Rizal, mantan direktur penyidikan dan penindakan Direktorat Jenderal Bea Cukai (P2 Ditjen Bea Cukai), ditangkap oleh Kasus Pencucian Uang Korupsi Terkini (OTT) Komisi Pemberantasan Kejahatan Korupsi (KPK) di Lampung pada Rabu, 4 Februari 2026. Sehari kemudian, ia ditetapkan sebagai tersangka dalam OTT KPK terkait kasus impor ilegal.
Rizal saat ini menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Sumatera Barat, tapi diperkirakan tindak kejahatannya dilakukan saat ia mengampu jabatan sebelumnya. Penyelidik Kasus Pencucian Uang Korupsi Terkini (KPK), Budi Prasetyo, menyatakan bahwa Rizal adalah pejabat eselon 2 di Bea dan Cukai yang sudah mantan. Ia memimpin operasi Patkor Kastima ke-29 pada tahun lalu, dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp20 miliar.
Rizal juga dikenal sebagai pengungkapan kasus penyelundupan narkotika pada Juni 2025. Pihak Bea dan Cukai berhasil mengungkap penyelundupan 2 ton sabu di Perairan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau. Atas kinerjanya, ia mendapatkan penghargaan khusus dari Badan Narkotika Nasional (BNN).
Namun, kasus yang menjerat Rizal justru terjadi ketika ia menjadi Direktur P2 Ditjen Bea Cukai. Dengan ditangkapnya Rizal oleh KPK, posisinya sebagai Direktur P2 Ditjen Bea Cukai itu bak pisau bermata dua. Jabatan itu mengangkat nama Rizal lewat sejumlah prestasi, sekaligus menjerumuskannya dalam tindak pidana korupsi.
Rizal juga pernah dipanggil lembaga anti-rasuah pada 2024 lalu sebagai saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Selain itu, ia memiliki kekayaan lebih dari Rp19,7 miliar.
Dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK milik Rizal tertanggal 24 Februari 2025 untuk laporan periodik 2024 menyatakan bahwa ia memiliki delapan aset berupa tanah dan bangunan yang tersebar di Medan dan Jakarta Timur. Total nilai aset milik Rizal ini mencapai Rp16,8 miliar.
Kemudian, Rizal juga melaporkan kepemilikan harta berupa kas dan setara kas senilai Rp1,8 miliar, empat kendaraan bermotor dengan total nilai Rp595 juta, dan harta bergerak lainnya senilai Rp458 juta.
Rizal saat ini menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Sumatera Barat, tapi diperkirakan tindak kejahatannya dilakukan saat ia mengampu jabatan sebelumnya. Penyelidik Kasus Pencucian Uang Korupsi Terkini (KPK), Budi Prasetyo, menyatakan bahwa Rizal adalah pejabat eselon 2 di Bea dan Cukai yang sudah mantan. Ia memimpin operasi Patkor Kastima ke-29 pada tahun lalu, dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp20 miliar.
Rizal juga dikenal sebagai pengungkapan kasus penyelundupan narkotika pada Juni 2025. Pihak Bea dan Cukai berhasil mengungkap penyelundupan 2 ton sabu di Perairan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau. Atas kinerjanya, ia mendapatkan penghargaan khusus dari Badan Narkotika Nasional (BNN).
Namun, kasus yang menjerat Rizal justru terjadi ketika ia menjadi Direktur P2 Ditjen Bea Cukai. Dengan ditangkapnya Rizal oleh KPK, posisinya sebagai Direktur P2 Ditjen Bea Cukai itu bak pisau bermata dua. Jabatan itu mengangkat nama Rizal lewat sejumlah prestasi, sekaligus menjerumuskannya dalam tindak pidana korupsi.
Rizal juga pernah dipanggil lembaga anti-rasuah pada 2024 lalu sebagai saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Selain itu, ia memiliki kekayaan lebih dari Rp19,7 miliar.
Dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK milik Rizal tertanggal 24 Februari 2025 untuk laporan periodik 2024 menyatakan bahwa ia memiliki delapan aset berupa tanah dan bangunan yang tersebar di Medan dan Jakarta Timur. Total nilai aset milik Rizal ini mencapai Rp16,8 miliar.
Kemudian, Rizal juga melaporkan kepemilikan harta berupa kas dan setara kas senilai Rp1,8 miliar, empat kendaraan bermotor dengan total nilai Rp595 juta, dan harta bergerak lainnya senilai Rp458 juta.