Di Pulau Jawa, terdapat seorang pria berinisial TPS alias KRT WD yang terlibat dalam kasus penipuan tanah Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat. Dia ditangkap usai mencuri surat kekancingan tanah Sultan Ground dengan menggunakan identitas palsu sebagai keturunan Sri Sultan Hamengku Buwono VII.
Pria ini mengaku bahwa dia memiliki hak untuk mengeluarkan surat izin atas surat kekancingan tanah Kasultanan, padahal lahan itu tercatat milik Kasultanan dengan luas total 104.600 meter persegi. Dia menyita izin pemanfaatan atau kekancingan tanah tersebut dan memanfaatkannya untuk membangun bangunan cafe dan restoran di tanah yang tidak berhak.
Penanganan kasus ini dilakukan oleh Polres DIY, dengan Wakil Direktur Reskrimsus Polda DIY, AKBP Tri Panungko sebagai penanggung jawab. Penanganan Kasus ini mengakibatkan seorang pria ditahan di Polda DIY dan menyita berbagai bukti seperti stempel berlogo mahkota padi dan kapas, surat keterangan tepas darah Dalem Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat, serta sertifikat kekancingan Magersari.
Pada kasus ini juga terlibat pihak Kasultanan yang mengakibatkan Polda DIY dapat menangkap TPS alias KRT WD.
Pria ini mengaku bahwa dia memiliki hak untuk mengeluarkan surat izin atas surat kekancingan tanah Kasultanan, padahal lahan itu tercatat milik Kasultanan dengan luas total 104.600 meter persegi. Dia menyita izin pemanfaatan atau kekancingan tanah tersebut dan memanfaatkannya untuk membangun bangunan cafe dan restoran di tanah yang tidak berhak.
Penanganan kasus ini dilakukan oleh Polres DIY, dengan Wakil Direktur Reskrimsus Polda DIY, AKBP Tri Panungko sebagai penanggung jawab. Penanganan Kasus ini mengakibatkan seorang pria ditahan di Polda DIY dan menyita berbagai bukti seperti stempel berlogo mahkota padi dan kapas, surat keterangan tepas darah Dalem Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat, serta sertifikat kekancingan Magersari.
Pada kasus ini juga terlibat pihak Kasultanan yang mengakibatkan Polda DIY dapat menangkap TPS alias KRT WD.