Pertimbangan Menteri Keuangan Purbaya mengenai Redenominasi Rupiah Tidak Diterapkan di Tahun Depan, Menurut informasi yang diterima Tirto.id, Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa redenominasi mata uang rupiah tidak akan diterapkan di tahun ini maupun tahun 2026. Penyederhanaan digit atau redenominasi ini memang masuk dalam Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Keuangan 2025-2029, namun Bank Indonesia akan menentukan kapan waktu yang tepat untuk menerapkan kebijakan ini.
Redenominasi rupiah sebenarnya adalah tanggung jawab Bank Indonesia. Oleh karena itu, kapan waktu yang tepat untuk menerapkan redenominasi rupiah diakui oleh Purbaya. Menurut dia, pernyataan mengenai rencana ini sudah ada dari Bank Sentral, jadi tidak perlu lagi digunakan sebagai alibi untuk tidak menjawab pertanyaan-pertanyaan terkait dengan kebijakan ini.
Sementara itu, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, memastikan bahwa proses redenominasi direncanakan secara matang dan melibatkan koordinasi erat antarseluruh pemangku kepentingan. Redenominasi rupiah adalah penyederhanaan jumlah digit pada pecahan (denominasi) Rupiah tanpa mengurangi daya beli dan nilai Rupiah terhadap harga barang dan/atau jasa.
Implementasi redenominasi akan tetap mempertimbangkan waktu yang tepat, dengan memperhatikan stabilitas politik, ekonomi, sosial serta kesiapan teknis termasuk hukum, logistik, dan teknologi informasi. Dengan demikian, stabilitas nilai rupiah dapat tetap terjaga selama proses redenominasi berlangsung.
Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa dia tidak memiliki wewenang untuk menentukan kapan waktu yang tepat untuk menerapkan redenominasi rupiah, dan dia tidak ingin digebukin lagi. Dia juga mengingatkan agar pertanyaan-pertanyaan terkait rencana kebijakan ini sebaiknya ditanyakan langsung kepada Bank Indonesia, bukan dirinya sendiri.
Redenominasi rupiah sebenarnya adalah tanggung jawab Bank Indonesia. Oleh karena itu, kapan waktu yang tepat untuk menerapkan redenominasi rupiah diakui oleh Purbaya. Menurut dia, pernyataan mengenai rencana ini sudah ada dari Bank Sentral, jadi tidak perlu lagi digunakan sebagai alibi untuk tidak menjawab pertanyaan-pertanyaan terkait dengan kebijakan ini.
Sementara itu, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, memastikan bahwa proses redenominasi direncanakan secara matang dan melibatkan koordinasi erat antarseluruh pemangku kepentingan. Redenominasi rupiah adalah penyederhanaan jumlah digit pada pecahan (denominasi) Rupiah tanpa mengurangi daya beli dan nilai Rupiah terhadap harga barang dan/atau jasa.
Implementasi redenominasi akan tetap mempertimbangkan waktu yang tepat, dengan memperhatikan stabilitas politik, ekonomi, sosial serta kesiapan teknis termasuk hukum, logistik, dan teknologi informasi. Dengan demikian, stabilitas nilai rupiah dapat tetap terjaga selama proses redenominasi berlangsung.
Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa dia tidak memiliki wewenang untuk menentukan kapan waktu yang tepat untuk menerapkan redenominasi rupiah, dan dia tidak ingin digebukin lagi. Dia juga mengingatkan agar pertanyaan-pertanyaan terkait rencana kebijakan ini sebaiknya ditanyakan langsung kepada Bank Indonesia, bukan dirinya sendiri.