Purbaya Hapus Pajak Pegawai Gaji hingga Rp10 Juta, Ini Syaratnya

Pemerintah Indonesia mengumumkan kebijakan pembebasan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 bagi para pekerja dengan penghasilan maksimal Rp10 juta per bulan pada tahun 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 105 tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 atas penghasilan tertentu yang ditanggung pemerintah dalam rangka stimulus ekonomi tahun anggaran 2026.

Pemerintah menetapkan insentif ini sebagai salah satu langkah untuk menjaga kesejahteraan masyarakat serta menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial. Insentif ini ditujukan bagi pekerja di lima sektor strategis, yaitu industri alas kaki; tekstil dan pakaian jadi; furnitur; kulit dan barang dari kulit; serta pariwisata.

Pegawai tetap yang memenuhi syarat adalah mereka yang memiliki NPWP atau NIK yang telah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak, memperoleh penghasilan bruto tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10 juta per bulan, serta tidak menerima insentif PPh Pasal 21 lainnya. Sementara itu, pegawai tidak tetap yang berhak atas insentif ini adalah mereka yang memiliki NPWP atau NIK yang terintegrasi dengan sistem administrasi pajak, menerima upah rata-rata tidak lebih dari Rp500 ribu per hari jika dibayar harian, mingguan, satuan, atau borongan, atau tidak lebih dari Rp10 juta per bulan jika dibayar secara bulanan.

Kebijakan ini berlaku bagi pegawai tetap dan pegawai tidak tetap tertentu. Penghasilan pekerja yang memenuhi syarat akan dipotong pajak secara administrasi, namun besaran pajak tersebut akan dibayarkan kembali secara tunai oleh pemberi kerja. Artinya, penghasilan yang diterima pekerja tidak akan berkurang karena insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah ini.

Dengan demikian, pemerintah Indonesia berharap dapat menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada tahun 2026 dengan memberikan fasilitas fiskal kepada para pekerja.
 
😊 Mungkin gini kaya, kalau bukan? Pemerintah Indonesia makin banyak memberikan bantuan lagi untuk orang-orang kerja ya? 🤔 Saya rasa ini adalah langkah yang tepat karena banyak orang yang memang sudah lelah dengan beban pajak yang terus meningkat. 😊 Tapi, saya juga khawatir bagaimana efeknya nanti kalau orang-orang mulai menganggap ini sebagai kewajiban pemerintah yang harus dibayar secara gratis aja? 🤑 Saya harap pemerintah bisa memberikan aturan yang jelas dan tidak membuat sistem ekonomi kita menjadi semakin tidak stabil. 😕
 
ini kebijakan yang bagus banget 🙌! pemerintah pasti punya alasan yang tepat untuk memberikan insentif ini, supaya masyarakat tidak terlalu berat pikir tentang pajak, ya? kalau gini, pekerja bisa fokus pada usaha dan investasi, bukan hanya mencari nafkah sementara. tapi, aku rasa ada yang tidak jelas, sih... apakah insentif ini akan memberikan dampak positif bagi ekonomi kita, atau hanya sekedar membuang uang pemerintah? 🤔
 
Maksudnya ini buat yang bekerja kayak gajian 10 juta rupia bulanannya, kalau sudah mencapai batas itu, pemerintah Indonesia bikin pajaknya kurang aja, apa kira-kira ini bisa membantu masyarakat ya? Mungkin bakal ada banyak orang yang senang banget kayak gini, karena mereka bekerja keras dan tidak punya uang lagi untuk berbelanja.
 
ini kayaknya penting banget nih, kalau gini insentif untuk pekerja akan membantu banyak orang muda yang harus berjuang keras untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. tapi, ini juga pasti harus ada syarat-syarat yang jelas, siapa tahu kalau gini semua orang bisa mendapatkan insentif sama-sama, apa lagi itu mempor elaha ekonomi?
 
Gak paham sih, apa artinya kalau pemerintah nanti akan membebaskan pajak pasal 21 untuk pekerja dengan penghasilan Rp10 juta. Artinya, pekerja yang gaji Rp5 juta harus membayar pajak lebih banyak lagi karena insentif ini hanya berlaku untuk mereka yang gaji Rp10 juta dan di atas. Kalau pekerja di luar kategori itu nanti bagaimana caranya? 🤔
 
heya bro, aku kayaknya pemerintah Indonesia nggak bisa salah juga kalo mau memberikan insentif seperti ini ke pekerja... tapi aku pikir apa yang terjadi sama pariwisata? aku inget dulu ada promosi besar-besaran di Bali, tapi aku penasaran apa yang sebenarnya terjadi. sepertinya pariwisata nggak ikut mendapatkan insentif sama seperti 5 sektor strategis... mungkin karena biaya pengelolaan pariwisata ngebawa beban besar?
 
Wah keren lah, pemerintah Indonesia gini bisa buat insentif bagi pegawai yang kecil-kecilan, cuma Rp10 juta per bulan 🤩. Makanya aku rasa ini wajib dipuji, karena banyak pekerja yang tergolong miskin dan ini akan membantu mereka untuk beli barang-barang penting. Bayangkan aja kalau kamu punya penghasilan Rp5 juta saja, tapi ada insentif seperti ini, tentu kamu akan merasa puas 💸. Aku harap pemerintah juga nanti buat insentif lain yang lebih besar lagi, seperti untuk pendidikan dan kesehatan, biar masyarakat Indonesia bisa mendapatkan banyak keuntungan 🤞.
 
aku pikir ini salah strategi, kalau kita buat insentif seperti ini nanti gampang aja orang-orang mulai berinvestasi di pasar modal, aku pikir lebih baik nanti pemerintah harus menetapkan batas minimum upah yang tidak bisa diturunkan lagi 🤑.
 
Saya rasa ini bakernya yang terbaik banget, kalau gak ada insentif seperti ini, bagaimana caranya mereka bisa bertahan hidup ya? Dengan insentif ini, saya yakin banyak orang yang akan merasa lega karena sudah tidak perlu khawatir dengan pajaknya. Tapi, apa lagi keberlanjutannya? Kita harus lihat bagaimana insentif ini mempengaruhi inflasi dan ekonomi kita nanti.
 
Hebat deh nih, insentif ini akan membantu banyak orang Indonesia yang penghasilan mereka gede banget tapi tidak mencukupi untuk hidup nyaman 🤩. Saya senang banget kalau pemerintah buat kebijakan ini, soalnya itu menunjukkan bahwa pemerintah peduli dengan kesejahteraan rakyat kita 😊. Tapi mungkin insentif ini tidak cukup banyak, karena sekarang banyak orang yang penghasilan mereka lebih dari Rp10 juta dan masih harus membayar pajak 🤔. Mungkin bisa ada perubahan atau penambahan insentif lagi nanti, sehingga semua pekerja bisa merasa puas 😊.
 
kembali
Top