Dalam penangkapan kebenaran tentang utang Dana Bagi Hasil (DBH) kepada daerah, Pemerintah Pusat secara resmi mengakui adanya tunggakan pembayaran hingga mencapai Rp83,6 triliun. Penanganan ini terkandung dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 31 Desember 2025.
Menurut peraturan ini, penundaan pembayaran DBH akan dianggap sebagai utang. Pengakuan ini tidak hanya mengakui ketidakmampuan pemerintah pusat untuk membayar DBH, tetapi juga mengakui bahwa utang tersebut sebenarnya adalah hasil dari kekurangan dalam pengelolaan anggaran.
Dalam perkembangannya, Pemerintah telah membagi utang ini menjadi dua komponen utama: kurang bayar DBH Pajak sebesar Rp43,3 triliun dan kurang bayar DBH Sumber Daya Alam (SDA) sebesar Rp40,3 triliun. Selain itu, ada juga Lebih Bayar DBH yang senilai Rp13,3 triliun yang dapat dijadikan alat untuk mengurangi nominal utang.
Namun, pengakuan utang ini tidak berarti bahwa pembayaran harus dilakukan secara langsung. Pemerintah akan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara sebelum melakukan pencairan utang tersebut. Proses penyaluran dan penyelesaian lebih bayar akan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Pengakuan utang ini juga tidak berarti bahwa daerah dapat menganggarkan tambahan penerimaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hanya karena adanya kurang bayar DBH. Penganggaran baru harus dilakukan setelah ada keputusan lebih lanjut dari Menteri Keuangan tentang penyalurannya.
Dalam kesimpulan, pengakuan utang Dana Bagi Hasil kepada daerah merupakan langkah yang jelas untuk mengatasi ketidakmampuan pemerintah pusat dalam membayar DBH. Namun, perlu diingat bahwa proses penanganan utang ini harus dilakukan dengan hati-hati dan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
Menurut peraturan ini, penundaan pembayaran DBH akan dianggap sebagai utang. Pengakuan ini tidak hanya mengakui ketidakmampuan pemerintah pusat untuk membayar DBH, tetapi juga mengakui bahwa utang tersebut sebenarnya adalah hasil dari kekurangan dalam pengelolaan anggaran.
Dalam perkembangannya, Pemerintah telah membagi utang ini menjadi dua komponen utama: kurang bayar DBH Pajak sebesar Rp43,3 triliun dan kurang bayar DBH Sumber Daya Alam (SDA) sebesar Rp40,3 triliun. Selain itu, ada juga Lebih Bayar DBH yang senilai Rp13,3 triliun yang dapat dijadikan alat untuk mengurangi nominal utang.
Namun, pengakuan utang ini tidak berarti bahwa pembayaran harus dilakukan secara langsung. Pemerintah akan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara sebelum melakukan pencairan utang tersebut. Proses penyaluran dan penyelesaian lebih bayar akan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Pengakuan utang ini juga tidak berarti bahwa daerah dapat menganggarkan tambahan penerimaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hanya karena adanya kurang bayar DBH. Penganggaran baru harus dilakukan setelah ada keputusan lebih lanjut dari Menteri Keuangan tentang penyalurannya.
Dalam kesimpulan, pengakuan utang Dana Bagi Hasil kepada daerah merupakan langkah yang jelas untuk mengatasi ketidakmampuan pemerintah pusat dalam membayar DBH. Namun, perlu diingat bahwa proses penanganan utang ini harus dilakukan dengan hati-hati dan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.