Purbaya Siapkan Insentif Pajak Buat Merger-Restrukturisasi 1.000 BUMN

Pemerintah siapkan insentif pajak untuk BUMN yang melakukan merger dan restrukturisasi, seperti yang diusulkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Dengan demikian, aksi korporasi ribuan perusahaan plat merah tersebut dapat berjalan lebih lancar.

BPMI Danantara akan mengurangi 1.000 BUMN menjadi sekitar 200 perusahaan melalui proses merger dan restrukturisasi. Untuk memfasilitasi aksi ini, pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan membahas terkait keringanan pajak bagi BUMN.

Menurut Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, insentif tersebut diberikan untuk 3-4 tahun mendatang dan tidak akan mengurangi pembayaran pajak dari aksi korporasi. "Lagi kita bahas nanti ada kerangka regulasi yang BUMN bisa lebih efisien dan juga merger-mergernya bisa lebih ekonomis," ujarnya.

Namun, rencana tersebut masih dalam tahap pembahasan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membutuhkan peraturan terbaru untuk mengatur regulasi tentang perpajakan untuk proses merger dan akuisisi.

Presiden Prabowo Subianto telah menyerukan restrukturisasi BUMN dengan mengeluarkan arahan langsung. Pemerintah juga telah menetapkan target 200 perusahaan yang akan menjadi hasil dari aksi korporasi ribuan perusahaan plat merah tersebut.
 
Gampang2nya sih, pemerintah ingin makin mudah cari investor lha untuk BUMN-nya, tapi aku sengaja cenderung sifatnya. Apa jelas regulasi yang ada udah apa kabar? Minta2nya kurang efisien juga, apalagi dengan insentif pajak 3-4 tahun aja, sih bocor banget keuntungan BUMN-nya!
 
Gue pikir kalau itu bagus banget! Jika bisa, BUMN jadi lebih efisien dan tidak banyak sekali perusahaan plat merah yang terlalu luas. Itu akan membantu ekonomi Indonesia jadi lebih seimbang. Gue harap pemerintah bisa segera menetapkan regulasi yang tepat agar aksi korporasi ini berjalan lancar.
 
Gak kayaknya sih, kalau gini kita buat kelebihan BUMN dulu. Nah kiri kanan, apa salahnya ya? Mereka udah punya insentif pajak, jadi harusnya bisa lebih efisien dan ekonomis. Kalau tidak ada regulasi yang baik, siapa tahu apa yang terjadi nanti.
 
Kerangka regulasi tentang perpajakan untuk merger dan akuisisi udah ngerasa lebih jelas! Semoga bisa membuat proses restrukturisasi BUMN lebih lancar & efisien, ya 😊. Aku rasa insentif pajak itu gampang dipahami oleh BUMN juga, karenanya tidak ada yang penasaran. Tapi, perlu diawasi agar tidak jadi semacam "pajak cut" aja 🤑. Saya harap pemerintah bisa melakukannya dengan bijak & transparan.
 
Gue rasa pemerintah gak usah ngobrol lagi, sih. Karena kalau gak ada insentif pajak, kapan aja BUMN mau merger dan restrukturisasi? Mereka malah terus berjalan di atas tanah sendiri. Gue senang lihat Presiden Prabowo Subianto sudah berani ngomong soal ini, tapi gue rasa masih ada yang kurang. Kalau tidak ada regulasi yang jelas, itu aja jadi kekerasan pada investor lain kan? 🤑💸
 
😊 Gue pikir ini bisa bikin Indonesia jadi semakin kompetitif di dunia bisnis. Maksudnya, BUMN bisa lebih fleksibel dan efisien dalam menghadapi persaingan yang ketat. Kalau bisa, ini juga akan membantu memperbaiki reputasi perusahaan-perusahaan kita di mata investor internasional. 🤞
 
hehe, aku rasa ini itu bagus banget! insentif pajak untuk BUMN yang melakukan merger dan restrukturisasi, itu seperti obat-obatan bagi mereka yang ingin bertransformasi. kalau bisa membuat mereka lebih efisien dan ekonomis, itu akan membantu perekonomian kita banyak 🤑. aku harap pemerintah bisa segera menetapkan regulasi yang jelas tentang ini agar proses merger dan akuisisi bisa berjalan lancar 📈.
 
