Bendahara Negara Purbaya Yudhi Sadewa mengancam akan menghukum Kementerian Perhubungan jika lembaga tersebut tidak merampungkan masalah pajak kapal asing dalam waktu tiga bulan. "Asosiasi INSA, kalau mereka tidak ada perbedaan antara pajak kapal asing di dalam negeri dan domestik, nanti kami akan melaporkan kembali," katanya saat Sidang Debottlenecking di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat.
Potensi penerimaan pajak dari kapal-kapal asing yang masuk ke Indonesia hanya Rp600 miliar, meskipun potensinya seharusnya mencapai Rp19 triliun. "Rp 9 triliun itu cuma 1/10-nya. Kalau digalakkan masih bisa nggak?", tanyanya kepada perwakilan Kemenhub.
Purbaya mengingatkan bahwa ada indikasi kapal-kapal berbendera asing melakukan tax treaty, yaitu Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda/P3B. Ia meminta Kemenhub untuk memperbaiki prosedur pembayaran pajak oleh kapal-kapal asing dengan aturan yang lebih jelas.
"Dengan aturan yang internasional dan diterapkan dalam waktu satu minggu, sudah keluar itu peraturannya ke perusahaan-perusahaan (pelayaran) asing yang masuk sini. Jadi ini mereka clear aturan mainnya, bukan gelap," tegas Purbaya.
Sementara itu, ada dua skema yang digunakan oleh kapal-kapal asing untuk masuk ke wilayah perairan Indonesia: PKKA dan izin yang diterbitkan oleh Kemenhub dengan dasar hukum Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 2 Tahun 2021.
Potensi penerimaan pajak dari kapal-kapal asing yang masuk ke Indonesia hanya Rp600 miliar, meskipun potensinya seharusnya mencapai Rp19 triliun. "Rp 9 triliun itu cuma 1/10-nya. Kalau digalakkan masih bisa nggak?", tanyanya kepada perwakilan Kemenhub.
Purbaya mengingatkan bahwa ada indikasi kapal-kapal berbendera asing melakukan tax treaty, yaitu Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda/P3B. Ia meminta Kemenhub untuk memperbaiki prosedur pembayaran pajak oleh kapal-kapal asing dengan aturan yang lebih jelas.
"Dengan aturan yang internasional dan diterapkan dalam waktu satu minggu, sudah keluar itu peraturannya ke perusahaan-perusahaan (pelayaran) asing yang masuk sini. Jadi ini mereka clear aturan mainnya, bukan gelap," tegas Purbaya.
Sementara itu, ada dua skema yang digunakan oleh kapal-kapal asing untuk masuk ke wilayah perairan Indonesia: PKKA dan izin yang diterbitkan oleh Kemenhub dengan dasar hukum Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 2 Tahun 2021.