Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara dan Pemerintah Daerah Bisa Mendapat Utang dari Pusat.
Ternyata, Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat. Dalam aturan tersebut, BUMN, BUMD, dan pemerintah daerah bisa mendapat utang dari pemerintah pusat yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Purbaya Yudhi Sadewa belum mengetahui rincian aturan tersebut. "Saya belum tahu detail, nanti saya pelajari lagi PP-nya," ujar Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Selasa, 28 Oktober 2025.
Namun, Purbaya menyatakan pemerintah daerah membutuhkan dana tambahan di awal tahun. Ia yakin aturan itu tak akan membuat pemerintah daerah bergantung ke pemerintah pusat. Menurut dia, itu tak akan jadi masalah karena akan dipotong dari anggaran pemda sendiri.
Bekas Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan itu menyatakan masih akan mempelajari skema pemberian utang dalam PP tersebut. "Enggak tahu ini ada bentuk surat utang atau gimana, saya akan pelajari lebih dalam lagi," ujarnya.
Dalam PP Nomor 38 Tahun 2025, ditetapkan bahwa pemberian pinjaman dilaksanakan untuk dan atas nama pemerintah pusat dan dikelola oleh menteri selaku bendahara umum negara.
Kebijakan ini, kata Mukhamad Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR RI, memberikan kepastian hukum sekaligus membuka akses pembiayaan alternatif bagi pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD. Kebijakan ini, kata dia, menjadi jawaban atas kebutuhan skema pendanaan yang lebih fleksibel dan terkelola.
Ternyata, Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat. Dalam aturan tersebut, BUMN, BUMD, dan pemerintah daerah bisa mendapat utang dari pemerintah pusat yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Purbaya Yudhi Sadewa belum mengetahui rincian aturan tersebut. "Saya belum tahu detail, nanti saya pelajari lagi PP-nya," ujar Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Selasa, 28 Oktober 2025.
Namun, Purbaya menyatakan pemerintah daerah membutuhkan dana tambahan di awal tahun. Ia yakin aturan itu tak akan membuat pemerintah daerah bergantung ke pemerintah pusat. Menurut dia, itu tak akan jadi masalah karena akan dipotong dari anggaran pemda sendiri.
Bekas Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan itu menyatakan masih akan mempelajari skema pemberian utang dalam PP tersebut. "Enggak tahu ini ada bentuk surat utang atau gimana, saya akan pelajari lebih dalam lagi," ujarnya.
Dalam PP Nomor 38 Tahun 2025, ditetapkan bahwa pemberian pinjaman dilaksanakan untuk dan atas nama pemerintah pusat dan dikelola oleh menteri selaku bendahara umum negara.
Kebijakan ini, kata Mukhamad Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR RI, memberikan kepastian hukum sekaligus membuka akses pembiayaan alternatif bagi pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD. Kebijakan ini, kata dia, menjadi jawaban atas kebutuhan skema pendanaan yang lebih fleksibel dan terkelola.