sementara itu, konsep advocaat generaal diinstruksikan untuk diimplementasikan melalui penyusunan Master Plan dan Road Map.
Jaksa Agung juga meminta seluruh jajaran Kejaksaan untuk memastikan interpretasi yang seragam dan pemanfaatan mekanisme baru seperti Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred Prosecution Agreement/DPA). Mereka menekankan tentang akuntabilitas institusi dan penguatan integritas aparatur lewat fungsi pengawasan yang profesional.
Selain itu, Jaksa Agung juga memberikan perhatian pada bidang Pengawasan Kejaksaan untuk menjadi Quality Assurance dalam menjamin mutu Sumber Daya Manusia (SDM). Salah satu langkah konkret yang diambil adalah integrasi data hukuman disiplin antara Bidang Pengawasan dan Pembinaan untuk menutup ruang promosi bagi pegawai yang melanggar.
Terkait dengan SDM, Jaksa Agung juga menginstruksikan penguatan SDM Kejaksaan dan penguatan institusi. Melalui Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat), Kejaksaan akan memperkuat kurikulum berbasis kebutuhan riil dan sertifikasi kompetensi untuk membentuk aparatur yang profesional, adaptif, dan berkarakter.
Di bidang Pidana Umum, Jaksa Agung mengingatkan seluruh jajarannya untuk bersiap menghadapi era baru penegakan hukum dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Selain itu, Jaksa Agung juga memberikan penekanan terkait impelementasi konsep advocaat generaal sebagai bentuk transformasi kelembagaan yang akuntabel. Mereka meminta untuk memperkuat peran jaksa sebagai dominus litis dan pengacara negara. Sementara itu, konsep advocaat generaal diinstruksikan untuk diimplementasikan melalui penyusunan Master Plan dan Road Map.
Jaksa Agung juga meminta seluruh jajaran Kejaksaan untuk memastikan interpretasi yang seragam dan pemanfaatan mekanisme baru seperti Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred Prosecution Agreement/DPA). Mereka menekankan tentang akuntabilitas institusi dan penguatan integritas aparatur lewat fungsi pengawasan yang profesional.
Selain itu, Jaksa Agung juga memberikan perhatian pada bidang Pengawasan Kejaksaan untuk menjadi Quality Assurance dalam menjamin mutu Sumber Daya Manusia (SDM). Salah satu langkah konkret yang diambil adalah integrasi data hukuman disiplin antara Bidang Pengawasan dan Pembinaan untuk menutup ruang promosi bagi pegawai yang melanggar.
Terkait dengan SDM, Jaksa Agung juga menginstruksikan penguatan SDM Kejaksaan dan penguatan institusi. Melalui Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat), Kejaksaan akan memperkuat kurikulum berbasis kebutuhan riil dan sertifikasi kompetensi untuk membentuk aparatur yang profesional, adaptif, dan berkarakter.
Di bidang Pidana Umum, Jaksa Agung mengingatkan seluruh jajarannya untuk bersiap menghadapi era baru penegakan hukum dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.