Puluhan warga dan aktivis lingkungan di Baseh, Banyumas, kembali mengunjungi alamat operasional PT Dinar Batu Agung (DBA). Tujuan mereka adalah mendesak pemerintah menutup permanen tambang DBA yang ditekan oleh masyarakat karena telah menyebabkan kerusakan lingkungan. Desa Baseh, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, 4 tahun terakhir ini menjadi korban dari aktivitas pertambangan PT DBA yang tidak terkendali. Sementara itu beberapa warga telah mengajukan gugat ke pengadilan agar pembangunan tambang tersebut dihentikan.
Tidak hanya desa Baseh, Kecamatan Kedungbanteng, Banyumas, Jawa Tengah. Tambang PT Dinar Batu Agung (DBA) juga menjadi sasaran dari aktivis lingkungan dan warga di Desa Gandatapa, Kecamatan Sumbang. Menurut aktivis lingkungan dan warga di desa tersebut, pertambangan DBA menyebabkan perubahan struktur tanah yang tidak baik. Selain itu, tambang tersebut juga menjadi sumber polusi bagi warga sekitar.
Saat ini aktivitas PT Dinar Batu Agung (DBA) telah ditekan oleh masyarakat. Desa Baseh dan Gandatapa Kecamatan Sumbang terus mengajukan gugat ke pengadilan di Jakarta untuk menghentikan operasional tambang tersebut. Pihak berwenang di Kabupaten Banyumas juga harus mempertimbangkan adanya peraturan yang telah ditetapkan untuk mengatur pembangunan dan eksploitasi sumber daya alam.
Tidak hanya desa Baseh, Kecamatan Kedungbanteng, Banyumas, Jawa Tengah. Tambang PT Dinar Batu Agung (DBA) juga menjadi sasaran dari aktivis lingkungan dan warga di Desa Gandatapa, Kecamatan Sumbang. Menurut aktivis lingkungan dan warga di desa tersebut, pertambangan DBA menyebabkan perubahan struktur tanah yang tidak baik. Selain itu, tambang tersebut juga menjadi sumber polusi bagi warga sekitar.
Saat ini aktivitas PT Dinar Batu Agung (DBA) telah ditekan oleh masyarakat. Desa Baseh dan Gandatapa Kecamatan Sumbang terus mengajukan gugat ke pengadilan di Jakarta untuk menghentikan operasional tambang tersebut. Pihak berwenang di Kabupaten Banyumas juga harus mempertimbangkan adanya peraturan yang telah ditetapkan untuk mengatur pembangunan dan eksploitasi sumber daya alam.