Purbaya Desak Kemenhub Selesaikan Masalah Pajak Kapal Asing

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, meminta Kementerian Perhubungan untuk segera mengatasi masalah pajak kapal asing. Menurut Purbaya, jika Kemenhub tidak bisa merampungkan persoalan ini dalam waktu tiga bulan, maka akan dikenakan hukuman yang berupa pemotongan anggaran kementerian dan pemotongan gaji karyawan.

Potensi penerimaan pajak dari kapal asing di Indonesia hanya sebesar Rp600 miliar, walaupun potensinya dapat mencapai Rp19 triliun. Hal ini menunjukkan bahwa ada indikasi bahwa kapal-kapal berbendera asing melakukan tax treaty alias Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda/P3B.

Purbaya juga menyebut bahwa prosedur pembayaran pajak oleh kapal-kapal asing perlu diperbaiki. Dengan aturan yang lebih jelas, diharapkan penerimaan pajak yang masuk ke negara bisa ditingkatkan. Pemerintah berencana untuk mengatur peraturannya dalam waktu satu minggu dari sekarang.

Kementerian Perhubungan harus segera mengatasi masalah ini untuk menghindari hukuman yang akan dijatuhkan oleh Bendahara Negara.
 
Kalau mau dengerin, ya! Potensi pajak kapal asing itu ngebesut sih! Rp19 triliun, tapi cuma Rp600 miliar aja yang masuk ke negara? Itu karena kapal-kapal asing pakai perjanjian yang lepas jepit, ya! 🀯 Pemerintah harus lebih hati-hati dan cepat, ya! Jangan nanti Bendahara Negara marah dan potong anggaran Kemenhub dan gaji karyawan! πŸ€‘

Aku rasa perlu diatur aturan pembayaran pajak kapal asing itu, biar bisa dikenakan pajak yang masuk ke negara. Potensinya besar banget! Tapi sekarang kalau cuma Rp600 miliar aja, aku rasa kurang. πŸ€” Bisa jadi ada cara untuk meningkatkan penerimaan pajak itu, tapi perlu diatur dengan baik, ya! πŸ“ˆ
 
Jadi, apalagi keterlambatan ya Kemenhub lagi? Siapa tahu kalau mereka gak bisa langsung mengatasi isu ini, pasti akan kehilangan anggaran. Tapi siapa tau apa yang terjadi di balik semuanya. Mungkin ada alasan yang nggak kita ketahui. Aku rasa gampang banget kira-kira di mana uangnya kapal asing itu. 600 miliar? Wah, itu sepele banget kalau dibandingkan dengan 19 triliun potensinya. Tapi apa yang terjadi sih, mereka gak mau membayar pajak atau apa? Aku rasa perlu diatur lebih jelas tentang bagaimana cara pembayaran pajak oleh kapal asing itu.
 
Pajak kapal asing, apa-apa yang ada di luar itu? Kita lihat 600 miliar, tapi 19 triliun potensinya aja. Itu artinya ada kerumunan besar dari kapal-kapal asing. Kalau kita tidak serius mengatasi masalah ini, maka kita akan kehilangan banyak uang dan juga marah Bendahara Negara.

Saya rasa yang perlu diubah adalah prosedur pembayaran pajak. Jika aturannya jelas, maka uang yang kita dapatkan dari kapal-kapal asing tidak akan hilang lagi. Saya harap pemerintah bisa segera mengatur hal ini agar kita bisa mendapatkan apa yang hak kita.

Kita harus berani untuk memperjuangkan kepentingan negara. Jangan biarkan hukuman dari Bendahara Negara menghancurkan kekuatan perekonomian kita πŸ€”
 
Gue pikir ini gini, kalau mau kapal asing datang ke sini dan pakai sistem pajak yang sama seperti kita, itu masuk akal ya πŸ€”. Tapi, kenapa perlu sampai sekarang? Udah banyak capaian dari negara lain, kayaknya Indonesia masih nggak bisa jaga diri sendiri. Gue bingung kalau bisa jadi ada konflik dengan negara lain, tapi gue yakin kapal asing ini pakai sistem P3B, itu bedanya deh πŸ€‘. Jika kemenhub nggak bisa segera mengatasi masalah ini, itu aja kelemahan kita sendiri.
 
