Purbaya Desak Kemenhub Selesaikan Masalah Pajak Kapal Asing

Bendahara Negara Purbaya Yudhi Sadewa mengancam akan menghukum Kementerian Perhubungan jika lembaga tersebut tidak merampungkan masalah pajak kapal asing dalam waktu tiga bulan. "Asosiasi INSA, kalau mereka tidak ada perbedaan antara pajak kapal asing di dalam negeri dan domestik, nanti kami akan melaporkan kembali," katanya saat Sidang Debottlenecking di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat.

Potensi penerimaan pajak dari kapal-kapal asing yang masuk ke Indonesia hanya Rp600 miliar, meskipun potensinya seharusnya mencapai Rp19 triliun. "Rp 9 triliun itu cuma 1/10-nya. Kalau digalakkan masih bisa nggak?", tanyanya kepada perwakilan Kemenhub.

Purbaya mengingatkan bahwa ada indikasi kapal-kapal berbendera asing melakukan tax treaty, yaitu Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda/P3B. Ia meminta Kemenhub untuk memperbaiki prosedur pembayaran pajak oleh kapal-kapal asing dengan aturan yang lebih jelas.

"Dengan aturan yang internasional dan diterapkan dalam waktu satu minggu, sudah keluar itu peraturannya ke perusahaan-perusahaan (pelayaran) asing yang masuk sini. Jadi ini mereka clear aturan mainnya, bukan gelap," tegas Purbaya.

Sementara itu, ada dua skema yang digunakan oleh kapal-kapal asing untuk masuk ke wilayah perairan Indonesia: PKKA dan izin yang diterbitkan oleh Kemenhub dengan dasar hukum Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 2 Tahun 2021.
 
Pokoknya asosiasi kapal asing itu ini serasa tidak mau berbagi informasi apa lagi tentang pajak kapal asing di Indonesia πŸ™„. Kalau punya data apa adanya, kalau punya aturan apa adanya, jangan beritahu aja dan harap negara kita nggak melawan πŸ˜…. Saya rasa perlu ada transparansi yang lebih banyak dari asosiasi ini, misalnya dari apa bukan? Apa itu keuntungan kapal asing ini sebenarnya? πŸ€‘. Negara kita harus jujur dan terbuka tentang bagaimana caranya menangani masalah ini agar tidak ada kerugian lagi untuk negara kita πŸ€”.
 
Wah, Purbaya itu malu-malu sih, bikin adegan seperti ini di Sidang Debottlenecking, kayaknya dia nggak tahu bagaimana caranya membuat orang-inorang mau bayar pajak kapal asing πŸ™ƒ. Potensi penerimaan pajak dari kapal-kapal asing itu sangat besar banget, tapi masih Rp600 miliar? Wah, itu seperti uang koinan πŸ˜‚.

Kalau dia serius ingin naik tingkat pangsa pasar, dia harus membuat aturan yang lebih jelas dan transparan, kayaknya tidak ada kerumunan di Kemenhub πŸ“. Dan yang terpenting, dia harus nggak bikin pelabuhan-pelabuhan di Indonesia menjadi tempat yang tidak menyenangkan untuk kapal-kapal asing πŸ˜’.
 
Oleh ya, gak ada rasa nyaman banget kalau asosiasi kapal asing nggak mau membayar pajaknya. Mereka bisa mengklaim tax treaty ini, tapi siapa tahu itu cuma strategi untuk nggak membayar lebih banyak. Potensi Rp19 triliun itu sebenarnya bisa didapatkan, tapi karena keterbatasan aturan, semuanya kabur. Purbaya benar-benar peduli dengan hal ini, tapi juga harus diingat bahwa asosiasi kapal asing juga perlu waktu untuk memahami aturan baru yang diterapkan. Jangan salah paham, gak ada masalah dengan kehadiran kapal asing, tapi kita harus pastikan mereka berkontribusi sesuai dengan apa yang diminta. πŸ˜’
 
Gue pikir pihak Kementerian Perhubungan harus makin serius mengatasi masalah ini, ya? Potensi pajak yang besar itu benar-benar tidak termanfaatkan karena masih banyak lagi kesulitan dalam pengisian data. Gue penasaran apakah mereka udah membuat rencana untuk memastikan semuanya benar dan transparan? Kalau gak, maka itu lah masalahnya.
 
