Gue pikir ini kalau Pemerintah Pusat mengakui adanya tunggakan pembayaran DBH itu benar-benar penting banget. Kalau diungkapkan secara jelas, mungkin bisa membuat sistem pemerintahan kita lebih terorganisir dan tidak ada lagi masalah yang sama seperti sekarang. Tapi, kalau mau dijadikan utang, gue pikir itu adalah langkah yang baik untuk mengatasi ketidakmampuan kita dalam membayar DBH. Dan kalau ada komponen Lebih Bayar DBH, itu bisa menjadi solusi yang bagus untuk mengurangi nominal utang. Tapi, gue juga ragu-ragu tentang bagaimana proses penanganan utang ini akan dijalankan. Apakah Pemerintah benar-benar mempertimbangkan kemampuan keuangan negara sebelum melakukan pencairan utang? Atau apakah hanya untuk menghindari masalah yang sama lagi nanti? Gue harap Pemerintah dapat menjawab pertanyaan ini dengan jelas agar proses penanganan utang ini dapat berjalan lancar dan tidak ada lagi kesalahan yang sama seperti sekarang
Gue pikir gini, kalau kita lihat dari data yang ada, utang DBH sebesar Rp83,6 triliun itu bukan mainan-mainan lagi, tapi bukti nyata bahwa pemerintah pusat tidak bisa membayarnya. Maka dari itu, pengakuan utang ini adalah langkah yang jelas untuk mengatasi masalah ini.
Tapi, gue juga pikir penting untuk memperhatikan bahwa pembayaran harus dilakukan dengan hati-hati, nggak bisa sembarangan aja. Kita perlu lihat kemampuan keuangan negara dulu, sebelum melakukan pencairan utang.
Dan yang penting, kita jangan lupa bahwa ini bukan berarti daerah bisa membuat anggaran tambahan hanya karena ada kurang bayar DBH. Kita harus mempertimbangkan prosesnya dengan hati-hati, dan tidak boleh sembarangan aja.