Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membatalkan banding gugatan perdata senilai Rp 200 miliar yang diajukan Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, terhadap PT Tempo Inti Media Tbk. Gugatan tersebut terkait dengan berita Tempo dengan judul sampul 'Poles-poles Beras Busuk' yang dianggap merusak citra dan reputasi Kementerian Pertanian.
Majelis hakim menolak gugatan karena adanya cacat formil atau kekurangan syarat formil. Mereka juga membebankan biaya perkara kepada Amran baik di tingkat I di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Tingkat II di PT DKI Jakarta.
Namun, Kuasa hukum Kementerian Pertanian menyatakan bahwa putusan ini justru membuka peluang hukum yang sangat besar untuk melanjutkan gugatan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Mereka berpendapat bahwa Pengadilan Tinggi secara tegas menyatakan bahwa PN Jakarta Selatan berwenang mengadili perkara tersebut, dan majelis hakim hanya meminta pemenuhan syarat formil.
Dengan adanya penegasan kewenangan tersebut, jalur litigasi tetap terbuka dan gugatan dapat kembali diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah prosedur Dewan Pers diselesaikan. Publik dinilai perlu memahami putusan tersebut tidak menilai benar atau salahnya materi gugatan, serta tidak menguji isi pemberitaan yang menjadi objek sengketa.
Kementerian Pertanian akan segera menuntaskan proses di Dewan Pers sesuai arahan Pengadilan Tinggi sebagai dasar untuk melanjutkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka optimistis perkara ini dapat segera diperiksa pada pokok perkaranya.
Majelis hakim menolak gugatan karena adanya cacat formil atau kekurangan syarat formil. Mereka juga membebankan biaya perkara kepada Amran baik di tingkat I di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Tingkat II di PT DKI Jakarta.
Namun, Kuasa hukum Kementerian Pertanian menyatakan bahwa putusan ini justru membuka peluang hukum yang sangat besar untuk melanjutkan gugatan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Mereka berpendapat bahwa Pengadilan Tinggi secara tegas menyatakan bahwa PN Jakarta Selatan berwenang mengadili perkara tersebut, dan majelis hakim hanya meminta pemenuhan syarat formil.
Dengan adanya penegasan kewenangan tersebut, jalur litigasi tetap terbuka dan gugatan dapat kembali diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah prosedur Dewan Pers diselesaikan. Publik dinilai perlu memahami putusan tersebut tidak menilai benar atau salahnya materi gugatan, serta tidak menguji isi pemberitaan yang menjadi objek sengketa.
Kementerian Pertanian akan segera menuntaskan proses di Dewan Pers sesuai arahan Pengadilan Tinggi sebagai dasar untuk melanjutkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka optimistis perkara ini dapat segera diperiksa pada pokok perkaranya.