Gugatan pasutri ini sebenarnya adalah gugatan yang patut dilindungi oleh mahkamah konstitusi, tapi bagaimana hasilnya tergantung pada pertimbangan hakim.
Kuota internet yang sudah dibeli justru hangus begitu saja, meski telah dibayar lunas sejak awal. Pada gugatan ini, pasutri ini mengajukan Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Cipta Kerja sebagai dasar hukum bagi operator mampu mengatur masa berlaku kuota dan berujung penghangusan sisa kuota ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Banyak ahli hukum yang membela pasutri ini, seperti Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, menilai bahwa kuota internet yang telah dibeli konsumen merupakan hak konsumen dan bisa digunakan kapanpun tanpa khawatir hangus karena masa berlaku.
Namun, perbedaan pemahaman antara pasutri ini dan operator seluler juga terjadi. Pihak operator seluler mengatakan bahwa layanan internet seluler memang dirancang dengan batas waktu pemakaian, dan pengguna harus memaksimalkan dipakai kuota yang sudah dibeli.
Karena itu, gugatan pasutri ini sangat mungkin dilakukan di MK. Namun, hasilnya tergantung pada pertimbangan hakim. Ahli hukum tata negara, Feri Amsari, menekankan bahwa konstitusi memberikan landasan warga untuk menuntut keadilan sebagaimana Pasal 28D UUD 1945 yang menjamin setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
Sementara itu, pihak Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) enggan berkomentar banyak saat dihubungi.
Kuota internet yang sudah dibeli justru hangus begitu saja, meski telah dibayar lunas sejak awal. Pada gugatan ini, pasutri ini mengajukan Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Cipta Kerja sebagai dasar hukum bagi operator mampu mengatur masa berlaku kuota dan berujung penghangusan sisa kuota ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Banyak ahli hukum yang membela pasutri ini, seperti Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, menilai bahwa kuota internet yang telah dibeli konsumen merupakan hak konsumen dan bisa digunakan kapanpun tanpa khawatir hangus karena masa berlaku.
Namun, perbedaan pemahaman antara pasutri ini dan operator seluler juga terjadi. Pihak operator seluler mengatakan bahwa layanan internet seluler memang dirancang dengan batas waktu pemakaian, dan pengguna harus memaksimalkan dipakai kuota yang sudah dibeli.
Karena itu, gugatan pasutri ini sangat mungkin dilakukan di MK. Namun, hasilnya tergantung pada pertimbangan hakim. Ahli hukum tata negara, Feri Amsari, menekankan bahwa konstitusi memberikan landasan warga untuk menuntut keadilan sebagaimana Pasal 28D UUD 1945 yang menjamin setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
Sementara itu, pihak Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) enggan berkomentar banyak saat dihubungi.