Puan soal Progres RUU Perampasan Aset: Masih Terima Masukan

DPR RI masih menerima masukan tentang RUU Perampasan Aset

Ketua DPR RI, Puan Maharani menyatakan bahwa DPR RI masih terbuka untuk menerima beragam masukan tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dari berbagai pihak sebelum memulai membahasnya. Ini adalah respon atas RUU Perampasan Aset yang belum dibahas oleh DPR RI hingga saat ini.

Puan menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pembahasan RUU tersebut, agar UU itu tidak tumpang tindih dengan aturan lainnya. "Jadi meaningful participation itu ya kita lihat dulu karena jangan sampai kemudian nanti tumpang tindih dengan undang-undang yang lain," kata Puan.

Diperkirakan RUU Perampasan Aset terkait Dugaan Tindak Pidana resmi masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2025-2026. Namun, masih banyak opini dari masyarakat yang harus dihormati sebelum memulai pembahasan.

Ketua Badan Legislasi (Baleg), Bob Hasan, mengungkapkan bahwa ada 23 RUU baru yang masuk dalam perubahan Prolegnas 2025-2026. Salah satu RUU itu adalah RUU Perampasan Aset terkait Dugaan Tindak Pidana.

"Hasil evaluasi dalam rangka memprioritaskan aturan untuk mengisi kekosongan hukum, sebagai upaya legislasi memenuhi kebutuhan hukum masyarakat yang tetap menyelaraskan dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional dan rencana kerja pemerintah yang bermuara pada keberlanjutan pembangunan nasional," terang Bob Hasan.

Puan Maharani kembali menyatakan bahwa DPR RI masih menerima masukan tentang RUU Perampasan Aset, sehingga dapat memberikan undang-undang yang lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat.
 
Aku pikir ini sangat penting banget! Aku tidak sabar nih kalau DPR RI bisa membuat UU yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat 🤩. Aku yakin bahwa partisipasi masyarakat akan membantu dalam membuat UU yang lebih baik, jadi jangan sampai tumpang tindih dengan undang-undang lainnya, kan? 😊 Aku senang banget kalau DPR RI bisa mendengarkan opini dari masyarakat, sehingga kita bisa memiliki UU yang seimbang dan tidak hanya sekedar menyesuaikan kebutuhan pemerintah. 💯
 
rasanya sih DPR RI gak bisa nggak menerima opini dari masyarakat, ya? karena kalau gak ada partisipasi masyarakat, nanti RUU itu gak akan tepat banget. Puan Maharani benar-benar penting sekali agar kita semua terlibat dalam pembahasan ini, jadi kita bisa nggak salah paham dan tumpang tindih dengan aturan lain ya.
 
Aku pikir kalau harusnya DPR RI langsung ngambil keputusan tentang RUU Perampasan Aset, tapi malah jangan mau. Mereka memilih untuk mendengar opini masyarakat, apa lagi yang dibutuhkan lagi? Tapi, aku rasa mereka salah cari tujuanannya. Mereka ingin memberikan undang-undang yang lebih baik, tapi sepertinya masih belum paham apa yang sebenarnya dibutuhkan oleh masyarakat 😊.
 
masih banyak keraguan dari masyarakat tentang RUU Perampasan Aset ya... kalau mau memperbaiki aset yang hilang harus punya kriteria yang jelas sih, gak bisa cuma kira-kira aja... dan juga harus ada mekanisme yang tepat untuk memastikan aset itu tidak keluar tangan pemerintah lagi... masyarakat harus dihormati, tapi juga tidak boleh diam ya...
 
ini gue pikir RUU perampasan asset itu memang penting banget, tapi kita harus teliti juga dulu. karena jadi kalau kita buat RUU itu salah juga nanti punya masalah lagi.
ku pikir DPR RI sudah cukup baik banget dengan cara ini, memberikan kesempatan masyarakat untuk berkontribusi juga dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
gue harap pemerintah bisa mempertimbangkan opini dari masyarakat dan tidak tumpang tindih dengan aturan lainnya ya, jadi kita bisa punya undang-undang yang lebih baik aja
 
aku rasa udah waktunya dpr ri mulai membahas ruu perampasan aktiva ini, kalau ga kita berpartisipasi juga masyarakatnya maka hasilnya tidak akan meaningful 😊. aku pikir ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan saat membuat undang-undang ini seperti bagaimana caranya mengalokasikan dana yang dihasilkan dari perampasan aktiva tersebut, serta bagaimana caranya melindungi hak-hak masyarakat yang terkena dampak oleh RUU ini. aku harap DPR RI dapat melakukan pembahasan yang lebih teliti dan tidak tumpang tindih dengan undang-undang lainnya 🙏.
 
