Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, seorang tokoh Nahdlatul Ulama (NU) yang pernah menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Agama RI, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji bersama Yaqut Cholil Qoumas.
Ishfah terlibat dalam skema pendistribusian kuota haji khusus ke biro-biro perjalanan seperti milik Khalid Basalamah, pengkhotbah dan pemilik agen perjalanan haji Uhud Tour. Hasil penyelidikan dan penyidikan KPK memperkirakan jual-beli kuota haji ini melibatkan 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji.
Ishfah juga dianggap sebagai salah satu orang dalam gerbong yang dibawa Yaqut ke kementerian saat Yaqut ditunjuk sebagai Menteri Agama pada Desember 2020. Posisi resmi Ishfah di kementerian itu adalah Staf Khusus Menteri Agama RI Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan, dan Moderasi Beragama.
Lalu, pada 2020 lalu, ketika ia menjadi wakil sekjen PBNU dan stafsus Menag, Ishfah termasuk dalam beberapa tokoh NU yang dijadikan komisaris perusahaan pelat merah oleh Menteri BUMN kala itu, Erick Thohir.
Tahun 2022 merupakan salah satu titik balik dalam karier Ishfah. Tahun itu, ia mendapatkan dua jabatan baru. Pada Januari 2022, Isfah terpilih sebagai pejabat teras PBNU, tepatnya sebagai salah satu ketua pengurus harian tanfidziyah PBNU.
Kemudian, pada 17 Oktober 2022, Ishfah mendapatkan jabatan baru kembali. Kala itu ia ditunjuk jadi Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Sejak itulah ia terlibat aktif sebagai otoritas formal penyelenggaraan ibadah haji Indonesia. Otoritasnya juga krusial, yakni pengelolaan dana umat.
Namun, ia diberhentikan secara hormat pada Januari 2025 lalu. Sekira enam bulan setelah Ishfah diberhentikan sebagai Dewan Pengawas BPKH, KPK pada Juni 2025 mengumumkan dimulainya penyelidikan atas dugaan kasus korupsi kuota haji di lingkungan Kemenag.
Ishfah melaporkan kekayaannya sebanyak lima kali dalam periode 2020 hingga 2024. Dalam lima tahun itu, harta kekayaan yang dilaporkan Ishfah mengalami peningkatan lebih dari Rp5 miliar.
Ishfah terlibat dalam skema pendistribusian kuota haji khusus ke biro-biro perjalanan seperti milik Khalid Basalamah, pengkhotbah dan pemilik agen perjalanan haji Uhud Tour. Hasil penyelidikan dan penyidikan KPK memperkirakan jual-beli kuota haji ini melibatkan 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji.
Ishfah juga dianggap sebagai salah satu orang dalam gerbong yang dibawa Yaqut ke kementerian saat Yaqut ditunjuk sebagai Menteri Agama pada Desember 2020. Posisi resmi Ishfah di kementerian itu adalah Staf Khusus Menteri Agama RI Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan, dan Moderasi Beragama.
Lalu, pada 2020 lalu, ketika ia menjadi wakil sekjen PBNU dan stafsus Menag, Ishfah termasuk dalam beberapa tokoh NU yang dijadikan komisaris perusahaan pelat merah oleh Menteri BUMN kala itu, Erick Thohir.
Tahun 2022 merupakan salah satu titik balik dalam karier Ishfah. Tahun itu, ia mendapatkan dua jabatan baru. Pada Januari 2022, Isfah terpilih sebagai pejabat teras PBNU, tepatnya sebagai salah satu ketua pengurus harian tanfidziyah PBNU.
Kemudian, pada 17 Oktober 2022, Ishfah mendapatkan jabatan baru kembali. Kala itu ia ditunjuk jadi Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Sejak itulah ia terlibat aktif sebagai otoritas formal penyelenggaraan ibadah haji Indonesia. Otoritasnya juga krusial, yakni pengelolaan dana umat.
Namun, ia diberhentikan secara hormat pada Januari 2025 lalu. Sekira enam bulan setelah Ishfah diberhentikan sebagai Dewan Pengawas BPKH, KPK pada Juni 2025 mengumumkan dimulainya penyelidikan atas dugaan kasus korupsi kuota haji di lingkungan Kemenag.
Ishfah melaporkan kekayaannya sebanyak lima kali dalam periode 2020 hingga 2024. Dalam lima tahun itu, harta kekayaan yang dilaporkan Ishfah mengalami peningkatan lebih dari Rp5 miliar.