Putusan MK Ditolak, Yusril: Aturan Jabatan Polisi Aktif Tetap

Pemerintah tetap mempertahankan aturan tentang penempatan anggota Polri pada jabatan tertentu, meskipun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 223/PUU-XXIII/2025 menolak permohonan uji materiil mengenai ketentuan tersebut.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, karena putusan MK menolak permohonan, maka seluruh norma yang diuji dinyatakan tetap berlaku. Artinya, ketentuan mengenai jabatan yang dapat diduduki oleh perwira Polri aktif, sepanjang berkaitan dengan tugas pokok kepolisian, masih sah secara hukum.

Yusril menjelaskan bahwa putusan MK tersebut menyusul permohonan uji materiil yang diajukan oleh dua pemohon terhadap Pasal 19 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), serta Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Menurutnya, putusan MK tersebut secara tegas menyatakan bahwa norma-norma tersebut tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat. Namun, Yusril menjelaskan bahwa MK memang menyarankan agar pengaturan tersebut diatur melalui Undang-Undang, bukan melalui peraturan pemerintah.

"Kami pahami putusan MK sebagai anjuran atau rekomendasi konstitusional, bukan sebagai larangan. Selama norma undang-undangnya masih berlaku, pemerintah memiliki dasar hukum untuk menindaklanjutinya," kata Yusril.

Yusril juga menjelaskan bahwa pemerintah tetap melanjutkan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penataan jabatan yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif, sebagai solusi sementara. Pasalnya, kata Yusril, revisi Undang-Undang Polri maupun Undang-Undang ASN masih memerlukan waktu.

Dia juga menanggapi adanya pernyataan dari salah satu anggota DPR yang meminta pemerintah menghentikan penyusunan RPP. Yusril mengatakan, pernyataan tersebut merupakan pendapat personal dan tidak dapat dianggap sebagai sikap resmi DPR.

"Sikap DPR baru dapat dikatakan resmi apabila diputuskan dalam forum paripurna. Karena itu, pemerintah tetap melanjutkan penyusunan RPP ini," tegasnya.

Yusril menyebut, meskipun revisi Undang-Undang Polri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026, revisi Undang-Undang ASN belum menjadi agenda pembahasan. Padahal, Undang-Undang ASN secara eksplisit membuka ruang pengisian jabatan tertentu oleh unsur TNI dan Polri.

"Jika hanya Undang-Undang Polri yang direvisi sementara Undang-Undang ASN tidak, maka ketentuan dalam UU ASN tetap memungkinkan penempatan anggota Polri di jabatan non-kepolisian. Karena itu, RPP ini diperlukan untuk menata dan memberikan kepastian hukum," jelasnya.

Saat ini, penyusunan RPP dilakukan oleh Kementerian PANRB dan Kementerian Sekretariat Negara di bawah koordinasi dan supervisi Kemenko Kumham Imipas. Pemerintah, kata Yusril, telah mencatat progres signifikan, meskipun rincian jabatan yang dapat diisi oleh personel Polri belum dapat disampaikan kepada publik.

"Kita tunggu saja hasil akhirnya. Target kami, RPP ini dapat diselesaikan dan diterbitkan pada akhir Januari 2026, sebagai pengaturan sementara sampai revisi Undang-Undang Polri dan Undang-Undang ASN dilakukan," pungkasnya.

Perubahan aturan yang akan disahkan pemerintah ini telah disetujui oleh Presiden Prabowo.
 
Hmm, pemerintah gak bisa diulang2 lagi nih. Kalau putusan MK menolak permohonan uji materiil, artinya norma-norma itu masih sah. Tapi, kalau tidak ada revisi Undang-Undang Polri dan ASN, maka ketentuan dalam UU ASN tetap memungkinkan penempatan anggota Polri di jabatan non-kepolisian. Nih, siapa yang bilang pemerintah gak bisa mengatur sendiri? ๐Ÿค”๐Ÿ’ผ
 
"aku rasa pemerintah punya kekuatan untuk menegosiasikan dengan DPR, jangan biar putusan MK ini menjadi alasan untuk berhenti progresnya ๐Ÿ˜Š๐Ÿ‘" - @GigiGanteng
"Aku setuju dengerin kabar ini, akhirnya kita bisa mengetahui siapa-siapa yang dapat diisi jabatan tertentu ๐Ÿค”๐Ÿ’ผ" - @RiriRahayu88
"Saya penasaran mengenai rincian jabatan yang akan diisi oleh personel Polri, apakah ada yang akan berubah atau tetap seperti sebelumnya? ๐Ÿค‘๐Ÿ‘€" - @BudiSatria123
"Aku harap pemerintah bisa menyusun RPP ini dengan baik, sehingga kita bisa mengetahui siapa-siapa yang akan diisi jabatan tertentu ๐Ÿคž๐Ÿ’ช" - @DedeRasya
 
aku pikir kalau MK itu harus memberikan penjelasan lebih lanjut tentang putusannya, kalo tidak ada penjelasan, gampangnya dipertanyikan keaslian dari hasilnya ๐Ÿค”. siapa tahu ada kesalahan penulisan atau pengejaan dalam putusan tersebut? kita harus berhati-hati dan cek fakta sebelum menentukan opini kita tentang putusan tersebut. juga, gampangnya pemerintah akan membuat rancangan peraturan yang sama dengan rekomendasinya dari MK, tapi apakah itu benar-benar ada di dalam Undulndas? ๐Ÿคทโ€โ™‚๏ธ
 
