Buat pecinta negara, siapa yang mengatakan pejabat tidak bisa diberhentikan? Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa 50 pegawai dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan merotasi pada Jumat ini. Rotasi ini dilakukan karena Pasal 27 UU Pajak yang mengatur, pegawai tidak bisa diberhentikan atau dirumahkan secara sepihak.
Menkeu memperjelas bahwa hal ini berisiko menimbulkan gugatan hukum, karena pegawai negeri dianggap sebagai PNS dan jika dipecahkan, akan dituntut dalam pengadilan. Oleh karena itu, dia memutuskan untuk memindahkan pegawai-pegawai tersebut ke tempat-tempat yang lebih sepi.
Menkeu juga menyebutkan bahwa 30 pejabat Direktorat Bea Cukai (DJBC) telah dimutasi sebelumnya. Sekarang, 20 lagi akan merotasi. Menurut dia, pegawai-pegawai tersebut dianggap "mencuri uang negara" dengan memainkan pungutan negara.
"Mungkin angka yang baru masuk baru 50 Mesti tambah 50 dulu ya hari Jumat," katanya saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI. Menkeu berharap rotasi ini akan membantu meningkatkan transparansi dan kejujuran dalam pengelolaan pajak di Indonesia.
Menkeu memperjelas bahwa hal ini berisiko menimbulkan gugatan hukum, karena pegawai negeri dianggap sebagai PNS dan jika dipecahkan, akan dituntut dalam pengadilan. Oleh karena itu, dia memutuskan untuk memindahkan pegawai-pegawai tersebut ke tempat-tempat yang lebih sepi.
Menkeu juga menyebutkan bahwa 30 pejabat Direktorat Bea Cukai (DJBC) telah dimutasi sebelumnya. Sekarang, 20 lagi akan merotasi. Menurut dia, pegawai-pegawai tersebut dianggap "mencuri uang negara" dengan memainkan pungutan negara.
"Mungkin angka yang baru masuk baru 50 Mesti tambah 50 dulu ya hari Jumat," katanya saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI. Menkeu berharap rotasi ini akan membantu meningkatkan transparansi dan kejujuran dalam pengelolaan pajak di Indonesia.