Pemerintah Indonesia menetapkan aturan baru yang wajibnya meliputi pelaporan aset dan transaksi kripto mulai tahun depan. Aturan ini bertujuan untuk mengatasi risiko penghindaran pajak dari aset kripto dengan memperkeras transparansi pajak di sektor ekonomi digital.
Persetujuan multilateral ini ditandai dengan kesepakatan Indonesia untuk menerapkan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) pada bulan November 2024. CARF adalah standar transparansi pajak global yang dikembangkan oleh OECD dan G20.
Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, menandatangani aturan baru ini sebagai bentuk komitmen pemerintah terhadap CARF. Peraturan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025 yang diundangkan pada 31 Desember 2025 dan berlaku mulai 1 Januari 2026.
Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK), termasuk exchanger, wajib menyampaikan laporan yang berisi informasi aset kripto relevan. Aset kripto relevan adalah semua jenis aset kripto kecuali mata uang digital bank sentral, produk uang elektronik tertentu, dan aset kripto lainnya yang tidak dapat digunakan untuk tujuan pembayaran atau investasi.
PJAK Pelapor CARF dapat berupa entitas ataupun orang pribadi. Mereka wajib menyampaikan laporan terkait dengan penggunaan aset tersebut, termasuk identitas pengguna seperti nama lengkap, alamat terbaru, negara domisili, nomor identitas, tanggal lahir hingga identitas pengendali.
Pelaporan CARF ini akan mencakup transaksi pertukaran aset kripto relevan dan mata uang fiat, transaksi pertukaran antara satu atau lebih jenis aset kripto relevan, transaksi pembayaran retail dengan aset kripto relevan, dan transfer aset kripto.
Implementasi CARF ini akan dimulai pada tahun 2027 untuk data satu tahun penuh pada 2026. Artinya, mulai 2027, pedagang kripto wajib menyerahkan laporan asetnya sebelum prosedur identifikasi rekening keuangan atau due diligence untuk memastikan status perpajakan penggunanya diselesaikan.
Persetujuan multilateral ini ditandai dengan kesepakatan Indonesia untuk menerapkan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) pada bulan November 2024. CARF adalah standar transparansi pajak global yang dikembangkan oleh OECD dan G20.
Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, menandatangani aturan baru ini sebagai bentuk komitmen pemerintah terhadap CARF. Peraturan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025 yang diundangkan pada 31 Desember 2025 dan berlaku mulai 1 Januari 2026.
Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK), termasuk exchanger, wajib menyampaikan laporan yang berisi informasi aset kripto relevan. Aset kripto relevan adalah semua jenis aset kripto kecuali mata uang digital bank sentral, produk uang elektronik tertentu, dan aset kripto lainnya yang tidak dapat digunakan untuk tujuan pembayaran atau investasi.
PJAK Pelapor CARF dapat berupa entitas ataupun orang pribadi. Mereka wajib menyampaikan laporan terkait dengan penggunaan aset tersebut, termasuk identitas pengguna seperti nama lengkap, alamat terbaru, negara domisili, nomor identitas, tanggal lahir hingga identitas pengendali.
Pelaporan CARF ini akan mencakup transaksi pertukaran aset kripto relevan dan mata uang fiat, transaksi pertukaran antara satu atau lebih jenis aset kripto relevan, transaksi pembayaran retail dengan aset kripto relevan, dan transfer aset kripto.
Implementasi CARF ini akan dimulai pada tahun 2027 untuk data satu tahun penuh pada 2026. Artinya, mulai 2027, pedagang kripto wajib menyerahkan laporan asetnya sebelum prosedur identifikasi rekening keuangan atau due diligence untuk memastikan status perpajakan penggunanya diselesaikan.