Wow, kalau kapal asing bisa menghindari pajak itu nggak adem kan? Potensi Rp19 triliun tapi hanya Rp600 miliar aja, makin ribet banget! πŸ€‘ Interesting, kenapa mereka perlu diberi aturan yang lebih jelas? Pemerintah harus segera cari solusinya agar negara bisa mendapatkan revenue yang cukup. πŸ€”
 
Pajak kapal asing, ini masih jauh belum teratur... 😐 Mereka tahu potensi penghasilan dari pajak itu bisa besar-besaran, tapi masih belum bisa mengumpulkannya dengan baik. Kalau tidak nanti akan terjadi masalah, yaitu dipotong anggaran dan gaji karyawan. Saya rasa ini perlu diperhatikan oleh Kemenhub, agar bisa meningkatkan penghasilan negara. Aturan yang jelas itu penting banget... πŸ™
 
Gampang saja, kemenristekraf harus ngebantu kemenhub buat meresolusi ini. Saya pikir Purbaya sabar banget, tapi Kemenhub harus segera aksi. Potensi pajak dari kapal asing di Indonesia lumayan besar, tapi gampang terlupakan kalo tidak ada aturan yang jelas.

Saya buat diagram sederhana seperti ini :
```
+-----------------------+
| Pajak Kapal Asing |
+-----------------------+
|
|
v
+-----------------------+ Proses Pembayaran
| Penghindaran Pajak | <--- Umur Aturan Kurang Jelas
+-----------------------+ <---- Masalah Utama
```
Kita harusnya nambah aturan yang jelas segera, biar gampang diterima negara. Kemenhub harus segera buat peraturannya, biar tidak ada hukuman yang menyerukan.
 
Gue pikir jadi kejadian gini kayaknya karena kapal asing udah mulai banyak datang ke Indonesia, kayaknya harus ada aturan yang lebih ketat lagi padanya. Gue rasa kalau giliran kita nanti siapa yang dihukum? Udah coba kerja sama dulu dengan kapal-kapal berbendera asing itu, tapi masih banyak juga yang tidak mau diatur. Gue harap kemenhub bisa segera mengatasi masalah ini, gak bisa jadi karena ada tekanan dari bendahara negara πŸ˜…. Udah siap-siap dulu giliran kita nanti ya! 🚨
 
iya bro, gue pikir nih kalau pemerintah harus fokus pada hal ini karena itu bisa bikin negara kami menjadi lebih stabil dan tidak kalah dengan negara lain di dunia. tapi, bro, potensi penerimaan pajak dari kapal asing hanya sebesar Rp600 miliar? itu masih sangat kurang banget! gue yakin kalau jika kita dapat menyelesaikan masalah ini dengan cepat, maka kita bisa mendapatkan banyak manfaat dari kapal-kapal asing yang berbendera Indonesia. jadi, gue doyanin jika Kemenhub segera mengatasi masalah ini dan membuat aturan yang lebih jelas untuk pembayaran pajak. semoga semuanya bisa berjalan dengan lancar bro! πŸ™πŸ’―
 
Kalau mau jujur, aku pikir ini kalau bukannya Kemenhub yang ganti-ganti, tapi serius-serius dengan masalah ini. Rp19 triliun itu luas banget, dan kalau kita nggak serius, nanti hukuman yang diancam kayak apa? πŸ€‘πŸš« Kita harus pastikan prosedur pembayaran pajak oleh kapal-kapal asing itu jelas dan terstruktur ya. Karena aku tahu kalau pihak perusahaan kapal asing ini punya strategi untuk menghindari pajak, tapi kita harus jujur juga, tidak mau dihancurkan juga sih πŸ€·β€β™€οΈ. Kita harus saling mendukung dan jangan terlalu keras dengar kalau kita salah paham ya? 😊
 
ini kan gampang banget, apa punya kecerdasan? kapal asing yang berbendera manapun pasti melakukan P3B aja, jangan percaya sama sekali... tapi mungkin karena ada uang, mereka mau menabung pajak-nya. kayaknya perlu diatur, tapi siapa nanti yang bakanya ngatur?

dahulu ini Indonesia suka mengutamakan perdagangan, kini kita malah kalah di perekonomian dunia karena kapal-kapal asing yang tidak membayar pajak... gampang banget kan?
 
