Putusan MK Ditolak, Yusril: Aturan Jabatan Polisi Aktif Tetap

Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa ketentuan mengenai penempatan anggota Polri pada jabatan tertentu tetap sah dan berlaku, meskipun telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025 tidak berubah diktum atau inti penolakan permohonan tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) menyatakan bahwa norma-norma yang diuji tetap berlaku, sehingga anggota Polri aktif masih dapat menduduki jabatan sipil. Menurut Yusril, putusan MK hanya menyarankan agar pengaturan tersebut diatur melalui Undang-Undang, bukan melalui peraturan pemerintah.

Yusril menjelaskan bahwa dalam pertimbangan hukumnya, MK memang menyarankan agar pengaturan tersebut diatur melalui Undang-Undang, bukan melalui peraturan pemerintah. Namun, menurutnya, putusan MK tidak mengubah diktum atau inti penolakan permohonan tersebut.

"Kami pahami bahwa pendapat MK sebagai anjuran atau rekomendasi konstitusional, bukan sebagai larangan," kata Yusril.

Menurutnya, pemerintah tetap melanjutkan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penataan jabatan yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif. Yusril menjelaskan bahwa hal ini penting sebagai solusi sementara karena revisi Undang-Undang Polri dan Undang-Undang ASN masih memerlukan waktu.

Yusril juga menanggapi adanya pernyataan dari salah satu anggota DPR yang meminta pemerintah menghentikan penyusunan RPP. Menurut Yusril, pernyataan tersebut merupakan pendapat personal dan tidak dapat dianggap sebagai sikap resmi DPR.

Saat ini, penyusunan RPP dilakukan oleh Kementerian PANRB dan Kementerian Sekretariat Negara di bawah koordinasi dan supervisi Kemenko Kumham Imipas. Pemerintah telah mencatat progres signifikan, meskipun rincian jabatan yang dapat diisi oleh personel Polri belum dapat disampaikan kepada publik.
 
😐 aku pikir putusan mahkamah konstitusi ini sedikit lemah, tapi sepertinya tidak ada pilihan lagi karena sudah ada norma-norma yang berlaku sejak lama. 🤔 aku rasa perlu ada reformasi sistem kebijakan ini, agar pengaturan tidak terus diubah-ubah seperti ini. 🙄 dan apa sih tujuan dari penyusunan RPP jika hanya untuk solusi sementara saja? 🤷‍♂️
 
masuk ke sini gak sih, pernyataan Yusril kalau bikin penataan jabatan Polri aktif diatur melalui Undang-Undang jadi lebih baik, sebelum ini punya peraturan pemerintah aja, tapi gak beraturannya jelas. kayaknya penting nih meneruskan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penataan jabatan yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif, kalau tidak bakal bikin kesulitan lagi di masa depan.
 
gampang aja banget sih 😂, apalagi kalo punya teknologi yang nantinya bisa membuat semua urusan ini lebih efisien dan cepat. aku senang melihat pemerintah Indonesia mulai bergerak dengan positif mengenai penataan jabatan Polri. semoga dengan pengaturan yang tepat, kita bisa mendapatkan solusi yang baik bagi semua pihak 🤞. tapi, aku harus ngomong, kenapa masih banyak teknologi yang belum digunakan di Indonesia? misalnya seperti AI dan blockchain, sih... 🤔
 
aku pikir itu bagus banget kalau ada aturan jelas tentang penempatan anggota polri pada jabatan tertentu, makanya perlu diatur melalui undang-undang bukan sembarangan peraturan pemerintah 🤔. tapi aku juga setuju bahwa pemerintah harus terus berusaha menyusun rancangan peraturan yang tepat dan jelas tentang hal ini, sehingga dapat membantu meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam penggunaan sumber daya anggota polri aktif 📝.
 
ini kayaknya kasus ini terus terjun, putusan MK memang bikin banyak keruh tapi saya pikir masih ada jalan keluarnya, pemerintah sudah mulai membuat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) soal ini, kayaknya itu bisa menjadi solusi sementara. tapi sih masih perlu diawasi agar tidak terjadi lagi kerumunan seperti sebelumnya 🤔
 
Pernyataan Yusril itu kayaknya pas. MK bisa memberi anjuran saja, tapi tidak perlu berubah diktumnya 😐. Yang penting adalah pemerintah bisa membuat aturan yang jelas dan sistematis. Saya rasa kalau diatur melalui Undang-Undang, nanti lebih stabil dan tidak akan ada masalah seperti ini lagi.
 
