atau ya gini, pemerintah Indonesia kayaknya mau banjir dengan regulasi ini, siapa tahu itu bakal membantu mencegah penghindaran pajak tapi apa kabar keamanan privasi orang-orang yang menggunakan kripto? mereka akrab dengan perubahan ini atau apa?
saya pikir pemerintah harus lebih teliti dalam membuat regulasi ini, tidak ada kata "satu-satunya" di Indonesia, banyak jenis aset kripto dan penggunaannya berbeda-beda. jangan sampai mereka salah proses dan menghalang-halangi kegiatan ekonomi digital yang sebenarnya tidak bermasalah.
dan apakah ini bakal membawa manfaat bagi masyarakat umum atau hanya sekedar cara pemerintah untuk mengumpulkan dana pajak?
saya pikir pemerintah harus lebih teliti dalam membuat regulasi ini, tidak ada kata "satu-satunya" di Indonesia, banyak jenis aset kripto dan penggunaannya berbeda-beda. jangan sampai mereka salah proses dan menghalang-halangi kegiatan ekonomi digital yang sebenarnya tidak bermasalah.
dan apakah ini bakal membawa manfaat bagi masyarakat umum atau hanya sekedar cara pemerintah untuk mengumpulkan dana pajak?