Pemerintah menetapkan batas baru investasi saham bagi dana pensiun dan asuransi. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, berencana meninjau hambatan dalam industri ini untuk mendorong mereka meningkatkan porsi investasi saham. Ia percaya bahwa pelaku industri dapen dan asuransi memiliki kekhawatiran terkait kemungkinan adanya aturan tidak tertulis dalam investasi saham.
Menteri Keuangan Purbaya mengatakan bahwa ia akan cek dengan mereka tentang mengapa mereka tidak meningkatkan investasi mereka di pasar saham. Ia optimistis bahwa dapat meyakinkan perusahaan dapen dan asuransi untuk mendongkrak investasi mereka di saham.
Dengan demikian, menurut Purbaya, kendala seperti saham gorengan akan teratasi. Ia berharap bahwa "goreng-goreng" (saham) yang tidak jelas akan menjadi lebih sedikit di pasar.
Pemerintah telah menetapkan batas investasi saham bagi dana pensiun dan asuransi menjadi 20 persen, dengan tahap pertama fokus pada saham-saham LQ45. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas dan kredibilitas pasar modal.
Purbaya juga mengatakan bahwa peningkatan batas investasi tersebut akan langsung diterapkan hingga 20 persen, namun dengan pembatasan pada saham-saham tertentu. Ia menyampaikan bahwa dana pensiun dan asuransi tetap memiliki fleksibilitas dalam penempatan portofolio, termasuk pada surat utang negara (SUN), sesuai dengan batasan yang berlaku.
Dengan demikian, diharapkan likuiditas atau "bahan bakar" ke pasar modal menjadi lebih besar dibandingkan sebelumnya. Purbaya menegaskan bahwa kebijakan itu tetap memperhatikan aspek integritas pasar.
Menteri Keuangan Purbaya mengatakan bahwa ia akan cek dengan mereka tentang mengapa mereka tidak meningkatkan investasi mereka di pasar saham. Ia optimistis bahwa dapat meyakinkan perusahaan dapen dan asuransi untuk mendongkrak investasi mereka di saham.
Dengan demikian, menurut Purbaya, kendala seperti saham gorengan akan teratasi. Ia berharap bahwa "goreng-goreng" (saham) yang tidak jelas akan menjadi lebih sedikit di pasar.
Pemerintah telah menetapkan batas investasi saham bagi dana pensiun dan asuransi menjadi 20 persen, dengan tahap pertama fokus pada saham-saham LQ45. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas dan kredibilitas pasar modal.
Purbaya juga mengatakan bahwa peningkatan batas investasi tersebut akan langsung diterapkan hingga 20 persen, namun dengan pembatasan pada saham-saham tertentu. Ia menyampaikan bahwa dana pensiun dan asuransi tetap memiliki fleksibilitas dalam penempatan portofolio, termasuk pada surat utang negara (SUN), sesuai dengan batasan yang berlaku.
Dengan demikian, diharapkan likuiditas atau "bahan bakar" ke pasar modal menjadi lebih besar dibandingkan sebelumnya. Purbaya menegaskan bahwa kebijakan itu tetap memperhatikan aspek integritas pasar.