Taspen Persero Terus Dibawa Menuju Hukuman Penjara
Teman-teman beritahu saya bahwa mantan Direktur Utama PT Taspen Persero, Antonius Kosasih, tetap dihukum 10 tahun penjara dalam kasus investasi fiktif yang telah terjadi di PT Taspen Persero. Dalam putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama dengan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM), Ekiawan Heri.
Putusan ini diketok pada Selasa lalu oleh Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto; Hakim Anggota Budi Susilo dan Hotma Maya Marbun serta Panitera Pengganti Bambang Sirajuddin. Selain hukuman penjara, Terdakwa Kosasih juga tetap dihukum membayar denda senilai Rp500 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp29.152 miliar.
Teman-teman beritahu saya bahwa jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan, maka hukuman penjara akan diperpanjang menjadi lima tahun. Dalam kasus ini, Terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi bersama dengan Ekiawan Heri.
Pada putusan pertama, Ekiawan divonis dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp500 juta. Majelis hakim juga menetapkan uang pengganti yang harus dibayar oleh Ekiawan sebesar 253.660 dolar AS.
KPK berhasil merampas uang senilai Rp883 miliar yang merupakan konversi dari Unit Penyertaan Reksa Dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2) sejumlah 996.694.959,5143 berdasarkan putusan dari Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Ekiawan.
Teman-teman beritahu saya bahwa perkara Ekiawan dinyatakan inkrah karena tidak ada pengajuan banding.
Teman-teman beritahu saya bahwa mantan Direktur Utama PT Taspen Persero, Antonius Kosasih, tetap dihukum 10 tahun penjara dalam kasus investasi fiktif yang telah terjadi di PT Taspen Persero. Dalam putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama dengan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM), Ekiawan Heri.
Putusan ini diketok pada Selasa lalu oleh Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto; Hakim Anggota Budi Susilo dan Hotma Maya Marbun serta Panitera Pengganti Bambang Sirajuddin. Selain hukuman penjara, Terdakwa Kosasih juga tetap dihukum membayar denda senilai Rp500 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp29.152 miliar.
Teman-teman beritahu saya bahwa jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan, maka hukuman penjara akan diperpanjang menjadi lima tahun. Dalam kasus ini, Terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi bersama dengan Ekiawan Heri.
Pada putusan pertama, Ekiawan divonis dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp500 juta. Majelis hakim juga menetapkan uang pengganti yang harus dibayar oleh Ekiawan sebesar 253.660 dolar AS.
KPK berhasil merampas uang senilai Rp883 miliar yang merupakan konversi dari Unit Penyertaan Reksa Dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2) sejumlah 996.694.959,5143 berdasarkan putusan dari Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Ekiawan.
Teman-teman beritahu saya bahwa perkara Ekiawan dinyatakan inkrah karena tidak ada pengajuan banding.