Purbaya Minta Pedagang Kripto Wajib Lapor Aset & Transaksi Tahun Depan

Pemerintah Indonesia menetapkan aturan baru yang wajibnya meliputi pelaporan aset dan transaksi kripto mulai tahun depan. Aturan ini bertujuan untuk mengatasi risiko penghindaran pajak dari aset kripto dengan memperkeras transparansi pajak di sektor ekonomi digital.

Persetujuan multilateral ini ditandai dengan kesepakatan Indonesia untuk menerapkan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) pada bulan November 2024. CARF adalah standar transparansi pajak global yang dikembangkan oleh OECD dan G20.

Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, menandatangani aturan baru ini sebagai bentuk komitmen pemerintah terhadap CARF. Peraturan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025 yang diundangkan pada 31 Desember 2025 dan berlaku mulai 1 Januari 2026.

Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK), termasuk exchanger, wajib menyampaikan laporan yang berisi informasi aset kripto relevan. Aset kripto relevan adalah semua jenis aset kripto kecuali mata uang digital bank sentral, produk uang elektronik tertentu, dan aset kripto lainnya yang tidak dapat digunakan untuk tujuan pembayaran atau investasi.

PJAK Pelapor CARF dapat berupa entitas ataupun orang pribadi. Mereka wajib menyampaikan laporan terkait dengan penggunaan aset tersebut, termasuk identitas pengguna seperti nama lengkap, alamat terbaru, negara domisili, nomor identitas, tanggal lahir hingga identitas pengendali.

Pelaporan CARF ini akan mencakup transaksi pertukaran aset kripto relevan dan mata uang fiat, transaksi pertukaran antara satu atau lebih jenis aset kripto relevan, transaksi pembayaran retail dengan aset kripto relevan, dan transfer aset kripto.

Implementasi CARF ini akan dimulai pada tahun 2027 untuk data satu tahun penuh pada 2026. Artinya, mulai 2027, pedagang kripto wajib menyerahkan laporan asetnya sebelum prosedur identifikasi rekening keuangan atau due diligence untuk memastikan status perpajakan penggunanya diselesaikan.
 
Hei, aku pikir ini gampang banget sekali pemerintah Indonesia ini. Mereka mau jadikan semua orang wajib melapor aset kripto mulai tahun depan, tapi siapa yang bilang ini tidak akan bikin seseorang ingin menyembunyikan asetnya? Aku rasa ini benar-benar tidak perlu, apa punya kelemahan dari CARF ini, kan? Contohnya, siapa yang bilang identitas pengguna diwajibkan untuk diutarakan? Ini bikin banyak orang jenuh, ya 🀯.
 
Pokoknya ini sangat penting deh! πŸ€” Tapi, siapa tahu nanti ini buat banyak kerumunan kripto yang harus diisi laporan yang panjang banget? πŸ˜… Atau apa-nya kalau pedagang kripto semua tidak mau mengisi laporan? Sepertinya ini akan bikin pedagang kripto semakin sulit, tapi jangan bilang ini buat menghambat perkembangan teknologi ya, yang penting adalah kita harus siap dengan perubahan ini πŸ˜….
 
Aku pikir ini aturan yang bagus, kalau kita buat pelaporan transparansi pajak ini, pasti rasa tidak ingin melarik pajak pun berkurang πŸ€‘. Tapi apa yang aku khawatirin adalah, kalau ada yang salah atau ada yang ingin menutup aset kripto, mereka pasti bisa menghindari itu dengan cara lain, kayaknya kita harus patuh dan tidak lelah. Kita harus memastikan bahwa semua PJAK ini wajib melaporkan semua aset kripto mereka, jadi kita tidak ada yang bisa berlari ke belakang πŸš”.
 
Aku pikir ini gampang kan? Aku setuju banget dengan aturan baru ini, tapi aku juga pikir ini terlalu rumit dan akan membuat banyak orang kesulitan dalam melapor aset kripto mereka. Mungkin harus ada versi yang lebih sederhana aja, tapi aku tidak yakin apa yang itu. Ada kekhawatiran kalau ini akan memperburuk ketidakpastian pajak di Indonesia, tapi aku juga pikir ini penting untuk mengatasi masalah penghindaran pajak dengan aset kripto. Aku masih nggak paham sih bagaimana caranya laporan ini harus dibuat dan dimasukkan ke dalam sistem pajak...
 
Aturan baru ini kayaknya beneran penting banget buat goyah risiko penghindaran pajak ya... Semua pedagang kripto harus jujur mengenai aset-aset mereka, tidak ada lagi opsi untuk kabur ya... Aset kripto itu nggak bisa digunakan sebagai alibi untuk tidak bayar pajak, aok banget...
 
Lama sih waktu nanti kapan akses informasi ini bisa diakses oleh publik? Jadi nggak ada yang bisa menutupi hal ini, apa kabar dengan privasi orang?

Dan yang paling penting, siapa bilang aset kripto itu tidak perlu pajak? Kalau memang ada risiko penghindaran pajak, mending sekarang saja ganti aja aturan ini jadi aturan yang lebih transparan dan adil untuk semua orang.
 