Pajak kapal asing, gimana ceritanya? Sepertinya masih banyak kekacauan di Kemenhub. Saya ingat kapan pun ada pajak baru diberikan, tapi masih banyak kapal asing yang tidak membayar dengan benar-benar. Potensi Rp19 triliun itu memang besar, tapi kalau tidak diatur dengan baik pasti semuanya berantakan. Saya ingat 2003, kita buat perjanjian dengan negara-negara lain tentang pajak kapal asing, dan sekarang apa yang terjadi? Semua still the same πŸ€”. Belum ada kejadian seperti ini di masa lalu, kalau tidak punya aturan yang jelas, siapa tahu bagaimana hasilnya? 😊
 
Sekarang ni gini, siapa yang nggak tahu bahwa pajak kapal asing di Indonesia agak kacau banget! Asosiasi INSA harusnya sudah bisa menyelesaikan masalah ini, tapi mereka masih banyak lagi kesulitan. Ngomong-ngomong, potensi penerimaan pajak dari kapal-kapal asing cuma Rp600 miliar? Itu nggak sesuai dengan kemampuan kita, kan! Sepertinya ada kesepakatan yang perlu dibuat antara pemerintah dan perusahaan-perusahaan kapal asing agar semuanya lancar.
 
πŸ˜’ ini gak jelas banget sih, ada apa-apa yang salah kan? kenapa harus nggak nggak penerimaan pajak asing itu πŸ˜•. potensinya seharusnya mencapai Rp19 triliun, tapi cuma Rp6 juta saja πŸ€‘. ini gak profesional lah, nggak buat negara, nggak nggak πŸ˜‚. dan apa dengan tax treaty? siapa yang bilang itu legal? πŸ€”. aku pikir ini ada konspirasi di baliknya, mungkin ada orang atau kelompok yang mau menutup mata, ya πŸ™„. kemenhub harus jelas dan transparan, nggak boleh main-main sama sekali 🚨.
 
wah, udah apa lagi masalahnya kayak capek banget sih. apa lagi kebawahan kapal asing kita nanti gak punya uang lagi untuk berlayar keluar negri? πŸ˜‚ kenapa harus begitu capek aja sih? seharusnya ada aturan yang lebih jelas dan transparan ya, biar mereka bisa melaporkan pajak yang benar-benar. tapi sementara ini masih banyak masalah seperti ini, nanti gak bisa diprediksi aja sih.
 
Hmm, itu buat penasaran banget ya. Kalau potensi penerimaan pajak dari kapal asing seharusnya mencapai Rp19 triliun, tapi cuma Rp600 miliar aja. Itu artinya Kemenhub dan Asosiasi INSA masih jujur gak? πŸ€” Tapi yang keren banget, Purbaya mau ngecek aturan penghindaran pajak berganda (P3B) di kapal-kapal asing itu. Jadi, kan ada perbedaan antara kapal domestik dan kapal asing? Apa benar Purbaya bilang kalau kapal-kapal asing bisa menghindari pajak dengan cara P3B? Sumbernya apa sih? πŸ“Š
 
Pajak kapal asing ini nggak ada artinya sih kalau nanti tidak di atur dengan baik... asosiasi INSA harus mau buat perbedaan antara pajak kapal asing dan domestik, nggak boleh begitu aja... mungkin ini karena belum banyak kapal asing yang datang ke Indonesia, tapi kalau gini terus nanti ngerasa nggak nyaman, makanya harus di atur dulu...
 
kembali
Top