Prabowo Teken UU BUMN Baru Bentuk BP BUMN, Begini Isinya

Presiden Prabowo Subianto menandatangani Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2025 tentang Perubahan Struktur dan Tata Kerja Badan Pengelola Usaha Milik Negara (BUMN), yang dituangkan dalam bentuk Badan Pengelola UUs (BP UU). Pasal pertama dari undang-undang ini menyatakan bahwa BP UU adalah lembaga non-kementerian yang bertugas mengelola dan mengatur kembali sektor BUMN.

Menurut sumber di Kemenko PPN, keberadaan BP UU diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan BUMN. "Dengan adanya BP UU, kami harap dapat mengatasi beberapa masalah yang ada pada sektor BUMN, seperti ketergantungan pada kekuasaan politik dan keterbatasan sumber daya", kata Wakil Menko PPN.

Pasal keenam undang-undang ini membahas tentang struktur organisasi BP UU. Menurut sumber di Kemenko PPN, BP UU akan memiliki susunan organisasi yang terdiri dari tiga bagian utama, yaitu Direktorat Jenderal, Departemen, dan Badan Pembina.

Selain itu, undang-undang ini juga menyebutkan tentang perubahan struktur kepemilikan saham BUMN. Menurut sumber di Kementerian Keuangan, pemerintah berencana untuk meningkatkan jumlah pemegang saham negara di beberapa perusahaan BUMN.

Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan BUMN. Namun, masih banyak orang yang menyanjung bahwa pemerintah Prabowo Subianto ingin mengendalikan semua aset negara.
 
Kalau gini aja bisa jadi efisiensi giliran kementrian keuangan yang kalah kalah gini aja bawa masalah lebih berat, tapi malah pemerintah yang harus buang masalah ini semua :D. Apa sih maksudnya kalau ada BPUU? Siapa sih yang akan jadi kepala BP UU ini? Ngomong-ngomong, aku pikir ini gampang banget digagalkan, tapi nggak mau percaya aja, ya ;).
 
Aku pikir itu ide yang bagus banget. Kalau ada BP UU ini, pasti bisa membuat BUMN jadi lebih efisien dan efektif. Tapi aku juga pernah membaca komentar dari beberapa orang yang bilang bahwa ini hanya cara Prabowo Subianto untuk mengendalikan semua aset negara. Aku rasa itu tidak benar, karena di sini ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan. Misalnya, bagaimana strategi pengelolaan yang akan digunakan oleh BP UU? Bagaimana cara mereka bisa meningkatkan transparansi dan akuntabilitas? Jika semua aset negara sudah diendalikan, itu berarti tidak ada lagi kemampuan untuk melakukan kebijakan-kebijakan lain yang lebih luas. Aku yakin BP UU ini bisa menjadi solusi yang baik jika dilaksanakan dengan benar dan adil. 🀞
 
Aku pikir ini gampang banget pemerintah Prabowo Subianto mau ngatur kembali BUMN dengan membuat BP UU πŸ€”. Akan tetapi, aku masih ragu apakah ini benar-benar untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan BUMN atau hanya carut marut pemerintah πŸ€‘.

Aku harap pemerintah bisa jujur tentang rencana perubahan struktur kepemilikan saham BUMN. Jangan salah arah dan nantinya makin sulit untuk diatasi 🚨. Aku juga masih khawatir apakah BP UU ini akan menjadi lembaga yang bebas dari intervensi kekuasaan politik atau tidak? Kita harus waspada dan tidak terburu-buru dalam menilai dampak dari perubahan ini πŸ’‘
 
Saya pikir ini wajib dibaca oleh para pejabat dan stakeholder di sektor BUMN πŸ€”. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan BUMN memang penting, tapi kita juga perlu memastikan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaannya meningkat πŸ’ͺ. Tapi apa yang membuatku penasaran adalah bagaimana strategi ini akan diimplementasikan dan bagaimana kepentingan masyarakat akan dilindungi 🀝. Kita harus fokus pada implementasi yang efektif dan transparan, bukan hanya berbicara tentang perubahan struktur organisasi saja πŸ’Ό.
 
Gampangnya nggak kalah dengan dibentukin badan pengelola UU, bakal lebih efisien dan efektif. Tapi, masih nggak ada yang jelas siapa yang akan dijadwalkan ke dalam struktur organisasi ini... apakah ada kompetisi? atuh kan sekarang ini sudah banyak perusahaan BUMN yang harus diatasi, padahal ini semua bisa diselesaikan dengan baik jika ada pemimpin yang bijak dan kompeten.
 
Hei guys, ga perlu khawatir banget karna ini aja perubahan struktur BP UU, kan? Dulu BUMN gampang2 korupsi dan tidak transparan, tapi sekarang ada ini BP UU yang bakal mengelola BUMN dengan lebih baik. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan BUMN itu lumayan buat kita semua 🀝. Tapi, kalau gak bisa dipastikan bahwa tidak ada yang terusin lagi, jadi masih perlu ditunggu lihat bagaimana caranya ini berjalan ya 😊.
 
Saya rasa ini bagus banget! 🀩 Kalau bisa meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan BUMN, itu akan sangat membantu ekonomi Indonesia. Tapi, saya khawatir kalau ada yang salah juga. Misalnya, seperti apa itu struktur organisasi BP UU itu? Apakah ini benar-benar bisa meningkatkan transparansi dan akuntabilitas?