Atas-atas aturan baru ini jadi salah satu hal yang membuat aku pikir, siapa bilang kripto itu hanya untuk investasi? Pernah aja nih nggak ada kata seperti 'uang kripto' di Indonesia, sekarang udah punya aturan baru πŸ˜‚
 
Aku sakinya aturan ini bakal membuat segala orang pedagang kripto di Indonesia mau bertransparansi lebih mantap 🀝🏻. Kita harus ngerti bahwa pemerintah benar-benar ingin mengantisipasi agar tidak ada yang bisa menggunakan kripto untuk melarikan diri dari pajak πŸ’Έ. Nah, aku senang banget kalau Indonesia bisa menjadi contoh bagi negara-negara lain di dunia 🌎. CARF ini bakal membuat segala orang pedagang kripto harus siap dan jujur dalam pelaporannya πŸ’―. Aku yakin itu bakal membawa manfaat besar bagi kita semua πŸ™.
 
aku rasa ini hanya tipuan pemerintah untuk mengumpulkan data orang-orang yang suka mengambil risiko dengan aset kripto, padahal banyak orang yang tidak punya niat untuk melaporkan aset mereka. dan siapa yang tahu, mungkin ada yang akan menggunakan laporan tersebut untuk menghantam pakai atau memperburuk status perpajakan mereka. aku juga rasa ini hanya memperburuk kehidupan pedagang kripto yang sudah banyak bekerja keras tanpa menghadapi masalah seperti ini sebelumnya...
 
Makasih ya pemerintah Indonesia yang punya ide bagus untuk meningkatkan transparansi pajak di sektor ekonomi digital. Saya rasa ini juga akan membantu mencegah penghindaran pajak dengan aset kripto. Tapi, sih gimana kalau kita harus memperluas waktu implementasi CARF? 2027 nih jauh dari tanggal sekarang!
 
aku pikir ini gampang banget! pemerintah nggak ingin kripto terlalu populer, kan? mereka mau bikin aturan baru ini agar masyarakat coba-coba nge-report asetnya dan tidak ada yang ngelupainya. tapi aku rasa ini semua nggak benar-benar ada tujuan... apa keinginan menteri keuangan itu bukan untuk menguntungkan investor, tapi untuk membuat masyarakat khawatir dengan cara kripto ini. aku pikir ada sesuatu yang tidak diucapkan di sini...
 
Gampang aja banget kayaknya nih, semua pedagang kripto harus ngelaporkan asetnya! Kalo gini aja, masyarakat pun bisa tahu siapa-siapa yang punya banyak aset kripto, apa yang digunakan, dan apakah itu aman atau tidak. Aku pikir ini bukan hal yang buruk, tapi sebaliknya, aku lebih ragu-ragu nih, kalo aja ada rahasia di balik transaksi kripto yang harus diungkapin 😐
 
Aturan baru ini kayak bikin siapa pun harus jujur dengan pemerintah 😏. Saya bayangkan, di tahun-tahun depan siapa yang akan mau terjebak di dalam "lair" transparansi? πŸ€”
 
Aku pikir pemerintah Indonesia makin cerdas banget! Menerapkan aturan baru ini sebenarnya tidak cuma tentang pajak aja, tapi juga transparansi dalam ekonomi digital yang lebih baik. CARF ini wajib diikuti semua PJAK, termasuk exchanger, sehingga bisa menghindari risiko penghindaran pajak. Aku setuju dengan kebijakan ini karena akhirnya pedagang kripto harus terbuka dan jujur tentang aset mereka. Semoga implementasi ini bisa dilaksanakan dengan baik dan tidak membuat pedagang kripto merasa tertekan. 🀞
 
heya broooo 🀩 ini itu kabar baik! pemerintah Indonesia punya rencana yang baik untuk mengatasi masalah penghindaran pajak dari aset kripto. wajar banget ya, kita semua harus membayar pajak sesuai dengan yang dijanjikan 😊. jadi, pentinglah untuk selalu melaporkan aset dan transaksi kripto kita, agar tidak salah kecili dengan hukum πŸ™…β€β™‚οΈ. saya rasa ini aturan yang baik untuk meningkatkan transparansi pajak di Indonesia, dan saya harap semua pedagang kripto bisa mengikuti aturan ini dengan baik πŸ’ͺ. jangan lupa, kita semua harus bekerja sama untuk menjadikan Indonesia menjadi negara yang adil dan progresif 🌟!
 
Gue pikir ini bisa jadi masalah di masa depan, klo punya aset kripto banyak. Pedagang kripto harusnya sudah siap, tapi gue penasaran bagaimana kalau ada yang terlupa laporan asetnya? Masih banyak orang yang belum familiar dengan peraturan ini, jadi harus waspada kan πŸ€”
 
Aku pikir ini gampang kayak buat pedagang kripto di Indonesia. Mereka harus ngerapasi siapa aja yang berinvestasi dan trah ngasil aset kriptonya. Aku khawatir banyak yang akan capek dan bingung ngelaporin hal itu. Tapi aku juga paham bahwa ini buat ngatur transparansi pajak jadi lebih baik. Pedagang kripto harus bisa ngerespon cepat jika ada yang kurang laporan ya 😊
 
Halo guys... aku penasaran sama ini, kenapa pemerintah harus ngatur pas kalau ada transaksi kripto, apalagi kalau di tahun 2026? Aku rasa ini akan makin banyak orang yang harus ngisi laporan, tapi mungkin ini untuk menghindari penghindaran pajak ya?
 
Saya pikir ini bukan sembaran kebijakan yang baik. Mereka ingin mengintai semua aktivitas kripto siapa tahu nanti ada yang mencurigakan dan harus diperiksa... πŸ˜’ Ada juga yang bilang itu untuk menghindari korupsi, tapi saya ragu lagi. Mereka tidak mau kebenaran hanya untuk menutup matanya dari segala hal. Dan ini akan berdampak pada siapa? Pedagang kripto yang sederhana yang hanya ingin bekerja dengan jujur. Saya pikir ada sesuatu yang tidak benar di balik ini...
 
kembali
Top