Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa pemerintah akan mengkaji penurunan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebagai upaya mendukung daya beli masyarakat. Namun, ia menegaskan bahwa kementeriannya akan bersikap hati-hati dalam mengevaluasi usulan besaran tarif tersebut.
Menurut Purbaya, penurunan tarif hanya akan dipertimbangkan setelah sistem perpajakan diperbaiki dan kapasitas riil pemungutan pajak dapat terukur dengan jelas. Ia memberi tenggat waktu evaluasi hingga triwulan pertama tahun depan.
"Kalau sistemnya diperbaiki saya akan perbaiki sekarang sampai dua triwulan ke depan, ya mungkin akhir triwulan pertama tahun depan saya sudah lihat. Dari situ saya bisa ukur sebetulnya potensi saya berapa sih yang real, nanti kalau saya turunkan kurangnya berapa, dampak pertumbuhan ekonominya berapa," paparnya.
Purbaya juga menekankan komitmennya untuk menjaga defisit anggaran di bawah batas aman 3 persen. Ia menegaskan tidak akan mengambil kebijakan secara sembarangan dan bahwa setiap kebijakan yang diambilnya tetap dilakukan dengan kehati-hatian.
Saat ini, penurunan tarif PPN hanya menjadi spekulasi di kalangan masyarakat. Namun, jika dipertimbangkan dari perspektif fiskal, maka penurunan sekecil saja dapat menggerus penerimaan negara hingga Rp70 triliun per 1 persen.
"Jadi, saya hitung dulu sebetulnya kondisi kemampuan kita mengumpulkan tax sama cukai seperti apa sih," kata Purbaya.
Menurut Purbaya, penurunan tarif hanya akan dipertimbangkan setelah sistem perpajakan diperbaiki dan kapasitas riil pemungutan pajak dapat terukur dengan jelas. Ia memberi tenggat waktu evaluasi hingga triwulan pertama tahun depan.
"Kalau sistemnya diperbaiki saya akan perbaiki sekarang sampai dua triwulan ke depan, ya mungkin akhir triwulan pertama tahun depan saya sudah lihat. Dari situ saya bisa ukur sebetulnya potensi saya berapa sih yang real, nanti kalau saya turunkan kurangnya berapa, dampak pertumbuhan ekonominya berapa," paparnya.
Purbaya juga menekankan komitmennya untuk menjaga defisit anggaran di bawah batas aman 3 persen. Ia menegaskan tidak akan mengambil kebijakan secara sembarangan dan bahwa setiap kebijakan yang diambilnya tetap dilakukan dengan kehati-hatian.
Saat ini, penurunan tarif PPN hanya menjadi spekulasi di kalangan masyarakat. Namun, jika dipertimbangkan dari perspektif fiskal, maka penurunan sekecil saja dapat menggerus penerimaan negara hingga Rp70 triliun per 1 persen.
"Jadi, saya hitung dulu sebetulnya kondisi kemampuan kita mengumpulkan tax sama cukai seperti apa sih," kata Purbaya.