Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa ketentuan mengenai penempatan anggota Polri pada jabatan tertentu tetap sah dan berlaku, meskipun telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025 tidak berubah diktum atau inti penolakan permohonan tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) menyatakan bahwa norma-norma yang diuji tetap berlaku, sehingga anggota Polri aktif masih dapat menduduki jabatan sipil. Menurut Yusril, putusan MK hanya menyarankan agar pengaturan tersebut diatur melalui Undang-Undang, bukan melalui peraturan pemerintah.
Yusril menjelaskan bahwa dalam pertimbangan hukumnya, MK memang menyarankan agar pengaturan tersebut diatur melalui Undang-Undang, bukan melalui peraturan pemerintah. Namun, menurutnya, putusan MK tidak mengubah diktum atau inti penolakan permohonan tersebut.
"Kami pahami bahwa pendapat MK sebagai anjuran atau rekomendasi konstitusional, bukan sebagai larangan," kata Yusril.
Menurutnya, pemerintah tetap melanjutkan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penataan jabatan yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif. Yusril menjelaskan bahwa hal ini penting sebagai solusi sementara karena revisi Undang-Undang Polri dan Undang-Undang ASN masih memerlukan waktu.
Yusril juga menanggapi adanya pernyataan dari salah satu anggota DPR yang meminta pemerintah menghentikan penyusunan RPP. Menurut Yusril, pernyataan tersebut merupakan pendapat personal dan tidak dapat dianggap sebagai sikap resmi DPR.
Saat ini, penyusunan RPP dilakukan oleh Kementerian PANRB dan Kementerian Sekretariat Negara di bawah koordinasi dan supervisi Kemenko Kumham Imipas. Pemerintah telah mencatat progres signifikan, meskipun rincian jabatan yang dapat diisi oleh personel Polri belum dapat disampaikan kepada publik.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) menyatakan bahwa norma-norma yang diuji tetap berlaku, sehingga anggota Polri aktif masih dapat menduduki jabatan sipil. Menurut Yusril, putusan MK hanya menyarankan agar pengaturan tersebut diatur melalui Undang-Undang, bukan melalui peraturan pemerintah.
Yusril menjelaskan bahwa dalam pertimbangan hukumnya, MK memang menyarankan agar pengaturan tersebut diatur melalui Undang-Undang, bukan melalui peraturan pemerintah. Namun, menurutnya, putusan MK tidak mengubah diktum atau inti penolakan permohonan tersebut.
"Kami pahami bahwa pendapat MK sebagai anjuran atau rekomendasi konstitusional, bukan sebagai larangan," kata Yusril.
Menurutnya, pemerintah tetap melanjutkan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penataan jabatan yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif. Yusril menjelaskan bahwa hal ini penting sebagai solusi sementara karena revisi Undang-Undang Polri dan Undang-Undang ASN masih memerlukan waktu.
Yusril juga menanggapi adanya pernyataan dari salah satu anggota DPR yang meminta pemerintah menghentikan penyusunan RPP. Menurut Yusril, pernyataan tersebut merupakan pendapat personal dan tidak dapat dianggap sebagai sikap resmi DPR.
Saat ini, penyusunan RPP dilakukan oleh Kementerian PANRB dan Kementerian Sekretariat Negara di bawah koordinasi dan supervisi Kemenko Kumham Imipas. Pemerintah telah mencatat progres signifikan, meskipun rincian jabatan yang dapat diisi oleh personel Polri belum dapat disampaikan kepada publik.