Kedudukan Polri di bawah langsung presiden, menurut wakil kepala Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Andy Budiman, adalah penting sebagai wujud supremasi sipil dan akuntabilitas demokratis. Menurutnya, dalam negara demokratis, instrumen kekuasaan negara harus berada di bawah kendali sipil yang dipilih rakyat.
"Presiden sebagai kepala pemerintahan merupakan pemegang mandat langsung dari rakyat, sehingga penempatan kepolisian di bawah Presiden adalah perwujudan supremasi sipil dalam negara demokrasi," kata Andy Budiman dalam keterangannya.
Selain itu, menurut Andy, struktur ini lebih efisien dengan rantai komando yang jelas sehingga bisa menjawab berbagai tantangan keamanan dan ketertiban.
PSI memandang penempatan kepolisian di bawah langsung presiden sebagai pilihan yang paling rasional dan demokratis untuk memperkuat negara hukum dan pelayanan publik. "Keberadaan kepolisian dibawah langsung presiden justru memudahkan pertanggungjawaban politik kepada DPR dan rakyat," pungkas Andy.
Atas dasar itu, PSI memerlukan perbaikan institusional untuk menjaga netralitas kepolisian. Perbaikan ini harus dilakukan dengan memperkuat profesionalisme, membangun sistem pengawasan yang kuat, serta memperluas pemetaan penegakan hukum.
"Presiden sebagai kepala pemerintahan merupakan pemegang mandat langsung dari rakyat, sehingga penempatan kepolisian di bawah Presiden adalah perwujudan supremasi sipil dalam negara demokrasi," kata Andy Budiman dalam keterangannya.
Selain itu, menurut Andy, struktur ini lebih efisien dengan rantai komando yang jelas sehingga bisa menjawab berbagai tantangan keamanan dan ketertiban.
PSI memandang penempatan kepolisian di bawah langsung presiden sebagai pilihan yang paling rasional dan demokratis untuk memperkuat negara hukum dan pelayanan publik. "Keberadaan kepolisian dibawah langsung presiden justru memudahkan pertanggungjawaban politik kepada DPR dan rakyat," pungkas Andy.
Atas dasar itu, PSI memerlukan perbaikan institusional untuk menjaga netralitas kepolisian. Perbaikan ini harus dilakukan dengan memperkuat profesionalisme, membangun sistem pengawasan yang kuat, serta memperluas pemetaan penegakan hukum.