Presiden Prabowo Subianto Akan Mengeluarkan Peraturan Pencegahan Ekstremisme, Ini Dia Konteksnya.
Jika dilansir dari Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Eddy Hartono, Presiden Prabowo Subianto akan mengeluarkan peraturan presiden (Perpres) untuk pencegahan dan penanggulangan ekstremisme. Peraturan ini berfokus pada pembangunan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang mengarah ke terorisme.
Selama ini, proses peraturan tersebut berada di bawah tanda tangan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Namun, Eddy menjanjikan bahwa peraturan ini akan segera disahkan dan mulai berlaku pada tahun ini. Dengan adanya peraturan ini, harapan besar dapat meningkatkan pencegahan ekstremisme.
Ternyata, beberapa anak di bawah umur sudah terpapar sendiri dengan paham ekstremisme. Mereka sering berjejaring dalam multiplatform dan bergabung dengan komunitas bernama The True Crime Community. Selain itu, Eddy juga menyinggung mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang sudah mulai diterapkan.
Dalam penanganan terorisme, peraturan KUHP ini sudah bisa dilakukan dari deteksi dini. Bahkan penyalahgunaan teknologi internet untuk kegiatan ekstremisme sudah dianggap sebagai hukum pidana. Perlu diingat bahwa paham ekstremisme sudah menyasar anak-anak di bawah umur dan rentan terhadap perburuan yang tidak seimbang.
Selain itu, penelitian oleh Densus 88 Antiteror menunjukkan bahwa ada 27 grup paham ekstremisme yang sering berjejaring dengan anak-anak di bawah umur. Mereka mengklaim memiliki ideologi yang sama seperti Neo-Nazism dan menggunakan kepahlawanan sebagai alasan untuk memperjuangkan perasaan superioritas.
Namun, menurut juru bicara Densus 88 Antiteror, Mabes Polri Kombes Mayndra Eka Wardhana, anak-anak di bawah umur yang terpapar sendiri sering melakukan cosplay dan meniru perilaku ekstremis tanpa secara penuh melakukan kekerasan.
Jika dilansir dari Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Eddy Hartono, Presiden Prabowo Subianto akan mengeluarkan peraturan presiden (Perpres) untuk pencegahan dan penanggulangan ekstremisme. Peraturan ini berfokus pada pembangunan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang mengarah ke terorisme.
Selama ini, proses peraturan tersebut berada di bawah tanda tangan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Namun, Eddy menjanjikan bahwa peraturan ini akan segera disahkan dan mulai berlaku pada tahun ini. Dengan adanya peraturan ini, harapan besar dapat meningkatkan pencegahan ekstremisme.
Ternyata, beberapa anak di bawah umur sudah terpapar sendiri dengan paham ekstremisme. Mereka sering berjejaring dalam multiplatform dan bergabung dengan komunitas bernama The True Crime Community. Selain itu, Eddy juga menyinggung mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang sudah mulai diterapkan.
Dalam penanganan terorisme, peraturan KUHP ini sudah bisa dilakukan dari deteksi dini. Bahkan penyalahgunaan teknologi internet untuk kegiatan ekstremisme sudah dianggap sebagai hukum pidana. Perlu diingat bahwa paham ekstremisme sudah menyasar anak-anak di bawah umur dan rentan terhadap perburuan yang tidak seimbang.
Selain itu, penelitian oleh Densus 88 Antiteror menunjukkan bahwa ada 27 grup paham ekstremisme yang sering berjejaring dengan anak-anak di bawah umur. Mereka mengklaim memiliki ideologi yang sama seperti Neo-Nazism dan menggunakan kepahlawanan sebagai alasan untuk memperjuangkan perasaan superioritas.
Namun, menurut juru bicara Densus 88 Antiteror, Mabes Polri Kombes Mayndra Eka Wardhana, anak-anak di bawah umur yang terpapar sendiri sering melakukan cosplay dan meniru perilaku ekstremis tanpa secara penuh melakukan kekerasan.