Gue pikir insentif pajak itu bisa banget membantu BUMN-nya kita untuk berjalan lebih efisien, tapi gue juga penasaran apa saja regulasi yang harus diatur nanti. Kalauanya kayaknya harus ada keringanan pajak yang sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini. Aku harap pemerintah bisa mengatur itu dengan baik agar BUMN-nya kita bisa berjalan lebih lancar dan bukan kehilangan banyak pekerja.
 
Gue rasa pemerintah sih keren banget nih, kalau mereka punya ide buat BUMN jadi lebih efisien dan ekonomis. Merger dan restrukturisasi pasti bisa jadi cara yang baik, tapi gue masih ragu banget tentang hal itu. Apakah gak ada risiko BUMN yang terlalu besar bakal menghancurkan kompetitor kecil?
 
aku sih pikir kalau ini salah strategi, gampang saja orang2 mau mengeluhin pajak, tapi apa yang diharapkan adalah agar semuanya bekerja sama dan efisien, nggak kayaknya ada masalah jadi apa aja diatur dengan regulasi yang tepat, aku rasa 200 perusahaan itu target yang realistis, tapi aku khawatir apakah ini tidak akan membuat korporasi lain2 malah makin kuat dan makin luar angkatan, padahal aku lihat gampang banget kok untuk melakukan merger-mergera, kalau hanya ada insentif pajak saja aja masih banyak yang ragu-ragu, aku rasa harus ada contoh atau kesempatan bagi perusahaan2 kecil agar bisa bersaing dengan BUMN. 🤔💼
 
Gue penasaran kalau bagaimana efeknya kalau semua BUMN lakukan merger? Mungkin bisa membuat beberapa besar dan jadi satu, tapi juga bisa bikin beban keuangan orang lain. Gue ingat waktu gue still in college, ada kampus yang mengadakan fusion, yaitu kombinasi antara dua universitas. Padahal sebelumnya sudah banyak alumni yang ikut sama, lalu menjadi satu. Bayangin aja kalau BUMN juga seperti itu 😂. Dan apa keuntungannya kalau insentif pajak diberikan? Mungkin bikin BUMN lebih bebas dalam melakukan merger dan restrukturisasi, tapi juga bikin orang lain yang tidak memiliki kemampuan sama sekali merasa kurang adil 🤔.
 
Hehe, sih kalau punya ide seperti ini kan cerdas banget! Tapi sih, akses ke informasi di internet agak ketinggalan zaman ya... 🙄. Jadi, kayaknya insentif pajak itu nanti akan mempermudah BUMN melakukan merger dan restrukturisasi. Mau bayangin? Kalau ini terjadi, pasti banyak perusahaan yang akan bergabung dan menjadi lebih kuat. Tapi sih, apa yang penting adalah agar tidak ada korban seperti pekerja atau investor yang tidak siap. Jadi, nanti harus diperhatikan juga kepentingan mereka ya... 💼👥.
 
omg apa sih maksudnya kalau kita harus banyak merger dan restrukturisasi BUMN? kayaknya makin susah buat aku cari informasi di internet 😂🤯. tapi mungkin ini bagus banget untuk ekonomi, karena makin sedikit perusahaan plat merah itu akan lebih efisien 📈. tapi apa keberadaan mereka yang kerja nih? sih apa aja yang bakal terjadi dgn perpajakan? harusnya ada jelas ya 🤔📝
 
aku pikir ini gampang banget! pemerintah udah ngeramai cara kerja BUMN dengan mengeluarkan insentif pajak, nggak perlu lagi proses panjang. tapi yang penting adalah keringanan pajak itu tidak terlalu besar, aku harap jadi seperti ini: 1-2% saja, sementara itu bumih kekurangan tidak terlalu drastis. apa jangkauannya yang sebenarnya sih? apakah ada batasan tertentu?
 
Gue pikir insentif pajak itu bisa memberikan kesempatan bagi BUMN untuk lebih berinovasi dan tidak terlalu fokus pada biaya operasional, tapi juga harus ada kerangka regulasi yang jelas dan efektif agar tidak menjadi kewajiban hanya untuk menghindari pembayaran pajak.
 
kembali
Top