Kekhawatiran mengenai praktik umrah mandiri yang semakin membesar. Pengusaha travel haji dan umrah yang tergabung dalam Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) menyatakan ketakutan terhadap praktik ini, sebab dianggap menimbulkan risiko besar bagi jemaah dan negara.
Menurut Sekjen AMPHURI, Zakky Zakariya, umrah mandiri yang dilegalkan pemerintah sebenarnya mengandung kekhawatiran mendalam. Istilah ini, khususnya di Pasal 86 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU), memunculkan potensi tidak mendapatkan pembinaan manasik, bimbingan fiqih, dan perlindungan hukum semestinya.
Jemaah yang melakukan umrah mandiri mungkin tidak mendapatkan perlindungan penuh dari negara. Zakky menekankan bahwa ini juga akan mempengaruhi keamanan dan pelayanan jemaah selama umrah. Selain itu, potensi penipuan dalam praktik ini juga menjadi kekhawatiran.
Selain itu, dampak umrah mandiri bagi ekosistem keumatan sangat signifikan. Dengan mengabaikan peran Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), masyarakat kehilangan sentuhan pembinaan ruhani dan sosial yang dilakukan oleh ormas Islam, pesantren, hingga lembaga dakwah.
Jika semua dialihkan ke sistem global, maka dana umat justru akan mengalir keluar negeri, sementara tenaga kerja dalam negeri kehilangan penghasilan. Sementara itu, Wakil Menteri Kementerian Haji dan Umrah menyatakan bahwa praktik ini sebenarnya dilindungi oleh pemerintah.
Menurut Dahnil Anzar Simanjuntak, jamaah umrah mandiri akan mendapat perlindungan penuh dari negara. Mereka akan terkoneksi dan terdata di sistem informasi yang akan dinintegraskan oleh Kementerian Haji dan Umrah Indonesia dan Saudi.
Menurut Sekjen AMPHURI, Zakky Zakariya, umrah mandiri yang dilegalkan pemerintah sebenarnya mengandung kekhawatiran mendalam. Istilah ini, khususnya di Pasal 86 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU), memunculkan potensi tidak mendapatkan pembinaan manasik, bimbingan fiqih, dan perlindungan hukum semestinya.
Jemaah yang melakukan umrah mandiri mungkin tidak mendapatkan perlindungan penuh dari negara. Zakky menekankan bahwa ini juga akan mempengaruhi keamanan dan pelayanan jemaah selama umrah. Selain itu, potensi penipuan dalam praktik ini juga menjadi kekhawatiran.
Selain itu, dampak umrah mandiri bagi ekosistem keumatan sangat signifikan. Dengan mengabaikan peran Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), masyarakat kehilangan sentuhan pembinaan ruhani dan sosial yang dilakukan oleh ormas Islam, pesantren, hingga lembaga dakwah.
Jika semua dialihkan ke sistem global, maka dana umat justru akan mengalir keluar negeri, sementara tenaga kerja dalam negeri kehilangan penghasilan. Sementara itu, Wakil Menteri Kementerian Haji dan Umrah menyatakan bahwa praktik ini sebenarnya dilindungi oleh pemerintah.
Menurut Dahnil Anzar Simanjuntak, jamaah umrah mandiri akan mendapat perlindungan penuh dari negara. Mereka akan terkoneksi dan terdata di sistem informasi yang akan dinintegraskan oleh Kementerian Haji dan Umrah Indonesia dan Saudi.