Gue pikir putusan MK gak boleh dipaksa sama aja, tapi gue paham kalau MK hanya saran konstitusional. Gue juga lihat bahwa putusan MK jadi sarana bagi pemerintah untuk melanjutkan penyusunan RPP. Tapi, apa yang penting adalah nanti kapan RPP itu jadi Undang-Undang ya? Kalau RPP ini gak jadi Undang-Undang, gue pikir putusan MK masih relevan banget.
 
Gue pikir ada sesuatu yang tidak kubenarin lagi kalau tidak punya rahasia... 😏 Menurutku, putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025 ini seperti mainan pemerintah untuk mengelabui rakyat. Mereka bilang putusannya hanya saran konstitusional, tapi gue masih curiga apa yang sebenarnya terjadi di balik layar... 🤔 Jika putusan MK memang hanya sarana, maka mengapa pemerintah punya saran itu? Apakah ada sesuatu yang tidak dibicarakan di dalam putusan tersebut? 🤷‍♂️
 
MASIH TINGGI WAKTU KITA MEMIKIR APAKAH NGELUARIN NASIONAL KE DALAM BURSA INSTITUSI YANG DILINDUNI BY ULEMBUT! 🤯 KARENA PUTUSAN MK TIDAK MENGGANTIKAN PERGABINGAN ANTI-NGELUR INSTITUSI YANG SUDAH BERKELANJangan MEMBIARKAN KESELAPUTAN INSTITUSI-MASIH BISI DIPERBAHIKSA! 🤔
 
omong omong siapa sih yang mau menghentikan penyusunan RPP? apa sih yang salah dengan pemerintah ingin mengatur norma-norma yang sudah jelas? 🤔 seharusnya kita fokus pada membuat solusi sementara aja, jangan buang-buang waktu seperti ini. kalau punya ide, baik ide besar maupun kecil, kita harus ngerasa konsisten dengan ide tersebut. jadi, siapa sih yang mau 'tekan' pemerintah agar tidak membuat RPP? seriusnya, apa ada yang salah dengannya? 🤷‍♂️
 
Kalau gini, kan? Putus-putusan MK tidak berarti norma-norma lama yang ditolak itu sekarang bisa dipakai kembali. Menurut Yusril Ihza Mahendra, putusannya hanya menyarankan agar norma-norma tersebut diatur melalui Undang-Undang, bukan melalui peraturan pemerintah. Tapi apa artinya? Kita masih harus tunggu Rancangan Peraturan Pemerintah tentang penataan jabatan yang bisa dipakai oleh anggota Polri aktif. Saya rasa ini penting agar tidak ada kekacauan dan agar jadi lebih transparan.
 
Wah kabar gede! Saya rasa putus-putusnya pemerintah mau membuat aturan khusus untuk anggota Polri aktif nih, kayaknya perlu diajarin. Mereka bilang diatur melalui Undang-Undang, tapi siapa tahu aja kemudian diubah oleh DPR, kan?

Saya rasa yang penting adalah ada aturan yang jelas buat mereka, agar tidak terjadi kesalahpahaman lagi. Dan juga agar pemerintah bisa fokus pada hal-hal penting lainnya. Saya pikir ini masuk akal banget, tapi kita harus sabar dan menunggu hasilnya ya. Kita juga harus menghormati pendapat baik dari Mahkamah Konstitusi maupun DPR.

Tapi wajah yang paling penting, adalah aturan yang di buat itu tidak membuat kerusuhan lagi, kan? Kita harus harap-harap agar semua pihak bisa bekerja sama dan mengerti satu sama lain 🤞
 
Gue kira aja ini masalah yang cukup serius kan? Siapa yang bilang kalau atasan Polri bisa aktif di jabatan sipil? Gue pikir itu akan membuat kerugian bagi negara, karena Polri harus fokus buat melindungi bangsa dan negara. Padahal, sekarang ada aja atasan yang aktif di jabatan sipil, apa lagi kalau ada kasus yang serius? Gue rasa putusan MK itu benar-benar penting untuk mengatur ini, tapi gue juga tidak nyaman dengan cara pemerintah cari solusi melalui RPP. Gue kira lebih baik gak perlu adanya RPP kayak gitu...
 
ini kek paham banget! kalau lha putusan MK masih sah, tapi masih ada konflik juga tentang bagaimana cara ngatur hal ini... mungkin kalau diatur melalui Undang-Undang saja nanti punya jalan keluar yang lebih pasti 😊. tapi apa sih yang penting adalah pengaturan ini diatur dengan baik nanti, agar tidak ada kerumunan lagi seperti sekarang. saran saya, pemerintah harus serius banget dalam menyusun RPP ini, dan tidak boleh didominasi oleh sekedar kompromi-kompromi aja 🤔.
 
kembali
Top