Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, meminta Kementerian Perhubungan untuk segera mengatasi masalah pajak kapal asing. Menurut Purbaya, jika Kemenhub tidak bisa merampungkan persoalan ini dalam waktu tiga bulan, maka akan dikenakan hukuman yang berupa pemotongan anggaran kementerian dan pemotongan gaji karyawan.
Potensi penerimaan pajak dari kapal asing di Indonesia hanya sebesar Rp600 miliar, walaupun potensinya dapat mencapai Rp19 triliun. Hal ini menunjukkan bahwa ada indikasi bahwa kapal-kapal berbendera asing melakukan tax treaty alias Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda/P3B.
Purbaya juga menyebut bahwa prosedur pembayaran pajak oleh kapal-kapal asing perlu diperbaiki. Dengan aturan yang lebih jelas, diharapkan penerimaan pajak yang masuk ke negara bisa ditingkatkan. Pemerintah berencana untuk mengatur peraturannya dalam waktu satu minggu dari sekarang.
Kementerian Perhubungan harus segera mengatasi masalah ini untuk menghindari hukuman yang akan dijatuhkan oleh Bendahara Negara.
Potensi penerimaan pajak dari kapal asing di Indonesia hanya sebesar Rp600 miliar, walaupun potensinya dapat mencapai Rp19 triliun. Hal ini menunjukkan bahwa ada indikasi bahwa kapal-kapal berbendera asing melakukan tax treaty alias Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda/P3B.
Purbaya juga menyebut bahwa prosedur pembayaran pajak oleh kapal-kapal asing perlu diperbaiki. Dengan aturan yang lebih jelas, diharapkan penerimaan pajak yang masuk ke negara bisa ditingkatkan. Pemerintah berencana untuk mengatur peraturannya dalam waktu satu minggu dari sekarang.
Kementerian Perhubungan harus segera mengatasi masalah ini untuk menghindari hukuman yang akan dijatuhkan oleh Bendahara Negara.