Haha, kapal-kapal asing datang ke Indonesia, lalu minta kembali uang? Gak jadi, sih... πŸ˜‚ Menteri Keuangan itu seperti orang tua, selalu punya aturan baru, baru kalau ada yang tidak punya uang. Pajak kapal asing di Indonesia hanya sebesar Rp600 miliar? Wah, makin sedih ya... 🀣 Sama-sama, kan, gak mau jadi korban pajak yang banyak. Dulu aku bayar pajak, sekarang aku mau dibayar pajak... πŸ˜‚
 
gampang aja, kemenhub bisa lama-lunanya ngisi formulir pajak kapal asing, kalo tidak...πŸ˜… jadi anggaran dan gaji karyawan dipotong. kayaknya kemenhub harus cepat-cepat ngatur peraturannya, biar pemerintah bisa mendapatkan uang dari kapal-kapal asing yang datang ke Indonesia. tapi saking jarangnya pajak dari kapal asing, aku rasa ada kecurangan di sini... πŸ˜’
 
Pajak kapal asing kayak apa? Gue pikir itu masalah sengaja dibuat oleh kementerian perhubungan sendiri biar bisa mengangkat anggaran, tp siapa tahu ada indikasi bahwa mereka melakukan P3B. Gue rasa tidak adil jika Indonesia harus menanggung beban pajak kapal-kapal asing yang lebih banyak dari apa yang harapkan.

Gue setuju dengan Purbaya, prosedur pembayaran pajak oleh kapal-kapal asing perlu diperbaiki, tapi gue juga pikir itu sederhana banget, tp mungkin karena tidak ada sengaja. Kalau benar-benar ada indikasi P3B, gue pikir ini masalah yang lebih besar, kita harus fokus untuk menangkap mereka, tapi siapa tahu ada solusi lain di balik masalah ini.
 
Kalau mau jadi perangkat lunak, gini caranya.. Pajak kapal asing gini... Rp600 miliar sih? Tolong kurangi aja 🀯... Sama-sama, kalau mau jadi P3B juga gini... tapi nggak mau dibayar. Gini gini sibuk sama kapal asing juga, ya... πŸ˜’
 
ini kabar buruk banget πŸ˜’. kalau gak cepat diatasi masalah pajak kapal asing, kita bakal kehilangan banyak uang πŸ€‘. potensi penerimaan pajak itu nggak bisa dipungut jika kapal-kapal asing nggak mau membayar 🚫. menteri keuangan itu benar-benar harus fokus untuk mengatur aturan pembayaran pajak agar bisa meningkatkan pendapatan πŸ“ˆ. kalau gak, kita bakal dianggap kurang baik oleh internasional πŸ˜’. kementerian perhubungan harus cepat-cepat selesai masalah ini, jangan sampai kita kehilangan kesempatan untuk mendapatkan banyak uang πŸ’Έ.
 
Halo guys, aku suka banget kalau pemerintah bisa mengatur hal ini dengan baik πŸ™Œ. Saya pikir jelas-jelas perlu ada aturan yang jelas dan pasta untuk kapal-kapal asing nih. Kalau tidak, kayaknya pemerintah kehilangan banyak uang ya. Aku yakin kalau jika kita bisa mengatur hal ini dengan baik, maka kita bisa mendapatkan banyak uang dari kapal-kapal asing, sampai Rp19 triliun! πŸ€‘ Tapi, aku harap kementerian perhubungan bisa segera menyelesaikan masalah ini ya. Karena kalau tidak, itu akan berdampak pada karyawan kementerian dan pemerintah kehilangan banyak uang.
 
Pajak kapal asing ini masih gampang dibohongi, kan? Potensi Rp19 triliun itu seperti air di tangan, tapi cuma Rp600 miliar aja yang masuk ke negara. Sumbernya siapa? Siapa yang bisa membuktikan itu benar-benar? Nanti kementerian hanya akan dikenakan hukuman dan gaji pegawai dibersihkan apa lagi. Kalau ini tidak ditangani dengan serius, kayaknya semua orang mau bohongin dan pemerintah juga jadi korban sendiri.
 
Hmm.. aku pikir ini benar-benar penting banget ya, pajak kapal asing apa lagi? Kamu tahu sih, kalau mau punya kapal besar, harus bayar pajak dulu, kan? Tapi, kalau mereka sudah punya tax treaty dengan Indonesia, itu berarti mereka tidak perlu bayar banyak...

Maaf ya, aku rasa ini membuat aku sedih banget. Bayangkan saja, Rp19 triliun potensi penerimaan pajak, tapi hanya Rp600 miliar yang masuk ke negara? Itu seperti uang yang hilang banget!

Aku harap Kemenhub bisa segera menyelesaikan masalah ini dan membuat aturan yang jelas. Jadi, tidak ada perlu hukuman lagi... dan kita bisa mendapatkan pajak yang banyak dari kapal-kapal asing.
 
kembali
Top