Pemerintah tetap mempertahankan aturan tentang penempatan anggota Polri pada jabatan tertentu, meskipun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 223/PUU-XXIII/2025 menolak permohonan uji materiil mengenai ketentuan tersebut.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, karena putusan MK menolak permohonan, maka seluruh norma yang diuji dinyatakan tetap berlaku. Artinya, ketentuan mengenai jabatan yang dapat diduduki oleh perwira Polri aktif, sepanjang berkaitan dengan tugas pokok kepolisian, masih sah secara hukum.
Yusril menjelaskan bahwa putusan MK tersebut menyusul permohonan uji materiil yang diajukan oleh dua pemohon terhadap Pasal 19 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), serta Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menurutnya, putusan MK tersebut secara tegas menyatakan bahwa norma-norma tersebut tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat. Namun, Yusril menjelaskan bahwa MK memang menyarankan agar pengaturan tersebut diatur melalui Undang-Undang, bukan melalui peraturan pemerintah.
"Kami pahami putusan MK sebagai anjuran atau rekomendasi konstitusional, bukan sebagai larangan. Selama norma undang-undangnya masih berlaku, pemerintah memiliki dasar hukum untuk menindaklanjutinya," kata Yusril.
Yusril juga menjelaskan bahwa pemerintah tetap melanjutkan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penataan jabatan yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif, sebagai solusi sementara. Pasalnya, kata Yusril, revisi Undang-Undang Polri maupun Undang-Undang ASN masih memerlukan waktu.
Dia juga menanggapi adanya pernyataan dari salah satu anggota DPR yang meminta pemerintah menghentikan penyusunan RPP. Yusril mengatakan, pernyataan tersebut merupakan pendapat personal dan tidak dapat dianggap sebagai sikap resmi DPR.
"Sikap DPR baru dapat dikatakan resmi apabila diputuskan dalam forum paripurna. Karena itu, pemerintah tetap melanjutkan penyusunan RPP ini," tegasnya.
Yusril menyebut, meskipun revisi Undang-Undang Polri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026, revisi Undang-Undang ASN belum menjadi agenda pembahasan. Padahal, Undang-Undang ASN secara eksplisit membuka ruang pengisian jabatan tertentu oleh unsur TNI dan Polri.
"Jika hanya Undang-Undang Polri yang direvisi sementara Undang-Undang ASN tidak, maka ketentuan dalam UU ASN tetap memungkinkan penempatan anggota Polri di jabatan non-kepolisian. Karena itu, RPP ini diperlukan untuk menata dan memberikan kepastian hukum," jelasnya.
Saat ini, penyusunan RPP dilakukan oleh Kementerian PANRB dan Kementerian Sekretariat Negara di bawah koordinasi dan supervisi Kemenko Kumham Imipas. Pemerintah, kata Yusril, telah mencatat progres signifikan, meskipun rincian jabatan yang dapat diisi oleh personel Polri belum dapat disampaikan kepada publik.
"Kita tunggu saja hasil akhirnya. Target kami, RPP ini dapat diselesaikan dan diterbitkan pada akhir Januari 2026, sebagai pengaturan sementara sampai revisi Undang-Undang Polri dan Undang-Undang ASN dilakukan," pungkasnya.
Perubahan aturan yang akan disahkan pemerintah ini telah disetujui oleh Presiden Prabowo.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, karena putusan MK menolak permohonan, maka seluruh norma yang diuji dinyatakan tetap berlaku. Artinya, ketentuan mengenai jabatan yang dapat diduduki oleh perwira Polri aktif, sepanjang berkaitan dengan tugas pokok kepolisian, masih sah secara hukum.
Yusril menjelaskan bahwa putusan MK tersebut menyusul permohonan uji materiil yang diajukan oleh dua pemohon terhadap Pasal 19 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), serta Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menurutnya, putusan MK tersebut secara tegas menyatakan bahwa norma-norma tersebut tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat. Namun, Yusril menjelaskan bahwa MK memang menyarankan agar pengaturan tersebut diatur melalui Undang-Undang, bukan melalui peraturan pemerintah.
"Kami pahami putusan MK sebagai anjuran atau rekomendasi konstitusional, bukan sebagai larangan. Selama norma undang-undangnya masih berlaku, pemerintah memiliki dasar hukum untuk menindaklanjutinya," kata Yusril.
Yusril juga menjelaskan bahwa pemerintah tetap melanjutkan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penataan jabatan yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif, sebagai solusi sementara. Pasalnya, kata Yusril, revisi Undang-Undang Polri maupun Undang-Undang ASN masih memerlukan waktu.
Dia juga menanggapi adanya pernyataan dari salah satu anggota DPR yang meminta pemerintah menghentikan penyusunan RPP. Yusril mengatakan, pernyataan tersebut merupakan pendapat personal dan tidak dapat dianggap sebagai sikap resmi DPR.
"Sikap DPR baru dapat dikatakan resmi apabila diputuskan dalam forum paripurna. Karena itu, pemerintah tetap melanjutkan penyusunan RPP ini," tegasnya.
Yusril menyebut, meskipun revisi Undang-Undang Polri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026, revisi Undang-Undang ASN belum menjadi agenda pembahasan. Padahal, Undang-Undang ASN secara eksplisit membuka ruang pengisian jabatan tertentu oleh unsur TNI dan Polri.
"Jika hanya Undang-Undang Polri yang direvisi sementara Undang-Undang ASN tidak, maka ketentuan dalam UU ASN tetap memungkinkan penempatan anggota Polri di jabatan non-kepolisian. Karena itu, RPP ini diperlukan untuk menata dan memberikan kepastian hukum," jelasnya.
Saat ini, penyusunan RPP dilakukan oleh Kementerian PANRB dan Kementerian Sekretariat Negara di bawah koordinasi dan supervisi Kemenko Kumham Imipas. Pemerintah, kata Yusril, telah mencatat progres signifikan, meskipun rincian jabatan yang dapat diisi oleh personel Polri belum dapat disampaikan kepada publik.
"Kita tunggu saja hasil akhirnya. Target kami, RPP ini dapat diselesaikan dan diterbitkan pada akhir Januari 2026, sebagai pengaturan sementara sampai revisi Undang-Undang Polri dan Undang-Undang ASN dilakukan," pungkasnya.
Perubahan aturan yang akan disahkan pemerintah ini telah disetujui oleh Presiden Prabowo.