Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengirim surat kepada semua Gubernur, meminta mereka untuk mempercepat penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025. Ini dilakukan karena realisasi belanja daerah dalam APBD 2025 menurutnya sudah melemah jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Ia memberikan beberapa langkah yang harus diambil oleh kepala daerah, seperti melakukan percepatan penyerapan belanja daerah secara efisien dan efektif dengan tata kelola yang baik. Selain itu, ia juga meminta mereka untuk memenuhi kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga yang menjalankan proyek-proyek pemerintah daerah, serta memanfaatkan dana simpanan Pemda di perbankan untuk belanja program dan proyek di daerah.
Realisasi belanja daerah dalam APBD 2025 terdiri dari beberapa komponen, seperti belanja pegawai sebesar Rp310,8 triliun; belanja barang dan jasa Rp196,6 triliun; belanja modal Rp58,2 triliun; dan belanja lainnya Rp147,2 triliun. Namun, ketika belanja daerah mengalami perlambatan, dana transfer ke daerah (TKD) oleh pemerintah pusat ke daerah justru meningkat.
Simpanan dana Pemda di perbankan sampai dengan triwulan III 2025 juga mengalami kenaikan. Jumlah tersebut mencapai Rp233,97 triliun pada akhir September 2025.
Ia memberikan beberapa langkah yang harus diambil oleh kepala daerah, seperti melakukan percepatan penyerapan belanja daerah secara efisien dan efektif dengan tata kelola yang baik. Selain itu, ia juga meminta mereka untuk memenuhi kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga yang menjalankan proyek-proyek pemerintah daerah, serta memanfaatkan dana simpanan Pemda di perbankan untuk belanja program dan proyek di daerah.
Realisasi belanja daerah dalam APBD 2025 terdiri dari beberapa komponen, seperti belanja pegawai sebesar Rp310,8 triliun; belanja barang dan jasa Rp196,6 triliun; belanja modal Rp58,2 triliun; dan belanja lainnya Rp147,2 triliun. Namun, ketika belanja daerah mengalami perlambatan, dana transfer ke daerah (TKD) oleh pemerintah pusat ke daerah justru meningkat.
Simpanan dana Pemda di perbankan sampai dengan triwulan III 2025 juga mengalami kenaikan. Jumlah tersebut mencapai Rp233,97 triliun pada akhir September 2025.