Pemerintah Amran Sulaiman, Menteri Pertanian yang menuntut PT Tempo Inti Media Tbk membayar ganti rugi Rp 200 miliar karena terangkum dalam berita Tempo dengan judul sampul 'Poles-poles Beras Busuk', pada Rabu (21/1/2025), kembali menghadapi kekalahan.
Dalam Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 1402/PDT/2025/PT DKI, pengadilan ini menolak banding gugatan Amran. Keputusan ini diberikan setelah majelis hakim membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebelumnya menyatakan bahwa PN Jaksel tidak berwenang mengadili perkara tersebut karena adanya cacat formil atau kekurangan syarat formil.
Mengutip dari pengadilan, gugatan Amran tidak dapat diterima karena tidak ada pernyataan terbuka dari Dewan Pers. Majelis hakim menolak gugatan dan membebankan biaya perkara kepada Amran baik di tingkat I di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Tingkat II di PT DKI Jakarta.
Kuasa hukum Kementan, Chandra, mengatakan bahwa putusan ini membuka peluang hukum yang sangat besar untuk melanjutkan gugatan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Ia menyatakan bahwa Pengadilan Tinggi secara tegas menyatakan bahwa PN Jakarta Selatan berwenang mengadili perkara tersebut, dan penggugat hanya perlu memenuhi syarat formil yaitu diterbitkannya pernyataan terbuka dari Dewan Pers.
Dalam Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 1402/PDT/2025/PT DKI, pengadilan ini menolak banding gugatan Amran. Keputusan ini diberikan setelah majelis hakim membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebelumnya menyatakan bahwa PN Jaksel tidak berwenang mengadili perkara tersebut karena adanya cacat formil atau kekurangan syarat formil.
Mengutip dari pengadilan, gugatan Amran tidak dapat diterima karena tidak ada pernyataan terbuka dari Dewan Pers. Majelis hakim menolak gugatan dan membebankan biaya perkara kepada Amran baik di tingkat I di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Tingkat II di PT DKI Jakarta.
Kuasa hukum Kementan, Chandra, mengatakan bahwa putusan ini membuka peluang hukum yang sangat besar untuk melanjutkan gugatan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Ia menyatakan bahwa Pengadilan Tinggi secara tegas menyatakan bahwa PN Jakarta Selatan berwenang mengadili perkara tersebut, dan penggugat hanya perlu memenuhi syarat formil yaitu diterbitkannya pernyataan terbuka dari Dewan Pers.