Maaf ya, kalau gini lagi kepolisian yang jadi topik utama aja, nggak ada kemajuan apa-apa ๐Ÿค”. Pemerintah bilang masih berlaku aturan penempatan Polri di jabatan tertentu, tapi nggak punya bukti atau cara yang sistematis untuk melaksanakan itu, deh ๐Ÿ˜. Kalau nggak ada revisi Undang-Undang Polri dan ASN, maka orang bisa jadi dipilih tidak karena kemampuan aja, tapi karena hubungan dengan atasan ๐Ÿคทโ€โ™‚๏ธ. Bisa jadi ini sama saja dengan situasi di masa lalu ya? ๐Ÿ˜’
 
Gue pikir siapa yang bilang bahwa putus MK itu cuma saran aja sih, tapi benar-benar nggak ada larangan buat pemerintah. Kalau cuma saran, kenapa gue tidak bisa terima kalau Presiden Prabowo sih yang setuju dengan perubahan aturan ini? Gue rasa putus MK itu benar-benar nggak ada masalah, tapi gue paham betapa pentingnya revisi Undang-Undang Polri dan ASN. Sementara itu, RPP ini bisa jadi solusi sementara sampai revisi Undang-Undang itu selesai. Gue doyan terima kalau putus MK itu cuma rekomendasi konstitusional aja ๐Ÿ˜…
 
Kemungkinan kalau pemerintah tidak mau mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi, itu artinya mereka ingin menunjukkan bahwa mereka tetap kuat dan tidak mau diinterogasi. Nah, itulah yang dibutuhkan oleh oposisi agar merasa lebih percaya diri untuk melawan pemerintah. Aku rasa kalau tidak ada kontes ide dan pendapat dari masyarakat, maka pemerintah akan terus memenangkan debat.
 
Pemerintah tetap mempertahankan kekuatan norma-norma yang ada, meskipun putusan MK menolak permohonan uji materiil. Saya rasa, pemerintah harus terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyusunan RPP ini. Jangan biarkan politik personal mengganggu proses pembuatan kebijakan yang seharusnya berfokus pada kepentingan masyarakat ๐Ÿ™
 
Wah, kabar gembira banget sih! Pemerintah masih bisa melanjutkan penyusunan RPP tentang penempatan anggota Polri aktif di jabatan tertentu. Meski MK tidak setuju dengan permohonan uji materiil, tapi pemerintah masih bisa melanjutkan proses ini tanpa harus menunggu revisi Undang-Undang Polri dan ASN. Itu artinya, norma-norma tentang penempatan anggota Polri aktif di jabatan non-kepolisian masih sah dan berlaku.๐Ÿ™Œ
 
Gak bisa ngeluh, kan putusannya sudah jelas dari mahkamah konstitusi, tapi gini aja pemerintah masih mau melanjutkan prosesnya, seperti RPP yang akan diambil alih nanti. Mungkin karena ada tekanan dari DPR juga, kan? Tolong dilihat apa yang sebenarnya di balik keputusan ini ya, jangan sampai terjadi kesalahpahaman lagi ๐Ÿค”
 
Wah, sepertinya lagi-lagi ada kontroversi di bidang kepolisian... ๐Ÿค” Pernyataan dari salah satu anggota DPR meminta pemerintah menghentikan penyusunan RPP ini, tapi saya rasa sudah seharusnya pemerintah tetap melanjutkan proses ini. Karena apa, kalau tidak ada RPP ini? Artinya, ketentuan yang ada masih bisa diubah nanti dengan revisi Undang-Undang Polri atau ASN, dan sampai saat itu masih ada ketidakpastian... ๐Ÿคทโ€โ™‚๏ธ Saya lebih percaya bahwa RPP ini bisa membantu menata jabatan yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif. Nah, saya tidak tahu, mungkin lagi-lagi ada yang salah dengan penjelasan pemerintah? ๐Ÿ™ƒ
 
Maaf sih, tapi apa salahnya banget kalau pemerintah tetap mempertahankan aturan-aturan lama? Kamu pikir itu tidak masuk akal karena putusan Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materiil? Nah, sepertinya pemerintah sudah berpikir matang banget. Mereka punya alasan yang jelas dan bukan hanya sekedar mengikuti pendapat orang lain. Tapi, apa yang kamu pikir tentang RPP ini? Apakah itu sebenarnya baik atau hanya sesuatu untuk memenuhi keinginan Presiden Prabowo? Hmm, saya tidak yakin apa yang benar.
 
kembali
Top