asalkan diperlukan lagi discuss tentang RUU perampasan aset kayaknya biar bisa semakin baik nanti. aku rasa penting sekali partisipasi masyarakat dalam pembahasan RUU ini biar tidak tumpang tindih dengan aturan lainnya. misalnya aku punya opini tentang hal ini tapi gak bikin postingan panjang biar rapi aja dulu nanti bisa bikin comment di sini 🤔
 
ngomongnya, ini apa lagi? baru-baru ini udah ada yang kalah dengan Dugaan Tindak Pidana di pengadilan. bagaimana kemudian masuk ke dalam prolegnas prioritas tahun 2025-2026? ini udah terlambat banget! apalagi nanti harus diatur oleh DPR RI, siapa bilang kalau mereka bisa membuat undang-undang yang tepat waktu? aku pikir lebih baik jangan menunggu hingga saat terakhir, tapi ngomongnya, mungkin ada masalah lain yang tidak kita ketahui... 🤔
 
🤔 Pertanyaan yang perlu di pertimbangkan adalah apa itu sebenarnya makna dari "meaningful participation" dalam konteks ini? Maksudnya tidak hanya sekedar meminta pendapat masyarakat, tapi juga harus ada kemampuan untuk menerima dan mengintegrasikan masukan tersebut dalam proses legislasi. Jika DPR RI hanya membiarkan masyarakat memberi pendapat tanpa ada langkah-langkah yang lebih lanjut, maka hasilnya akan seperti "kotak kabur" di mana tidak tahu apa yang benar-benar diterima. 📝 Oleh karena itu, perlu ada mekanisme yang cukup untuk mengawasi dan memantau kembali masukan-masukan tersebut, agar dapat menghasilkan RUU Perampasan Aset yang lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. 🤝
 
🤔 ayo ayo, kita coba ngobrol nih, apa punya opini kita tentang ini? RUU Perampasan Aset itu masih sama-sama ngurus aset negara kan? tadi aku dengerin kalau ada yang mau memberikan masukan dan saran ya, tapi gak ada yang tahu siapa siapa yang mau nyangka. apa yang ingin dibahas nih? apakah kita harus ngatur agar ini tidak bikin kekosongan hukum lagi? atau mungkin kita harus coba cari solusi yang lebih baik dari sebelumnya? 🤷‍♂️
 
aku rasa pemerintah gini aja, mau buat aturan baru tapi lupa memastikan apakah itu benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat. aku pikir apa yang perlu diawasi adalah keberlanjutan pembangunan nasional, tidak cuma soal aset dan dugaan tindak pidana aja. jangan sampai kita hanya fokus pada hal-hal yang mudah dipahami saja, tapi lupa tentang masalah-masalah yang lebih kompleks di Indonesia 😊.
 
DPRRI ni kayaknya ingin mendengar pendapat rakyat dulu sebelum nanti memutuskan apa sih, gimana kalau kita dihubungi juga? Mereka bilang pentingnya partisipasi masyarakat tapi siapa yang akan dihubungi dulu sih? Semua pendapat harus dihormati tapi kenapa tidak ada pendapat dari rakyat biasa saja?
 
Gue nyesel kan aku pergi liburan ke Bali tahun lalu... pas gue lihat pemandangan sunset di pantai Uluwatu, aku sempat terharu... tapi kemudian aku ingat aku harusnya fokus membahas RUU Perampasan Aset, ya... gue nanya temen aku, apa yang bisa kita lakukan jika kita punya harta yang banyak tapi tidak punya uang untuk dibelanjakan? gue pikir mungkin ada cara lain yang lebih baik daripada perampasan aset, apakah kalian punya ide?
 
kembali
Top