Umrah Mandiri Diresahkan, Kementerian Haji Jamin Aman
Pemerintah resmi memperkenalkan praktik umrah mandiri dalam UU PIHU, namun para penyelenggara resmi dan pelaku usaha umrah-haji menghawatirkan hal ini. Menurut Sekjen AMPHURI, Zakky Zakariya, istilah "umrah mandiri" memang memberikan kebebasan bagi jemaah dan negara, namun mengandung risiko besar bagi seluruh pihak.
Dalam Pasal 86 ayat (1) UU PIHU, umrah mandiri sebenarnya ditujukan untuk meningkatkan kemampuan teknologi dalam menyelenggarakan ibadah haji dan umrah. Namun, para penyelenggara resmi dan pelaku usaha umrah-haji khawatir bahwa praktik ini akan memunculkan potensi penipuan bagi jemaah yang melakukan perjalanan ibadah umrah mandiri.
"Potensi penipuan dengan pengawasan yang ketat seperti sebelumnya saja penipuan banyak terjadi, bagaimana kalau dibebaskan," ungkap Zakky. Ia juga menekankan dampak umrah mandiri bagi ekosistem keumatan, yaitu dikhawatirkan akan mengancam ekonomi keumatan dan membuat masyarakat kehilangan sentuhan pembinaan ruhani dan sosial yang selama ini dilakukan oleh ormas Islam, pesantren, hingga lembaga dakwah.
Dalam hal ini, Kementerian Haji dan Umrah menepis kekhawatiran para pengusaha perjalanan haji dan umrah. Wakil Menteri Kementerian Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan justru dengan diaturnya umrah mandiri di UU PIHU, jamaah akan mendapat perlindungan penuh dari negara.
"Mereka akan terkoneksi dan terdata di sistem informasi yang akan ditintegrasikan oleh Kementerian Haji dan Umrah Indonesia dan Saudi," kata Dahnil. Sementara itu, Dahnil menjelaskan bahwa Arab Saudi sudah sejak lama membuka umrah mandiri dan telah memiliki pengalaman dalam menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah mandiri.
Saya berharap pemerintah dapat menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh penyelenggara resmi dan pelaku usaha umrah-haji, agar jamaah umrah Indonesia tidak terkena dampak negatif dari praktik umrah mandiri.
Pemerintah resmi memperkenalkan praktik umrah mandiri dalam UU PIHU, namun para penyelenggara resmi dan pelaku usaha umrah-haji menghawatirkan hal ini. Menurut Sekjen AMPHURI, Zakky Zakariya, istilah "umrah mandiri" memang memberikan kebebasan bagi jemaah dan negara, namun mengandung risiko besar bagi seluruh pihak.
Dalam Pasal 86 ayat (1) UU PIHU, umrah mandiri sebenarnya ditujukan untuk meningkatkan kemampuan teknologi dalam menyelenggarakan ibadah haji dan umrah. Namun, para penyelenggara resmi dan pelaku usaha umrah-haji khawatir bahwa praktik ini akan memunculkan potensi penipuan bagi jemaah yang melakukan perjalanan ibadah umrah mandiri.
"Potensi penipuan dengan pengawasan yang ketat seperti sebelumnya saja penipuan banyak terjadi, bagaimana kalau dibebaskan," ungkap Zakky. Ia juga menekankan dampak umrah mandiri bagi ekosistem keumatan, yaitu dikhawatirkan akan mengancam ekonomi keumatan dan membuat masyarakat kehilangan sentuhan pembinaan ruhani dan sosial yang selama ini dilakukan oleh ormas Islam, pesantren, hingga lembaga dakwah.
Dalam hal ini, Kementerian Haji dan Umrah menepis kekhawatiran para pengusaha perjalanan haji dan umrah. Wakil Menteri Kementerian Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan justru dengan diaturnya umrah mandiri di UU PIHU, jamaah akan mendapat perlindungan penuh dari negara.
"Mereka akan terkoneksi dan terdata di sistem informasi yang akan ditintegrasikan oleh Kementerian Haji dan Umrah Indonesia dan Saudi," kata Dahnil. Sementara itu, Dahnil menjelaskan bahwa Arab Saudi sudah sejak lama membuka umrah mandiri dan telah memiliki pengalaman dalam menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah mandiri.
Saya berharap pemerintah dapat menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh penyelenggara resmi dan pelaku usaha umrah-haji, agar jamaah umrah Indonesia tidak terkena dampak negatif dari praktik umrah mandiri.