Saya ingat saat lulus sekolah, kami belajar tentang peran BUMN dalam ekonomi Indonesia. Tapi, saya tidak pernah membayangkan kalau ada badan pengelola UUs yang akan mengatur kembali sektor ini. Mungkin ini bisa menjadi solusi yang baik, tapi kita harus patuh dan menilai bagaimana keberadaan BP UU ini berjalan juga. πŸ€”
 
πŸ€” Kira-kira siapa yang tahu, gak ada apa-apa kalau kita tidak menyadari ketergantungan BUMN pada kekuasaan politik kan? πŸ€·β€β™‚οΈ Semoga BP UU bisa membantu mengatasi masalah ini, tapi aku masih ragu-ragu aja... Apalagi kalau perubahan struktur kepemilikan saham BUMN itu diharapkan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan. Gak tahu apakah ini benar-benar bisa dilakukan, tapi aku harap gak salah dalam memandang hal ini 😊
 
tp aja coba lihat siapa yang bakal mengatur aset negaranya nih πŸ€”. kalau sengaja ada masalah, mungkin karena kurangnya transparansi dan akuntabilitas dari pemerintah. tapi giliran sekarang, BP UU harus berusaha meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan BUMN. tolong jangan lupa untuk memperhatikan perubahan struktur kepemilikan saham BUMN, jadi kita tidak lagi menyerah pada ketergantungan pada kekuasaan politik 🎡.
 
πŸ”₯πŸ‘Š siapa yang pikir ini bisa menjadi solusi untuk BUMN? hanya beberapa orang di Kementerian saja yang tahu apa yang harus dilakukan, tapi apa kabar dengan rakyat kita? kami tidak butuh penjajahan lebih dari itu lagi... 🀯 dan apa artinya jika pemegang saham negara meningkatkan jumlahnya? semuanya akan menjadi milik mereka saja... 😑 tolong ditinggalkan aja, siapa tahu ada orang lain yang bisa membuat perubahan yang sebenarnya! πŸ’ͺ
 
πŸ€” Mungkin bisa jadi pemerintah berencana membuat BP UU ini bukan untuk meningkat efisiensi pengelolaan BUMN, tapi lebih kepada memperkuat kontrol pemerintah atas seluruh aset negara... πŸ€‘ Tapi secara logis, perubahan struktur kepemilikan saham dan organisasi BP UU memang bisa membantu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan BUMN. Jadi, saya rasa ada beberapa hal yang harus diperhatikan di masa depan, seperti bagaimana pemerintah akan mengimplementasikan sistem pengelolaan yang lebih baik... πŸ“
 
aku kira gak bakalan ada perubahan di BUMN apa? ternyata ada! BP UU ini bakalan jadi lembaga non-kementerian yang bertugas mengelola dan mengatur kembali sektor BUMN. aku senang banget dengan adanya ini, karena kita semua tahu bahwa BUMN perlu diatur dengan lebih baik. tapi kayaknya ada orang yang penasaran apa arti dari BP UU ini, apakah benar-benar bisa meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan BUMN? aku rasa masih banyak hal yang harus diperhatikan sebelum undang-undang ini secara resmi berlaku.
 
gak sabar banget denger news ini πŸ€”. kalau nanti BP UU bisa lebih transparan dan akuntabel, itu akan lebih baik untuk seluruh masyarakat. tapi, apa yang membuat saya khawatir adalah bagaimana BP UU ini akan bekerja sama dengan Kementerian Keuangan dan Lembaga Pengelola Usaha Milik Negara (BUMN). apakah mereka akan berusaha untuk mengelola aset negara lebih efisien? atau hanya mencoba mengendalikan semua aset saja, seperti yang dikhawatirkan oleh banyak orang πŸ€·β€β™‚οΈ. saya berharap pemerintah dapat memberikan penjelasan yang jelas tentang bagaimana BP UU ini akan bekerja.
 
πŸ€” Udang-undang ini bikin aku penasaran, tapi juga sedikit bingung. Jika BP UU diharapkan meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan BUMN, itu berarti apa? Meningkatkan efisiensi bukannya berarti kurangnya keterlibatan masyarakat atau organisasi lain dalam pengelolaan aset negara?

Dan apa yang bikin aku khawatir adalah struktur kepemilikan saham BUMN yang diharapkan meningkat. Itu bisa jadi proses penyerapan kekuasaan politik, bukannya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Aku masih ragu-ragu tentang apa yang sebenarnya maksud dari undang-undang ini πŸ€·β€β™‚οΈ
 
Makasih ya bro, tapi aku pikir kalau giliran kalian berbicara tentang efektivitas BUMN, kita harusnya membahas tentang bagaimana cara membuat perusahaan-perusahaan milik negara ini lebih transparan dan akuntabel, jangan hanya sibuk dengan struktur organisasi aja. Aku rasa pemerintah Prabowo Subianto benar-benar ingin membangun BUMN yang baik, tapi kita harusnya membantu mendukung kebijakan-kebijakannya, bro! πŸ˜ŠπŸ‘
 
gak tahu apa yang harus dipikirin nih... mungkin ada kelebihan dan kekurangan dari perubahan ini... efisiensi dan efektivitas pengelolaan BUMN pasti baik, tapi bagaimana caranya agar tidak terkena sengit politik lagi? πŸ€”πŸ‘€
 
ini cerita2 lama nih, gak perlu jadi badut siapa lagi. apa yang penting adalah efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan BUMN itu, bukan siapa siapa yang mengendalikan. kalau bisa meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, itu udah bagus banget πŸ™. tapi, aku rasa ini semua hanya cerita2 lagi, gak pernah selesai di mana. kita sudah lihat banyak perubahan di masa lalu, tapi masih ada yang sama-samanya...
 
kembali
Top