Pemerintah Indonesia mengumumkan kebijakan pembebasan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 bagi para pekerja dengan penghasilan maksimal Rp10 juta per bulan pada tahun 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 105 tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 atas penghasilan tertentu yang ditanggung pemerintah dalam rangka stimulus ekonomi tahun anggaran 2026.
Pemerintah menetapkan insentif ini sebagai salah satu langkah untuk menjaga kesejahteraan masyarakat serta menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial. Insentif ini ditujukan bagi pekerja di lima sektor strategis, yaitu industri alas kaki; tekstil dan pakaian jadi; furnitur; kulit dan barang dari kulit; serta pariwisata.
Pegawai tetap yang memenuhi syarat adalah mereka yang memiliki NPWP atau NIK yang telah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak, memperoleh penghasilan bruto tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10 juta per bulan, serta tidak menerima insentif PPh Pasal 21 lainnya. Sementara itu, pegawai tidak tetap yang berhak atas insentif ini adalah mereka yang memiliki NPWP atau NIK yang terintegrasi dengan sistem administrasi pajak, menerima upah rata-rata tidak lebih dari Rp500 ribu per hari jika dibayar harian, mingguan, satuan, atau borongan, atau tidak lebih dari Rp10 juta per bulan jika dibayar secara bulanan.
Kebijakan ini berlaku bagi pegawai tetap dan pegawai tidak tetap tertentu. Penghasilan pekerja yang memenuhi syarat akan dipotong pajak secara administrasi, namun besaran pajak tersebut akan dibayarkan kembali secara tunai oleh pemberi kerja. Artinya, penghasilan yang diterima pekerja tidak akan berkurang karena insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah ini.
Dengan demikian, pemerintah Indonesia berharap dapat menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada tahun 2026 dengan memberikan fasilitas fiskal kepada para pekerja.
Pemerintah menetapkan insentif ini sebagai salah satu langkah untuk menjaga kesejahteraan masyarakat serta menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial. Insentif ini ditujukan bagi pekerja di lima sektor strategis, yaitu industri alas kaki; tekstil dan pakaian jadi; furnitur; kulit dan barang dari kulit; serta pariwisata.
Pegawai tetap yang memenuhi syarat adalah mereka yang memiliki NPWP atau NIK yang telah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak, memperoleh penghasilan bruto tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10 juta per bulan, serta tidak menerima insentif PPh Pasal 21 lainnya. Sementara itu, pegawai tidak tetap yang berhak atas insentif ini adalah mereka yang memiliki NPWP atau NIK yang terintegrasi dengan sistem administrasi pajak, menerima upah rata-rata tidak lebih dari Rp500 ribu per hari jika dibayar harian, mingguan, satuan, atau borongan, atau tidak lebih dari Rp10 juta per bulan jika dibayar secara bulanan.
Kebijakan ini berlaku bagi pegawai tetap dan pegawai tidak tetap tertentu. Penghasilan pekerja yang memenuhi syarat akan dipotong pajak secara administrasi, namun besaran pajak tersebut akan dibayarkan kembali secara tunai oleh pemberi kerja. Artinya, penghasilan yang diterima pekerja tidak akan berkurang karena insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah ini.
Dengan demikian, pemerintah Indonesia berharap dapat menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada tahun 2026 dengan memberikan fasilitas fiskal kepada para pekerja.