Pro-Kontra Warga Gugat Aturan soal Kuota Internet Hangus ke MK

Gugatan pasutri ini sebenarnya adalah gugatan yang patut dilindungi oleh mahkamah konstitusi, tapi bagaimana hasilnya tergantung pada pertimbangan hakim.

Kuota internet yang sudah dibeli justru hangus begitu saja, meski telah dibayar lunas sejak awal. Pada gugatan ini, pasutri ini mengajukan Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Cipta Kerja sebagai dasar hukum bagi operator mampu mengatur masa berlaku kuota dan berujung penghangusan sisa kuota ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Banyak ahli hukum yang membela pasutri ini, seperti Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, menilai bahwa kuota internet yang telah dibeli konsumen merupakan hak konsumen dan bisa digunakan kapanpun tanpa khawatir hangus karena masa berlaku.

Namun, perbedaan pemahaman antara pasutri ini dan operator seluler juga terjadi. Pihak operator seluler mengatakan bahwa layanan internet seluler memang dirancang dengan batas waktu pemakaian, dan pengguna harus memaksimalkan dipakai kuota yang sudah dibeli.

Karena itu, gugatan pasutri ini sangat mungkin dilakukan di MK. Namun, hasilnya tergantung pada pertimbangan hakim. Ahli hukum tata negara, Feri Amsari, menekankan bahwa konstitusi memberikan landasan warga untuk menuntut keadilan sebagaimana Pasal 28D UUD 1945 yang menjamin setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

Sementara itu, pihak Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) enggan berkomentar banyak saat dihubungi.
 
Gugatan pasutri ini benar-benar perlu dipertimbangkan. Saya pikir mahkamah konstitusi harus meninjau kembali ketentuan yang ada tentang kuota internet dan bagaimana operator seluler mengatur masa berlaku. Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Cipta Kerja memang memberikan hak kepada pengguna untuk menggunakan kuota internet sesuai dengan masa berlakunya.

Saya merasa pasutri ini memiliki argumen yang cukup kuat, karena sudah membayar lunas kuota internet sejak awal. Jika mahkamah konstitusi menyatakan bahwa kuota internet tersebut merupakan hak konsumen, itu akan sangat baik bagi warga Indonesia.
 
Gue pikir ini sangat buat pasutri ni 🤦‍♂️! Seperti gue bilang sebelumnya, kuota internet kita kan ada undang-undang yang menentukan masa pakai ya? Apa ada yang salah dengan operator seluler jika mereka ingin mengatur masa pakai kuota? Gue pikir pasutri ini benar-benar menggunakan hak konsumennya 😊. Lalu siapa yang bertanggung jawab kalau kuota hangus sebelum waktunya? Operator seluler? Pasutri? Gue rasa mahkamah konstitusi harus mempertimbangkan baik pasutri maupun operator seluler, agar gugatan ini bisa diselesaikan dengan adil dan nyaman 🤝. Menurutku, pasal 71 angka 2 Undang-Undang Cipta Kerja itu benar-benar penting untuk melindungi hak konsumen, tapi gue pikir mahkamah konstitusi harus memiliki penilaian yang lebih mendalam tentang hal ini 📊.
 
Aku pikir pasutri ini benar-benar menyangkal kebebasan konsumennya kalau aku bayangkan kan, kalau sudah membayar kuota, kenapa lagi mau membatasi penggunaannya 🤔. Aku rasa pihak operator seluler ini hanya cari alasan untuk menghasilkan uang lebih, bukan tentang memberikan layanan yang adil bagi konsumennya. Dan aku pikir MK harus berhati-hati juga dalam menjadikan kebebasan internet sebagai hak dasar warga Indonesia 🙏.
 
Gak percaya ya, kalau pasutri ini gugat operator seluler karena kuota internet yang habis. Aku pikir itu sama-sama normal, siapa tahu mau tidak mau operator seluler harus jelas beritahukan konsumen kalau sisa kuota punya apa.

Tapi aku pikir pasutri ini juga kaya gugat dulu, karena masalah ini seharusnya sudah dipikirkan sejak awal. Kalau pasutri ini beli kuota internet, itu berarti mereka yakin mau penggunaan yang tertentu, tapi operator seluler malah nggak jelasin siapa tahu sisa kuotanya habis.

