Di Maluku, program MBG sudah menjangkau 146.933 siswa hingga November 2025, tetapi masih jauh dari target 556.556 orang yang ditargetkan. Keterbatasan SPPG (Sumber Pangan Bergizi) di daerah ini membuat sebagian besar siswa belum mendapatkan layanan MBG.
Menurut Rosita, Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi Regional Maluku dan Maluku Utara, rendahnya realisasi layanan MBG dipengaruhi oleh ketersediaan SPPG. "Rendahnya realisasi layanan sangat dipengaruhi oleh ketersediaan SPPG di daerah," ujarnya.
Maluku membutuhkan 191 unit SPPG untuk memenuhi kebutuhan layanan, tetapi hingga saat ini hanya ada 46 unit yang beroperasi. Keterbatasan ini membuat sebagian besar siswa yang masuk kategori penerima manfaat belum mendapatkan layanan MBG.
Sementara itu, Rosita menambahkan bahwa pembangunan SPPG tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga dapat melibatkan investor swasta. "Investor dari swasta bisa membangun SPPG dan mereka melalui beberapa tahapan," ujarnya.
BGN (Badan Geologi Nasional) sedang melakukan koordinasi dengan tim Satgas Provinsi bersama Satgas Kabupaten/Kota untuk memastikan pemetaan wilayah, terutama daerah 3T yang memerlukan perlakuan khusus. Pihaknya juga mengakui bahwa hubungan dengan pemerintah daerah di Maluku maupun Maluku Utara berjalan sangat baik dalam mendukung percepatan implementasi program MBG.
Menurut Rosita, satu unit SPPG mampu melayani maksimal 4.000 penerima manfaat. Jika jumlah sasaran di suatu wilayah melebihi kapasitas, maka pelayanannya akan dialihkan ke SPPG lain yang masih tersedia.
Menurut Rosita, Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi Regional Maluku dan Maluku Utara, rendahnya realisasi layanan MBG dipengaruhi oleh ketersediaan SPPG. "Rendahnya realisasi layanan sangat dipengaruhi oleh ketersediaan SPPG di daerah," ujarnya.
Maluku membutuhkan 191 unit SPPG untuk memenuhi kebutuhan layanan, tetapi hingga saat ini hanya ada 46 unit yang beroperasi. Keterbatasan ini membuat sebagian besar siswa yang masuk kategori penerima manfaat belum mendapatkan layanan MBG.
Sementara itu, Rosita menambahkan bahwa pembangunan SPPG tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga dapat melibatkan investor swasta. "Investor dari swasta bisa membangun SPPG dan mereka melalui beberapa tahapan," ujarnya.
BGN (Badan Geologi Nasional) sedang melakukan koordinasi dengan tim Satgas Provinsi bersama Satgas Kabupaten/Kota untuk memastikan pemetaan wilayah, terutama daerah 3T yang memerlukan perlakuan khusus. Pihaknya juga mengakui bahwa hubungan dengan pemerintah daerah di Maluku maupun Maluku Utara berjalan sangat baik dalam mendukung percepatan implementasi program MBG.
Menurut Rosita, satu unit SPPG mampu melayani maksimal 4.000 penerima manfaat. Jika jumlah sasaran di suatu wilayah melebihi kapasitas, maka pelayanannya akan dialihkan ke SPPG lain yang masih tersedia.