Pemerintah DKI Jakarta melalui Pergub Nomor 36 Tahun 2025, telah melarang individu dan badan usaha memperdagangkan anjing, kucing, serta hewan sejenis lainnya seperti kera, kelelawar, musang.
Mengutamakan kesehatan masyarakat, Pergub ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan dengan para penggemar hewan di Balai Kota DKI Jakarta beberapa waktu lalu. Gubernur DKI Jakarta Pramono berharap agar peraturan ini dapat memberikan dampak positif bagi warga, yaitu meningkatkan kesehatan dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan terhadap hewan.
Penggunaan hewan sebagai hiburan atau konsumsi disimbahkan dalam peraturan ini dapat menyebabkan penyebaran penyakit menular, seperti penyakit yang ditularkan oleh kelelawar kepada manusia, sehingga perlu diwaspadai dan dihindari.
Mengutamakan kesehatan masyarakat, Pergub ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan dengan para penggemar hewan di Balai Kota DKI Jakarta beberapa waktu lalu. Gubernur DKI Jakarta Pramono berharap agar peraturan ini dapat memberikan dampak positif bagi warga, yaitu meningkatkan kesehatan dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan terhadap hewan.
Penggunaan hewan sebagai hiburan atau konsumsi disimbahkan dalam peraturan ini dapat menyebabkan penyebaran penyakit menular, seperti penyakit yang ditularkan oleh kelelawar kepada manusia, sehingga perlu diwaspadai dan dihindari.