Aku rasa mahkamah konstitusi harusnya ngerombol masalah ini, dan memberikan kepastian hukum yang adil. Kalau pasutri ini gugat, itu berarti mereka ingin ada perubahan di masa depan, jadi mahkamah konstitusi harusnya ngeringinkan dengan baik terlebih dahulu.
 
Gue pikir pasutri ini nggak perlu khawatir, karena gugatan mereka udah dibawa ke MK 🤔. Kalau pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja benar-benar jadi landasan mereka, maka mahkamah konstitusi pasti bakal mengutuk kesalahpahaman operator seluler ini. Operator seluler udah jelas nggak mau menjanjikan masa berlaku kuota internet yang tulus 📈.

Gue setuju dengar ahli hukum Rio Priambodo yang bilang kuota internet itu hak konsumen, dan warga Indonesia udah berhak atas keadilan seperti yang dipastikan oleh pasal 28D UUD 1945. Gue harap mahkamah konstitusi bisa mengatasi kesalahpahaman ini dengan adil dan cepat 🕒.
 
aku pikir ini kayak apa aja? pasutri itu beli kuota internet, tapi kemudian hangus saja! apakah hak konsumen ngga berlaku sama sekali? aku rasa operator seluler itu canggak, sih. mereka bisa mengatur masa berlaku kuota dan semua, tapi apa lagi kejadian pas ada kesalahan? aku pikir ini harus diadili di mahkamah konstitusi, bukan? aku rasa hakim harus ngerasa ada yang salah dengan ini... 😒
 
Gampangnya gugatan pasutri ini harus dibenarkan, tapi hasilnya gampang dipikirin oleh hakim ya... 🤔 Kuota internet yang sudah dibeli jadi kumpulan air yang sudah masak, kapan pun kamu minum pasti bisa, kan? 😊 Masih ada perdebatan sih tentang hal ini, tapi aku pikir pasutri ini tidak salah. Mereka telah membayar uang, jadi mengapa operator seluler bisa mengatakan kuota internet mereka habis? 🙄
 
aku pikir pasutri ini gugat yang benar, tapi juga aku pikir mereka salah. kalau mau pakai kuota seluler dengan batas waktu pemakaian, itu sudah jelas. tapi kalau operator seluler mau menghilangkan sisa kuota setelah pengguna selesai pakai, itu tidak adil. tapi kalau pasutri ini mau melawan, aku pikir mereka harus siap untuk dihukum. tapi kalau tidak, mungkin ada kepentingan pihak operator yang salah juga? aku nggak tahu... 😐
 
Gue paham kalau operator seluler mau mengatur masa berlaku kuota internet, tapi gue pikir itu tidak adil banget! Kalau aku sudah bayar nih, aku udah punya haknya untuk menggunakan internet apa saja kapan saja! Tapi apa yang terjadi sekarang? Aku bisa dihukum karena operator seluler mau mengatur batas waktu penggunaan internet? Makanya gue rasa mahkamah konstitusi harus ambil sisi pasutri ini dan melindungi hak konsumennya!

Gue juga pikir Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Cipta Kerja itu sangat penting untuk melindungi hak-hak konsumen. Kalau operator seluler bisa mengatur masa berlaku kuota internet dengan apa yang mereka inginkan, maka itu bukan lagi undang-undang yang adil! Gue rasa mahkamah konstitusi harus memastikan bahwa hak-hak konsumen tetap terlindungi dan tidak dapat diabaikan oleh pihak operator seluler. Karena kalau tidak, maka hak-hak warga negara Indonesia akan tetap tidak aman!

Gue berharap mahkamah konstitusi bisa mengambil sisi pasutri ini dan memberikan keadilan bagi konsumennya. Kalau tidak, maka gue rasa itu bukan lagi undang-undang yang adil!
 
Aku pikir pasutri ini justru kurang teliti kayaknya. Jika kuota internet sudah dibeli, gak bisa dipakai aja karena masa berlaku ya? Aku pikir itu seperti membeli makanan, kamu bisa makan kapan saja kalau mau, tidak ada batas waktu. Kalau operator seluler bilang masa berlaku itu untuk dipaksa pengguna maksimalkan kuota yang sudah dibeli, itu juga logis kayaknya.
 
kembali
Top