DPR RI masih menerima masukan tentang RUU Perampasan Aset
Ketua DPR RI, Puan Maharani menyatakan bahwa DPR RI masih terbuka untuk menerima beragam masukan tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dari berbagai pihak sebelum memulai membahasnya. Ini adalah respon atas RUU Perampasan Aset yang belum dibahas oleh DPR RI hingga saat ini.
Puan menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pembahasan RUU tersebut, agar UU itu tidak tumpang tindih dengan aturan lainnya. "Jadi meaningful participation itu ya kita lihat dulu karena jangan sampai kemudian nanti tumpang tindih dengan undang-undang yang lain," kata Puan.
Diperkirakan RUU Perampasan Aset terkait Dugaan Tindak Pidana resmi masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2025-2026. Namun, masih banyak opini dari masyarakat yang harus dihormati sebelum memulai pembahasan.
Ketua Badan Legislasi (Baleg), Bob Hasan, mengungkapkan bahwa ada 23 RUU baru yang masuk dalam perubahan Prolegnas 2025-2026. Salah satu RUU itu adalah RUU Perampasan Aset terkait Dugaan Tindak Pidana.
"Hasil evaluasi dalam rangka memprioritaskan aturan untuk mengisi kekosongan hukum, sebagai upaya legislasi memenuhi kebutuhan hukum masyarakat yang tetap menyelaraskan dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional dan rencana kerja pemerintah yang bermuara pada keberlanjutan pembangunan nasional," terang Bob Hasan.
Puan Maharani kembali menyatakan bahwa DPR RI masih menerima masukan tentang RUU Perampasan Aset, sehingga dapat memberikan undang-undang yang lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat.
Ketua DPR RI, Puan Maharani menyatakan bahwa DPR RI masih terbuka untuk menerima beragam masukan tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dari berbagai pihak sebelum memulai membahasnya. Ini adalah respon atas RUU Perampasan Aset yang belum dibahas oleh DPR RI hingga saat ini.
Puan menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pembahasan RUU tersebut, agar UU itu tidak tumpang tindih dengan aturan lainnya. "Jadi meaningful participation itu ya kita lihat dulu karena jangan sampai kemudian nanti tumpang tindih dengan undang-undang yang lain," kata Puan.
Diperkirakan RUU Perampasan Aset terkait Dugaan Tindak Pidana resmi masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2025-2026. Namun, masih banyak opini dari masyarakat yang harus dihormati sebelum memulai pembahasan.
Ketua Badan Legislasi (Baleg), Bob Hasan, mengungkapkan bahwa ada 23 RUU baru yang masuk dalam perubahan Prolegnas 2025-2026. Salah satu RUU itu adalah RUU Perampasan Aset terkait Dugaan Tindak Pidana.
"Hasil evaluasi dalam rangka memprioritaskan aturan untuk mengisi kekosongan hukum, sebagai upaya legislasi memenuhi kebutuhan hukum masyarakat yang tetap menyelaraskan dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional dan rencana kerja pemerintah yang bermuara pada keberlanjutan pembangunan nasional," terang Bob Hasan.
Puan Maharani kembali menyatakan bahwa DPR RI masih menerima masukan tentang RUU Perampasan Aset, sehingga dapat memberikan undang-undang yang lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat.